Fotokita.net -Masih terus dibuka, cukup pakai NIK KTP dan data diri, cepat daftar Banpres Rp 2,4 Juta langsung cek data penerima BLT lewat eform.bri.co.id/bpum
ProgramBantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKMpaling dinanti-nanti para pelaku usaha.
Adanya program BLT UMKMdi tengah pandemi virus corona tersebut, diyakini meringankan para pelaku usaha.
Diketahui, nominal bantuan presiden (Banpres)untuk para UMKM tersebut sebesar Rp 2,4 juta.
Berikut link dan tata dan cara pendaftaran BLT UMKM di Kabupaten Tangerang, Bogor dan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Baca Juga: Cuma Modal NIK KTP, Cepat Daftar Bantuan BPUM Lewat Sini, Cek Status Penerima BLT di eform.bri.co.id
Pemerintah membuat program bantuan presiden (Banpres)untuk UMKM sebesar Rp 2,4 juta.
Dalam pendaftaran bantuan presiden UMKM Tangerang tersebut dilakukan secara virtual atau online, agar tidak terjadi antrean.
Sebab, sejak ada bantuan UMKM Rp 2,4 juta di Tangerang, banyak pelaku usaha antre di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM setempat.
Diakui Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid, pihaknya saat itu terjun langsung membubarkan pelaku UMKM yang berkerumun pada Selasa (20/10/2020) itu.
Kerumunan terjadi karena para pelaku UMKM hendak mendaftar BPUM atau BLT UMKMke pelaku usaha mikro.
Mereka rela mengantre demi mendapatkan Rp 2,4 juta, agar usaha mereka bisa berjalan di tengah krisis dampak dari pandemi Covid-19.
Program BPUM ini merupakan dana hibah dan bukan pinjaman ataupun kredit.
Sehingga penerima BLT UMKMtidak dipungut biaya apa pun dalam proses penyaluran.
"Untuk memudahkan pelayanan pendataan BPUM Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah menyiapkan pelayanan pendaftaran online"
"agar masyarakat walau pun di rumah dapat mendaftarkan usahanya tidak perlu datang ke Dinas Koperasi," ujar Maesyal.
Ia mengklaim pihaknya telah menyiapkan pendaftaran online secara mudah.
Melalui linkhttp://tiny.cc/yl20tzagar tidak usah repot-repot datang ke Kantor Dinas.
Sekda menegaskan di masa pandemi ini masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Tangerang siapkan alternatif mudah dan tidak ada lagi adanya kerumunan.
"Kami harapkan masyarakat memahami kondisi saat ini, pandemi belum berakhir untuk itu silahkan mengakses dengan mudah dan praktis," kata Maesyal.
Dikatakan Kadis Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang Nurul Hayati, saat ini banyak pelaku usaha yang masuk mandaftar secara online.
Hari ini sudah sekitar kurang lebih 600 orang yang sudah masuk teregistrasi.
Nurul menjelaskan untuk mendaftarkan bantuan BPUM di Kabupaten Tangerang cukup mengakses secara online link yang sudah disediakan agar tidak terjadi kerumunan dan mencegah penyebaran Covid-19.
"Sekali lagi masyarakat dapat mendaftar langsung kehttp:tiny.cc/yl20tzagar secara online memudahkan masyarakat"
"Nantinya kami verifikasi dan diserahkan pemerintah pusat," ungkap Nurul.
Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi Yeni Yuliawati mengatakan BPUM terus dibuka pendaftarannya hingga tanggal 24 Oktober 2020 secara online untuk mempermudah masyarakat.
Hingga saat ini pukul 12.35 WIB dibukanya pendaftaran sudah masuk sekitar 2.128 pelaku usaha mikro yang mendaftar.
Pemerintah Daerah hanya sebatas mendata dan yang akan merealisasikan pemerintah pusat.
Data yang sudah diverifikasi akan dikirim ke Provinsi Banten dan Pemerintah Pusat melalui link data yang sudah sesuai.
"Nanti setelah selesai kami kirim datanya ke Provinsi Banten dan Pemerintah Pusat melalui Kementrian Koperasi dan UKM," tutur Yeni.
Setelah buka link, masukan Nama lengkap, Jenis Usaha, NIK KTP, Alamat Rumah, Alamat Usaha, Kecamatan, Nomor HP Aktif WhatsApp, Nomor Rekening BRI, Foto Usaha di Upload, Foto KTP diupload dan Foto Kartu Keluarga diupload lanjut.
Baca Juga: Siap-siap Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair di Bulan Ini, Berikut Jadwal Transfer BLT Rp 600 Ke Rekening
Pendaftaran Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Kabupaten Bogor
Pemerintah Kabupaten Bogor memperpanjang pendaftaran program Bantuan Presiden (Banpres) bagi pelaku UMKM senilai Rp 2,4 juta hingga akhir November 2020.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor Asep Mulyana mengatakan program ini diperpanjang hingga akhir November 2020.
“Kami buka lagi tahap kedua sampai akhir November. Siapa saja bisa mendaftar, tidak ada batasan kuota,” kata Asep di di Cibinong, Selasa (20/10/2020).
Asep mengaku tidak tahu apakah pendaftaran tahap kedua ini mau mengejar kuota 12 juta total pelaku UMKM nasional atau tambahan kuota baru.
“Kami belum dapat info lanjutan dari Kemenkop,” imbuhnya.
Pada tahap I, lanjut Asep, total pelaku UKM yang mendaftar 73 ribu.
“Pelaku UKM yang mendaftar melalui Dinkop UKM ada 29 ribu, selebihnya dari koperasi dan bank nasional,” jelasnya.
Banpres tahap pertama ini sudah cair dan telah diterima pelaku UMKM.
“Uangnya langsung dicairkan melalui rekening BRI. Kalau data sudah diverifikasi dan lolos, nanti ada SMS dari BRI untuk membuka rekening untuk pencairan bantuan,” papar Asep.
Saat ini Dinkop UKM Kabupaten Bogor sedang menginput data pendaftar tahap kedua.
“Sampai Senin (19/20/2020) kemarin sudah ada 14.500 pendaftar. Kita tidak tahu nanti sampai akhir November 2020,” ungkapnya.
Untuk syarat pendaftaran, kata dia, tidak berbeda dengan tahap pertama.
“Syaratnya masih sama. Ada SKU yang bisa diminta di desa/kelurahan, profil usaha dan keterangan usaha masih aktif,” ujarnya.
Lalu, apa saja syarat untuk mendapatkan Banpres UMKM ini? Berikut bocorannya:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan
- Belum pernah menerima kredit atau pinjaman KUR
- Bukan Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI, Anggota Kepolisian, Pegawai BUMN, atau Pegawai BUMD.
- Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Menyerahkan Profil Usaha dan Surat Pernyataan, bahwa usaha masih aktif
- Formulir dapat diunduh di link berikut:bit.ly/3i7H2EI
Batas akhir pendaftaran sampai dengan akhir November 2020
Pelaku UMKM wajib mendaftarkan terlebih dahulu di link di bawah ini:bit.ly/BIODATAUKM. Sementara berkas langsung diantar ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor yang beralamat di Jl. KSR Dadi Kusmayadi, Tengah, Cibinong.
“Kami mengimbau pelaku UMKM yang ingin mendaftar agar segera memasukkan dokumen sehingga bisa segera diinput ke sistem,” pungkas Asep.
Cara Daftar Online Dapatkan Banpres UMKM Lewat BRI Login Lewat eform.bri.co.id
Banpres Produktif merupakan program dari Jokowi untuk meringankan beban UMKM agar bisa bertahan di tengah pandemiCovid-19.
Program ini menyalurkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta kepada para penerimanya.
Lantas bagaimana cara cek penerima dan syarat agar bisa merasakan manfaat bantuan ini? berikut ulasannya!
Cara Cek Penerima Bantuan UMKM BRI
Cara cek kepesertaan penerima program banpres (bantuan presiden) produktif UKM sebagai salah satu skema untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro, Logineform.bri.co.id/bpum
Cara Cek Penerima Bantuan UMKM BRI juga mudah, hanya dengan Menggunakan No KTP
Banpres Produktif ini menambah skema insentif bagi usaha mikro dan kecil yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah.
Tahap pertama realisasi Banpres Produktif untuk Usaha Mikro telah mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.
Dan berikut Statement yang dikeluarkan dari Management BRI
1.BRI ditunjuk oleh pemerintah sebagai bank penyalur Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) dan Perseroan telah mengirimkan SMS notifikasi kepada para penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
2. Selain itu, untuk membantu dan memudahkan masyarakat yang tidak menerima SMS notifikasi namun ingin mengetahui apakah dirinya mendapatkan bantuan atau tidak dapat mengakses website eform.bri.co.id/bpum.
3. Dalam proses pencairan bantuan tersebut BRI tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan Covid-19 untuk seluruh kantor BRI , yakni dengan melakukan pembatasan jumlah kepada warga yang hadir, menerapkan sistem antrian, memberikan jarak pembatas, menyediakan hand sanitizer serta mengimbau warga masyarakat untuk tidak membuat kerumunan.
4. BRI berkomitmen untuk memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan bagi pekerja dan nasabah (people’s first) dalam menjalankan operasional dan aktivitas bisnisnya selama pandemi.
Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BPUM
Warga Negara Indonesia;
Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);
Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Sedangkan, calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM.
Para pengusul BPUM tersebut adalah:
Kementerian/Lembaga
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota
Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Lembaga penyalur kredit pemerintah.
Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.
Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.
Pemerintah telah menunjuk BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.
Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.
Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.
Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu bp2020@kemenkopukm.go.id atau bp2020@depkop.go.id.
EForm BRI
SMS BPUM BRI
Sebuah unggahan soal pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM) ramai tersebar di media sosial baru-baru ini.
Berikut adalah bunyi dari pesan tersebut:
"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM), hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan"
Dalam pesan tersebut, tertulis pengirim pesan adalah BRI-INFO.
Para penerima pun mempertanyakan kebenaran dari pesan tersebut.
Pasalnya, sebagian penerima pesan mengaku tidak memiliki rekening pada Bank BRI.
Lantas, benarkan informasi tersebut?
Konfirmasi BRI
Saat dikonfirmasi, Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan informasi yang tersebar tersebut benar adanya.
"Pesan tersebut benar dari Bank BRI," katanya kepada Kompas.com, Minggu (18/10/2020).
Ia pun meminta para masyarakat yang menerima pesan itu untuk mendatangi Kantor BRI terdekat agar dapat mencairkan Banpres Produktif (BPUM).
"Masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya," jelasnya.
Hal yang harus diperhatikan
Sebelumnya, Aestika juga menjelaskan hal-hal yang harus diperhatikan oleh para penerima banpres ini.
Pasalnya, dana tidak dapat langsung digunakan, tetapi penerima harus melengkapi sejumlah persyaratan, mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.
Selama belum melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, saldo banpres akan ditangguhkan.
"Saldo banpres akan di-hold, selama penerima belum melengkapi dokumen yang dipersyaratkan," jelasnya.
Menurut dia, semua penerima bantuan ini akan mendapatkan notifikasi atau dihubungi oleh pihak BRI.
Saat dikonfirmasi terkait batas pencairan, Aestika menyebut belum adanya tenggat yang ditentukan.
"Belum ada (batas pencairan)," jawabnya.
Tambahan modal kerja bagi pengusaha mikro Aestika mengungkapkan bahwa menurut ketentuan sejauh ini, pencairan dana tetap dapat dilakukan jika penerima melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
"Pencairan dana banpres dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen surat pernyataan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dan/kuasa penerimaan dana banpres," lanjutnya.
Seperti diketahui, sejak Agustus, pemerintah mulai mencairkan dana bantuan untuk para pelaku usaha mikro tersebut.
Bantuan masing-masing senilai Rp 2,4 juta ini diberikan untuk tambahan modal kerja bagi para pengusaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
Adapun dana hibah ini hanya diberikan bagi pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).
Uang bantuan tersebut akan dibayarkan satu kali melalui bank penyalur.
(Wartakotalive.com/DIK/Hironimus Rama/TribunTimur)