Pantas Mayangsari Mau Dinikahi Tanpa Restu Ibu Tien Soeharto, Ternyata Deretan Bisnis Anak Cendana Tak Habis Buat 7 Turunan, Ada Nama Mertua Syahrini

Sabtu, 19 September 2020 | 09:14
IG @mayangsaritrihatmodjoreal

Bambang Trihatmodjo, Mayangsari dan Khirani Trihatmodjo

Fotokita.net -Pantas Mayangsari mau dinikahi tanpa restu Ibu Tien Soeharto, ternyata deretan bisnis anak Cendana tak bakal habis buat 7 turunan, ada nama mertua Syahrini.

Hingga saat in kehidupan rumah tanggaMayangsaridenganBambang Trihatmodjo boleh kita sebut sebagai kehidupan selebriti yang paling kontroversial di Tanah Air.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa Mayangsari dicap sebagai seorang pelakor.

Betapa tidak, pada masa awal pernikahannya,Mayangsaridisebut-sebut sebagai biang kerok atas kehancuran rumah tanggaBambang Trihatmodjodan mantan istrinya, Halimah.

Baca Juga: Punya Lesung Pipit yang Bikin Hati Pangeran Cendana Meleleh, Begini Kabar Terkini Penyanyi Cantik yang Tak Dapat Restu dari Calon Ibu Mertua

Publik pun sudah paham jika keluarga Cendana seolah tidak mengakui kehadiran Mayangsari di tengah-tengah keluarga besar mereka.

Bahkan hingga mengembuskan napas terakhir, Ibu Tien Soeharto pun tak menganggap Mayangsari sebagai menantunya.

Mengutip Surya Malang, rupanya Ibu Tien Soeharto tak pernah mau menganggap Mayangsari sebagai bagian dari Keluarga Cendana.

Seolah tak menggubris semua tudingan tentang dirinya, Mayangsari hadir melayat saat Ibu Tien Soeharto meninggal dunia.

Baca Juga: Anak-anak Cendana Gigit Jari Lagi, Harta Putra Bungsu Soeharto Rp 1,2 Triliun Dirampas Negara, Kini Sri Mulyani Cekal Bambang Trihatmodjo Karena Kasus Ini

Namun menurut seorang sumber yang tak mau disebutkan namanya ini mengungkapkan bahwa kedatangan Mayangsari merupakan sebuah trik agar dapat diterima di Keluarga Cendana.

"Ini permainan Mayang. Tapi syukur, Ibu (Halimah-Red) tidak terpengaruh sama sekali dengan manuver-manuver murahan itu," katanya.

Baca Juga: Kalau Saja Masih Hidup, Pak Harto Bakal Izinkan Cucu Putra Kesayangannya Lakukan Hal Ini. Lihat Perawakannya yang Gagah Seperti Sang Bapak

"Tujuannya jelas, ingin diakui. Tidak akan pernah terjadi itu," kata sumber tersebut.

Menurutnya, itu adalah pesan Ibu Tien Soeharto, Ibunda Bambang sebelum meninggal.

"Almarhum Ibu Tien Soeharto merupakan tokoh pendukung PP 10 tentang larangan poligami maksudnya kan jelas. Jadi, istri sah Bambang adalah Halimah, dan cucu yang sah adalah anak-anak Bambang dari Halimah. Sampai kapan pun dia (Mayang) tak akan diakui keberadaanya sebagai istri Bambang," tegasnya.

Bambang kini dinilai sedang "sakit" akibat pengaruh besar dari Mayang.

Baca Juga: Saat Melawat Sang Ayahanda, Pak Harto Beri Pelukan dan Bisikan Pesan Mengharukan Kepada BJ Habibie yang Masih Remaja...

Di mata mereka Bambang tidak seperti dulu lagi.

IG @mayangsaritrihatmodjoreal
IG @mayangsaritrihatmodjoreal

Fashion anak Mayangsari saat liburan di Istanbul

"Saya sangat mengenal kedua sosok ini (Halimah-Bambang), mereka adalah pasangan yang sangat serasi. Perhatian Mas Bambang terhadap keluarga, terutama anak-anaknya sangat luar biasa. Tapi, sekarang Mas Bambang gampang marah dan sering bengong," ujarnya kala itu di tahun 2008.

Sementara itu, dalam NOVA yang mengutip wawancara dari Tabloid NOVA edisi 18-24 Juni 2007 silam, Titik Bartje Van Houten pernah menjelaskan bahwa Mayangsari bukanlah seperti yang selama ini dituduhkan.

Baca Juga: Sehari Setelah Menjabat Presiden RI, BJ Habibie Copot Prabowo Subianto dari Jabatan Ini. Masih Ingat Reaksi Menantu Pak Harto Atas Keputusan Besar Itu?

Sebagai seorang sahabat yang mengerti Mayangsari lebih jauh, Titik mengungkapkan bahwa Mayangsari merupakan orang yang lurus.

instagram.com/tututsoeharto
instagram.com/tututsoeharto

Mayangsari hadir di hajatan Keluarga Cendana.

Bahkan ia pun menuturkan bahwa Mayangsari sempat menghindar jika harus bertemu Bambang Trihatmodjo.

"Katanya, Mayang dibilang bisa mencapai sukses lahir batin seperti sekarang ini karena main dukun atau pakai pelet.

Itu tidak benar! Mayang lurus-lurus saja.

Kalau dia main dukun, kenapa dia harus menghindari pertemuan dengan Mas Bambang?" ujarnya.

Baca Juga: Selamat Jalan Pak Habibie. Potret Masa Kecil BJ Habibie, Gemar Naik Kuda, Pernah Kuliah di ITB Hingga Boncengi Pak Harto dengan Moge. Lihat Foto-foto Kenangannya yang Mengharukan!

Sahabat Mayangsari ini menuturkan jika Mayangsari kerap tak mau jika didekati mantan suami Halimah itu.

"Saya tahu kok, bagaimana Mayang berusaha menghindar dari Mas Bambang," bela Titik.

Rupanya Mayangsarisaat itu merasa tak pantas jika bersanding dengan pewarisKeluarga Cendana.

Baca Juga: Mendadak Digugat Suami Mayangsari, Tangan Kanan Menteri Sri Mulyani Malah Komentar Begini: Mau Ngapain Ya Keluar Negeri?

"Saya takut, mbak, orang yang saya hadapi ini siapa?" ujar Titik menirukan ucapan Mayangsaripadanya dulu.

Nama Bambang Trihatmodjo mendadak menjadi perbincangan publik. Putra ketiga mantan Presiden Soeharto ini menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena mendapat pencekalan ke luar negeri.

instagram.com/mayangsaritrihatmodjorea
instagram.com/mayangsaritrihatmodjoreal

Terbongkar! Mayangsari Rupanya Tak Diakui Sebagai Bagian dari Keluarga Cendana Oleh Ibu Tien Soeharto Hingga Akhir Hayatnya!

Bambang Trihatmodjo diketahui tidak bisa bepergian ke luar negeri setelah dicekal Kementerian Keuangan karena tersangkut utang yang belum dibayarkan ke negara.

Utang tersebut terkait dengan penyelenggaraan Pesta Olahraga Asia Tenggara SEA Games 1997 yang berlangsung di Jakarta.

Sosok Bambang Trihatmodjo lebih dikenal sebagai putra Presiden Soeharto sekaligus pengusaha nasional.

Bisnisnya tak luput dari kontroversi lantaran gurita bisnisnya beranak-pinak saat ayahnya masih berkuasa.

Baca Juga: Kisah Cinta Terlarangnya Jadi Sorotan, Ternyata Pangeran Cendana Ini Dilarang Sri Mulyani Pergi Keluar Negeri, Ada Perkara Apa?

Pada tahun 1998, kekayaan Bambang Trihatmodjo dilaporkan mencapai sekitar 3,5 milliar dollar AS.

Bambang merupakan pendiri Bimantara Citra yang saat ini berubah menjadi PT Global Mediacom Tbk.

Tahun 1981, Bambang berkongsi dengan empat kawannya yakni Mochamad Tachril, Rosano Barack, Indra Rukmana, dan Peter F.Gontha untuk merintis Bimantara.

Baca Juga: Ngemis-ngemis Minta Maaf, Penipu Anak Jokowi di Medsos Akhirnya Ditangkap, Polisi Malah Dapat Fakta Mengejutkan Ini

IG @mayangsaritrihatmodjoreal
IG @mayangsaritrihatmodjoreal

Fashion anak Mayangsari saat liburan di Istanbul

Diberitakan Harian Kompas, 21 Februari 1992, Bimantara Citra memiliki saham di 96 perusahaan.

Di antara 96 anak perusahaan itu, masing-masing terbagi atas 35 buah subsidiary company (lebih dari 50 persen modalnya berasal dari Bimantara).

Lalu 48 perusahaan lainnya dikategorikan sebagai affiliate company yang saham Bimantara didalamnya kurang dari 50 persen.

Sedang 13 sisanya terbilang other company yang saham Bimantara hanya sekitar 10 sampai 20 persen.

Baca Juga: Nenek Iroh Terus-terusan Minta Uang Hingga Bikin Curiga, Baim Wong Akhirnya Tertunduk Lesu Saat Dengar Permintaan Terakhir Sang Nenek, Ada Apa?

Selama Presiden Soeharto berkuasa, bisnis Bimantara terus berkembang dan merambah cepat, mulai dari perdagangan, broker asuransi, real estate, konstruksi, televisi swasta, perhotelan, transportasi, perkebunan, perikanan, industri otomotif, industri makanan, industri kimia, pariwisata dan lainnya.

Salah satu perusahaan milik Keluarga Cendana itu tergabung dalam beberapa sub-holding dan Bimantara menjadi holding company.

Bambang juga merambah ke bisnis bank dengan mendirikan Bank Andromeda.

Instagram @andre_talabessy
Instagram @andre_talabessy

Rosano Barack, Syahrini, dan Reino Barack

Saat itu, jenis kegiatan usaha Bimantara antara lain adalah kimia dengan aset Rp 666,7 miliar, agrobisnis yang terdiri dari perusahaan kayu di Balikpapan dan Nestle (Rp 957,7 milyar).

Berikutnya yakni perusahaan di bidang keuangan dan asuransi (Rp 105,7 miliar), media dan komunikasi (Rp 382,6 miliar), pertambangan dan energi (Rp 234,9 miliar), farmasi (Rp 10 miliar), real estate dan properti (Rp 881,8 miliar), otomotif (Rp 148,6 miliar), dan transportasi udara (Rp 120,2 miliar).

Baca Juga: Ahok Mulai Umbar Emosi ke Direksi Pertamina, Mantan Menteri BUMN Ternyata Sudah Ingatkan Posisi Suami Puput Nastiti: Harmonis Kata Kuncinya

Beberapa perusahaan besar yang diketahui berada di bawah Bimantara Group antara lain stasiun televisi RCTI, Plaza Indonesia, Asriland, Indonesia Air Transport, dan Chandra Asri.

Bambang Trihatmodjo juga mendirikan induk usaha lain, PT Bumi Kusuma Prima. Beberapa perusahaan Bimantara termasuk kelompok perusahaan ini antara lain PT Gelatindo Multi Graha (produsen cangkang kapsul), PT Lima Satria Nirwana (keagenan Mercedes-Benz), dan PT Citra Auto Nusantara (Ford).

Baca Juga: Ahok Usul Bubarkan Kementerian BUMN Karena Alasan Ini, Anak Buah Prabowo Langsung Minta Jokowi Copot Komut Pertamina: Bikin Gaduh!

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyatakan, keputusan Menkeu tersebut diambil agar yang bersangkutan mematuhi kewajiban untuk mengembalikan utang kepada pemerintah.

Menurut Isa, langkah pencegahan ke luar negeri diambil setelah sebelumnya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diketuai oleh Menteri Keuangan telah melakukan panggilan untuk memberi peringatan.

Namun, pihak yang bertanggung jawab tidak merespons hal tersebut.

"Dalam menjalankan tugas, panitia pasti sudah memanggil, memperingatkan yang bertanggung jawab untuk melunasi utang.

Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan action yang lebih," jelas Isa ketika dalam keterangannya.

"Misal mencegah yang bersangkutan ke luar negeri, kemudian memblokir rekening yang bersangkutan. Itu bsia dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas yang berwenang," jelas dia.

Baca Juga: Sebut Presiden Buta Huruf Pada Isu Lingkungan, Rocky Gerung Sindir Reaksi Pemerintah Terhadap PSBB Jakarta: Rencana Pemindahan Ibu Kota Itu Covid

Isa pun menjelaskan, permintaan pencegahan Bambang Trihatmodjo untuk ke luar negeri telah diajukan oleh PUPN kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

PUPN sendiri tidak hanya terdiri dari pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, tetapi juga kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah.

Isa menjelaskan, pelimpahan masalah piutang diberikan kepada PUPN ketika kementerian atau lembaga (K/L) tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut.

Namun demikian, Isa enggan menjelaskan mengenai detail masalah piutang yang terjadi pada Bambang Trihatmodjo.

"Saya berikan satu hal bahwa permasalahan utang piutang, info detailnya termasuk info yang dikecualikan dari pemberitahuan info ke publik. Kami jaga betul enggak bisa menjelaskan detail, tapi itu aturannya demikian. Kita jaga semua," jelas dia.

Baca Juga: Sempat Ngotot Tak Mau Pergi dari Laut Natuna Utara, KN Nipah-321 Pasang Badan Hingga Mampu Usir Kapal Coast Guard China dengan Cara Ini

Untuk diketahui, melansir situs web PTUN Jakarta, perkara gugatan Bambang ke Menkeu teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.

Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9/2020). Rencananya, agenda pemeriksaan persiapan dilakukan pada Rabu, 23 September 2020.

Pada perkara tersebut tertulis pihak penggugat atas nama Bambang Trihatmodjo, sedangkan tergugat Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Sementara pada detail perkara, Bambang meminta keputusan Menkeu membatalkan pencekalan terhadap dirinya.

Baca Juga: Foto Diduga Dokter Dihukum Nyapu Jalan Jadi Viral, Sherina Munaf Lontarkan Komentar Menohok, Tapi Polisi Ngotot Terapkan Aturan Ini

Adapun isi gugatan tersebut antara lain mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Selain itu, di dalam gugatan tersebut juga meminta agar PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan tersebut, serta menghukum tergugat, yakni Menteri Keuangan, dengan membayar biaya perkara.

(NakitaID/Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma