Makan Asam Garam di Dunia Hukum, Hotman Paris Temukan Bagian UU Cipta Kerja yang Untungkan Buruh Hingga Ditakuti Pengusaha: Selamat Buat Pekerja!

Kamis, 15 Oktober 2020 | 06:57
Instagram/@tamarableszynskiofficial

Tamara Bleszynski dan Hotman Paris

Fotokita.net - Makan asam garam di dunia hukum, Hotman Paris temukan bagian UU Cipta Kerja yang untungkan buruh hingga ditakuti pengusaha: selamat buat pekerja!

Hotman Paris ikut bersuara soal Omnibus Law UU Cipta Kerja. Sang pengacara ungkap bagian dari UU Cipta Kerjayang menguntungkan buruh.

Omnibus Lawa UU Cipta Kerjahingga kini masih menjadi isu yang hangat diperbincangkan.

Baca Juga: Paham Isi UU Cipta Kerja Cuma dalam Sehari, Hotman Paris Tawarkan Solusi Jitu Buat Jokowi: Persingkat Itu Kalau Mau Menolong Buruh

Bahkan aksi demo besar-besaran telah terjadi di beragai wilayah di Tanah Air.

Mengetahui hal iniHotman ParisHutapea ikut memberikan tanggapan soalOmnibus LawUndang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Pada kesempatan sebelumnya, Hotman telahmemberikan pesannya pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan pesangon bagi buruh.

Baca Juga: Sengaja Buru-buru Kuasai Isi UU Cipta Kerja Karena Uang, Hotman Paris Malah Ingatkan Buruh Penolak Omnibus Law: Hati-hati Bisa Makin Meluas

Hal itu diungkapkannya melalui akun resmiInstagramnnya@hotmanparisofficial pada Sabtu (10/10/2020).

Mulanya,Hotman ParisHutapea mengatakan dirinya yang sudah 36 tahun bekerja sebagai pengacara ingin memberikan saran padanya.

Terlebih sejumlah tokoh penting juga pernah menjadi kliennya, seperti Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Baca Juga: Diminta Undang DPR Jadi Narasumber Podcastnya, Deddy Corbuzier Malah Sebut Nama Ini Saat Didesak Segera Bahas UU Cipta Kerja, Siapa Ya?

"Bapak Jokowi yang terhormat saya sebagai putra bangsa, yang sudah 36 tahun saya di pengacara tertarik untuk memberikan saran."

"Tanya kualitas praktik hukum saya kepada Bapak Prabowo, bapak Menko, bapak Menteri BUMN Erick Thohir, yang semua mantan klien saya," ujar Hotman.

Hotman menilai, masalah yang perlu dibereskan terkait perburuhan adalah masalah pesangon.

Baca Juga: Terbongkar, Pakai Baju Hitam Hingga Susupi Demo UU Cipta Kerja, Ini Motif Kelompok Massa yang Sengaja Bikin Rusuh Aksi Buruh

Instagram @hotmanparisofficial

Unggahan Hotman Paris

Pasalnya permasalahan dalam pesangon buruhbisa menghabiskan waktu bertahun-tahun.

"Yang harus dibenahi adalah cara penyelesaian untuk perselisihan perburuhan khususnya pesangonyang kalau dari mulai Depnaker sampai di pengadilan perburuhan sampai Mahkamah Agung bisa makan waktu satu sampai dua tahun," katanya.

Baca Juga: Mahasiswi Nekat Tenangkan Pedemo di Dekat Istana Negara, Jokowi Malah Blusukan ke Kalimantan, Buruh Meradang: Katanya Presiden dari Rakyat...

Menurutnya, buruhakan kesulitan jika harus menyelesaikan perkara pesangon.

Sehingga Hotman menuntut agar perkara pesangonbisa diselesaikan dalam sebulan.

"Kalau gaji buruhcuma dua atau tiga juta bagaimana mungkin dia membiayai perkara yang begitu lama untuk melawan para pengusaha."

Baca Juga: Terkuak, Sosok Ini Disebut Sebagai Pencetus Omnibus Law UU Cipta Kerja, Tapi Jokowi Malah Blusukan Ke Sini Saat Puncak Demo Buruh

Kompas.com

Hotman Paris

"Bagaimana mungkin? Makanya buat undang-undang seperti di pengadilan niaga yaitu perkara penyelesaian perburuhan khususnya mengenai pesangonharus diputus dalam 30 hari," ungkapnya.

Pengacara asal Sumatera Utara ini menuntut penyelesaian pesangoncepat selesai seperti perkara perniagaan.

"Seperti yang ada di pengadilan niaga diputus 60 hari walau triliunan rupiah," ungkap dia.

Baca Juga: Keinginan Jokowi Revisi Aturan Terkabul Lewat UU Cipta Kerja, Seller Jual Gedung DPR dan Isinya Rp 666 di Tokopedia, Begini Respons Manajemen

Seusai memahami isiUU Cipta Kerja, Hotman mengatakan, buruh dan pekerja justru sangat diuntungkan lewat undang-undang tersebut.

Bahkan Hotman mengatakan, para bos dan majikan bakal tertib membayarkan pesangon kepada pegawai mereka.

Baca Juga: Ada 8 Poin Jadi Sorotan Buruh, Ternyata Begini Alasan Jokowi Tantang DPR Ketok Palu UU Cipta Kerja dalam 100 Hari

Pernyataan itu ia sampaikan lewat akun Instagram miliknya@hotmanparisofficial, Rabu (14/10/2020).

Pada video itu nampak Hotman yang tak mengenakan baju tengah membaca drafUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Pemicu Demo Berujung Rusuh Disebut Bukan Berasal dari Buruh dan Mahasiswa, Download PDF Isi Lengkap Omnibus Law UU Cipta Kerja Di Sini

Sambil memperlihatkan tumpukkan draf tersebut, Hotman mengatakan bagaimana draf itu memiliki dampak positif yang luar biasa bagi kaum pekerja dan buruh.

"Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh," kata pengacara berdarah Batak itu.

Hotman menyoroti bagaimana sanksi tak membayar pesangon kini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan Terburu-buru, 2 Tukang Kritik Jokowi yang Baru Dapat Bintang Jasa Beri Respons Begini: Bisa Salah Resep

"Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan," ungkap pria yang akrab dengan kemewahan itu.

Hotman mengatakan, hukuman bagi para pengusaha yang tak membayar pesangon adalah penjara hingga maksimal empat tahun.

Baca Juga: Pantas Buruh Cuek Pada Surat Terbuka Menaker, Omnibus Law UU Cipta Kerja Sunat Habis Uang Pesangon PHK, Begini Rinciannya

Melihat perubahan besar tersebut, Hotman meyakiniUU Cipta Kerjaakan menolong para buruh dan pekerja memeroleh hak mereka mendapat pesangon.

"Pasti majikan kalau di-LP, kalau dibuat laporan polisi ke kepolisian mengenai pesangon, bakal buru-buru membayar uang pesangon," kata Hotman.

Baca Juga: Buruh Merasa Dibohongi Penguasa Karena UU Cipta Kerja, Kabar Gembira Buat Pekerja Langsung Terlupakan, Padahal Gampang Tinggal Cek Di Sini

"Ini merupakan suatu langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja maupun para buruh," lanjut pengacara bertubuh tambun itu.

Di akhir video, Hotman kembali menekankan bagaimana para buruh kini bisa melaporkan bos mereka ke polisi apabila tidak memenuhi kewajiban membayarkan pesangon.

Baca Juga: Didemo Buruh Sampai Harus Turun ke Jalan, Apa Itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja? Inilah Penjelasan Lengkapnya

"Selamat untuk para buruh dan pekerja," tutup Hotman.

Berpesan ke Jokowi soal Pesangon

(TribunWow.com/Anung/Gipty)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya