Sok-sokan Buang Sampah ke Kalimalang, Pelaku Akhirnya Akui Perbuatannya Pada Polisi Karena Takut Hal Ini

Jumat, 23 Oktober 2020 | 13:25
Instagram/@cetul22

Daihatsu Gran Max blind van bernopol B 9338 FCC diburu polisi usai mampir di Kalimalang Bekasi buang beberapa bungkusan besar

Fotokita.net - Sok-sokan buang sampah ke Kalimalang, pelaku akhirnya akui perbuatannya pada polisi karena takut hal ini.

Video pengendara mobil membuang kantong sampah sembarangan ke aliran Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Minggu (18/10/2020), viral di sosial media.

Pengendara mobil Daihatsu jenis Blind Van dengan pelat nomor B 9338 FCC membuang empat kantong plastik sampah besar dari pinggir jalan dengan santai.

Baca Juga: Pakai Syarat Mudah Ini, Daftar Penerima BPUM BNI Bisa Lewat eform.bni.co.id, Cukup dari HP

Saat membuang kantong sampah itu, pengendara mobil tampak berjalan lurus ke depan.

Padahal, di sekeliling Jalan Kalimalang itu tampak ramai pengendara lainnya.

Setelah videonya viral di media sosial, kini pemilik mobil tersebut menyerahkan diri.

Baca Juga: Cuma Butuh Waktu 3 Menit Pakai Hape, Cek Status Banpres Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Begini Caranya

Sempat dicari polisi hingga Pemkab Bekasi

Seusai videonya viral, polisi mencari tahu siapa yang membuang kantong sampah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Dwi Prasetya mengatakan, pihak kepolisian mencari pelaku yang membuang sampah sembarangan agar diketahui jenis sampah yang dibuang.

Baca Juga: Foto Jadul Mulan Jameela Bikin Geger, Benarkah Wajah Cantik Istri Ahmad Dhani Karena Operasi Plastik? Sosok Ini Ungkap Fakta Sebenarnya

Sebab, dikhawatirkan sampah yang dibuang tersebut adalah sampah limbah.

"Dilihat dahulu bentuk sampahnya. Bisa (dikenakan sanksi), tetapi ini tipiring (tindak pidana ringan)," ucap Dwi saat dihubungi, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga: Pantas Ditakuti Tiongkok di Laut China Selatan, Ternyata Pesawat Mata-mata Amerika P-8 Poseidon Bawa Senjata Rahasia Ini Hingga Ditolak Masuk Indonesia

Twitter : akun @triadhianto
Twitter : akun @triadhianto

video pengendara mobil membuang sampah sembarangan di Kalimalang

Tidak hanya polisi, Pemkot Bekasi juga ternyata menyoroti perbuatan pengendara mobil yang membuang kantong sampahnya sembarangan.

"Hal tersebut merupakan perilaku buruk, terlebih sebentar lagi musim penghujan," ujar Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam cuitannya di akun Twitter @mastriadhianto.

Baca Juga: Bikin Ruben Onsu Meradang Karena Bongkar Skandal Ayu Ting Ting, Kini Nikita Mirzani Kembali Berulah: Adit Jayusman Disebut Punya Tabiat Ini

Pihak Pemkot Bekasi bersama Pemkab Bekasi langsung mengecek dan mengangkut sampah yang dibuang sembarangan oleh pengendara mobil di area Kalimalang.

Menurut dia, dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.

"Masalah sampah memang jadi hantu bagi negeri ini. Lewat berbagai bukti di jagat maya, banyak yang belum meninggalkan kebiasaan membuang sampah sembarangan.

Dibutuhkan kesadaran untuk sama-sama menjaga kebersihan lingkungan, budaya buang sampah pada tempatnya harus kita bangun bersama," ucap dia.

Baca Juga: Selain Banpres Rp 2,4 Juta dengan Modal NIK KTP, Facebook Ikut Beri Dana Bantuan UKM, Ternyata Gampang Cara Daftarnya

Menyerahkan diri

Selang sehari videonya viral di media sosial, akhirnya pelaku yang membuang sampah sembarangan tersebut menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi pada Kamis (22/10/2020).

Ada tiga orang yang terekam video membuangsampahdi pinggir Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Ruko Kalimalang Indah, Kelurahan Setia Dharma, Kecamatan Tambun Selatan, KabupatenBekasi.

Baca Juga: Bikin Penasaran Jargon Dangdut Tarik Sis Semongko Makin Heboh, Ternyata Sering Disalahgunakan, Begini Fakta Sebenarnya

Mereka adalah Abun Gunawan sebagai pemilik mobil, Rahmat yang bertindak sebagai sopir, dan Agung seorang kondektur.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, sampah yang dibuang ke Kalimalang itu berisi limbah domestik, yaitu sisa pesta ulang tahun anak Abun.

Baca Juga: Sukses Hingga Hidup Bergelimang Harta, Ternyata Andre Taulany Punya 1 Impian Mulia yang Belum Terwujud, Soleh Solihun Langsung Beri Usulan

"Hari Minggu, 18 Oktober 2020 sekitar pukul 17.30 WIB ada pembuangan sampah di dalamkantongplastik berwarna hitam, kurang lebih sebanyak empat kantong plastik yang dibuang kenek berisi sisa udang, ikan. Kardus sisa acara ulang tahun anak Abun," ujar Hendra.

Terancam denda Rp 50 juta

Ia mengatakan akan menyerahkan kasus itu ke Satpol PP dan Dinas Lingkungan HidupKabupaten Bekasi.

Tiga pelaku itu melanggar Pasal 20 juncto Pasal 46 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga: Gampang Banget, Tinggal Isi NIK KTP dan Alamat Lengkap Banpres Bisa Langsung Cair, Cek Penerima BLT Rp 2,4 Juta Di Sini

Dalam Perda tersebut, pelaku bisa terancam kurungan penjara enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

"Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda ini dipidana dengan kurungan enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta," tutur dia.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya