Dulu Kompak Pimpin Indonesia Selama 5 Tahun, Kini Jokowi dan Jusuf Kalla Berbeda Pendapat Karena Masalah Ini, Siapa yang Jadi Korbannya?

Senin, 21 September 2020 | 19:36
Elisabeth Novina

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla usai pelantikan di Gedung DPR/MPR (20/10/2014).

Fotokita.net -Dulu kompak pimpin Indonesia selama 5 tahun, kini Jokowi dan Jusuf Kalla berbeda pendapat karena hal ini, begini kronologinya.

Sejumlah pihak menyarankan agar pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak2020 ditunda.

Mengingat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang tak kunjung membaik.

Pakar epidemologi dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, dr Windu Purnomo, menilai ada ketidaktepatan pengambil kebijakan dalam penetapan tanggal Pilkada Serentak.

Baca Juga: Bikin Hati Netizen Meleleh, Lihat-lihat Hape Kamera Buat Belajar Online, Bocah Yatim Ini Akhirnya Malah Dapat Durian Runtuh: Gakuat Aku Tuh

Diketahui Pilkada sedianya dilangsungkan pada September 2020 dan ditunda menjadi 9 Desember 2020.

"Keputusan tersebut diambil sekitar bulan Juni, padahal waktu itu kasus kita sedang mendaki, dan sampai sekarang pun belum mencapai puncaknya," ungkap Windu kepadaTribunnews.com, Selasa (21/9/2020).

Windu menyebut, seharusnya ketika puncak wabah belum dicapai, penundaan Pilkada semestinya lebih panjang.

Baca Juga: Pejabat Makin Banyak Terinfeksi Covid-19, Menteri Agama Fachrul Razi Positif Corona, Pemerintah Didesak Lakukan Hal Ini

Ditundanya Pilkada dari September menjadi Desember dinilai terlalu pendek dengan kondisi puncak wabah belum terlewati.

"Ada contoh Selandia Baru yang menunda Pemilu, mereka mengambil sikap menunda saat kasusnya udah lama nol, sekitar 100 harian, kemudian ada kasus 4-5 orang, langsung Pemilu ditunda," jelas Windu.

"Sedangkan kita ini sedang naik, nundanya nggak cukup lama, padahal kasus belum mencapai puncak," ungkap Windu.

Proses Pilkada, menurut Windu, sangat riskan terhadap penyebaran kasus Covid-19.

"Dari pendafataran saja kita tahu Pilkada itu riskan, lihat bagaimana ratusan bahkan ribuan orang menemani bakal calon mendaftar ke KPU dan banyak yang tak patuh protokol kesehatan," ungkap Windu.

Baca Juga: Ditutup Hari Ini, Cukup Upload Foto Selfie KTP, Isi NIK dan Nomor Kartu Keluarga Bisa Dapat Bantuan Tunai Rp 3,55 Juta, Cepetan Daftar Sekarang

Belum lagi, lanjut Windu, masa kampanye yang lamanya sekira 2,5 bulan.

"Masih ada peluang kampanye tatap muka dengan pertemuan terbatas dan lain sebagainya yang berisiko terjadinya penularan," ungkap Windu.

Melihat pengalaman di masa pendaftaran, Windu tak yakin proses kampanye akan berjalan sesuai protokol kesehatan jika tidak ada ketegasan aturan.

Baca Juga: Cepat Daftar Di Sini, Cuma Isi NIK, Nama Lengkap dan Alamat Rumah Bisa Dapat Bantuan Tunai Rp 2,4 Juta, Nggak Pake Ribet!

dok. Kompas.com

Beda gaya saat daftar ke KPU, Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution

2 Opsi yang Bisa Diambil

Windu juga menyampaikan pendapatnya soal opsi yang bisa diambil pemerintah.

Opsi pertama, pemerintah menunda penyelenggaraan Pilkada.

"Masih ada peluang Pilkada bisa ditunda, lewat Perppu atau instrumen hukum lain," ungkap Windu.

Opsi kedua, KPU harus merombak aturan dalam proses Pilkada.

"Kalau belum ada keputusan ditunda, peraturan KPU harus dirombak, mengubah seluruh peraturan, yang tatap muka diganti daring," ungkapnya.

"Begitu ada pertemuan tatap muka maka sangat riskan, sebaiknya KPU memperbaiki, merevisi peraturan nggakpapa mumpung belum mulai," lanjutnya.

Selain pertemuan tatap muka diganti virtual, Windu juga meminta agar KPU dan pemerintah membuat sistem pemungutan tidak hanya di TPS.

Baca Juga: Warga Jakarta Kembali Dengar Dentuman Misterius Pagi Ini, Mbah Mijan Malah Terawang Ada Tragedi Besar, Reaksi Keras Netizen Jadi Sorotan

"Kalau bisa ya jangan coblosan, bisa lewat pos atau bisa e-voting," ungkapnya.

Windu menyebut Pilkada merupakan kegiatan demokrasi.

"Tapi demokrasi dan hak asasi berupa kesehatan adalah dua sisi di satu mata uang, negara harus memenuhi hak ini."

"Jangan sampai karena pemilu, orang jadi mati karena hak atas kesehatan tak dilindungi," ungkapnya.

Baca Juga: Ditransfer ke Rekening Besok, Cepat Lakukan Langkah Ini Saat Terima SMS BPJS Ketenakerjaan Agar Bantuan Rp 600 Ribu Tak Hangus, Gampang Kok!

Windu juga mendorong agar pemerintah dan seluruh stakeholder terkait untuk duduk bersama mengambil keputusan terbaik.

"Panggil semua pakar untuk duduk bersama stakeholder yang ada," pungkasnya.

Sementara itu, Mantan Wakil Presiden sekaligus Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kallamenilai tak ada urgensi bahwa PilkadaSerentak 2020 harus segera diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19.

Ia mengatakan Pilkada Serentak 2020 sangat berpotensi menjadi klaster baru penularan Covid-19 sehingga pelaksanaannya perlu ditunda.

"Kita ingin rakyat agar menentukan siapa yang menjadi pemimpin mereka. Dan pemimpin itulah orang yang membuat kebijakan agar rakyat bisa hidup aman, sejahtera, adil, kesehatan terjaga, mengurangi risiko kematian, mengenyam pendidikan yang baik, dan sebagainya," kata Kalla sebagaimana dikutip dari rubrik Opini harian Kompas, Senin (21/9/2020).

Baca Juga: Bukan Sosok Sembarangan, Inilah 3 Pria Mantan Pacar Putri Semata Wayang Jokowi, Yang Terakhir Disebut Sungguh Beruntung

"Namun kalau dalam proses pemilihan pemimpin itu sudah jelas-jelas justru bisa membuat rakyat sakit bahkan bisa meninggal, buat apa kita mendesakkan menyelenggarakan pemilihan tersebut," lanjut Kalla.

Ia menambahkan pada tahapan pendaftaran calon kepala daerah sudah banyak tercipta kerumunan yang dikhawatirkan menjadi klaster penularan Covid-19.

Hal itu diperparah dengan terpaparnya sejumlah bakal calon kepala daerah dan penyelenggara pemilu baik di tingkat daerah hingga nasional.

Baca Juga: Niat Hati Beli Hape Berkamera Buat Belajar Online, Anak SMP Ini Malah Diberi Gratis Karena Uangnya Kurang, Videonya Jadi Sorotan

Tribunnews/Bayu Dwi Mardana
Tribunnews/Bayu Dwi Mardana

Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo dan Jusuf Kalla melambaikan tangan salam tiga jari

Kalla memprediksi penularan Covid-19 akan semakin masif pada tahapan Pilkada berikutnya seperti penetapan calon kepala daerah, kampanye, pencoblosan, dan proses penghitungan suara.

"Semua calon akan berpotensi melanggar protokol demi meraih suara sebanyak-banyaknya. Kalau bukan calonnya yang menggunakan berbagai kiat untuk itu, maka para pendukung yang melakukannya (melanggar protokol kesehatan)," kata Kalla.

"Setelah itu hari pencoblosan di mana kerumunan tidak bisa dihindari sebab para pemilih harus berjejer, antre, menuggu giliran mencoblos," lanjut Kalla.

Baca Juga: Bikin Segar Minuman Pelepas Haus, Begini Cara Bedakan Es Batu dari Air Mentah atau Air Matang, Cek Ciri-cirinya

Untuk itu, Kalla mengusulkan penundaan Pilkada Serentak 2020 hingga vaksin Covid-19 ditemukan dan dirasakan efektivitasnya setelah proses vaksinasi massal.

Ia menilai Pilkada bahkan bisa ditunda hingga Juni 2021 tanpa mengganggu kinerja pemerintahan daerah lantaran adanya Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah.

"Memaksakan sesuatu yang jelas-jelas secara rasional membahayakan kehidupan rakyat bukan hanya nekat, melainkan fatal.

Semua proses politik tujuan mulianya adalah untuk kemaslahatan rakyat, bukan memudaratkan rakyat," lanjut Kalla.

Baca Juga: Seumur Jagung Merdeka dari Indonesia Sudah Dilanda Kerusuhan Hebat, Soeharto Beri Komentar Menohok Soal Timor Leste Saat Australia Terus Cari Muka: Jadi Duri dalam Daging

Bayu Dwi Mardana

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla berserta istri masing-masing dalam pengumuman ka

Presiden Joko Widodo menegaskan tak akan menunda tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).

Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 tetap sesuai jadwal, yakni 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Presiden RI M Fadjroel Rachman melalui siaran persnya di grup pers Kemendagri, Senin (21/9/2020).

Fadjroel Rachaman mengatakan, Pilkada Serentak 2020 harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru pilkada.

Baca Juga: Karena Kisah Cintanya dengan Warga Malaysia Tak Direstui, Perempuan Ini Nekat Bakar Bendera Merah Putih, Begini Kronologinya

"Presiden Joko Widodo menegaskan penyelenggaraan pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir."

"Karenanya, penyelenggaraan pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis," ujar M Fadjroel Rachman.

Menurutnya, pilkada di masa pandemi bukan mustahil.

Baca Juga: Putri Soekarno Sindir Deklarasi KAMI Batu Loncatan Buat Jadi Presiden, Gatot Nurmantyo: Apa Pun yang Menentang, Itu Peringatan Allah

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla berbincang disela-sela foto bersama bupati peser

Negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga menggelar Pemilihan Umum di masa pandemi.

"Tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata M Fadjroel Rachman.

Ia mengungkapkan, pemerintah mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19 pada setiap tahapan pilkada.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah.

Baca Juga: Lama Sebelum Tagih Utang Bambang Trihatmodjo, Menkeu Sri Mulyani Sukses Rebut Rp 1,2 Triliun Harta Anak Kesayangan Pak Harto, Begini Kisah Pertarungannya

Di mana, semua kementerian dan lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum.

"Pilkada serentak ini harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran Covid-19," tutur M Fadjroel Rachman.

Baca Juga: Anak-anak Cendana Gigit Jari Lagi, Harta Putra Bungsu Soeharto Rp 1,2 Triliun Dirampas Negara, Kini Sri Mulyani Cekal Bambang Trihatmodjo Karena Kasus Ini

"Sekaligus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945," tandas M Fadjroel Rachman.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma