Fotokita.net - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang warga berkerumun lebih dari 5 orang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Gubernur DKI JakartaAnies Baswedanmengatakan aturan PSBB berlaku Senin (14/9/2020) hingga dua pekan ke depan.
Dalam aturan itu, warga tak diperkenankan berkerumun lebih dari 5 orang saat berkegiatan di luar.
"Terkait dengan kegiatan di luar ada ketentuan yang tadi belum saya sebutkan bahwa ada pembatasan kerumunan tidak boleh lebih dari 5 orang," ujar Anies saat konferensi pers virtual, Minggu (13/9/2020).
Anies meminta kepada warga Jakarta menyadari PSBB merupakan bagian dari usaha bersama untuk mengurangi potensi penularan COVID-19.
Sebab, tingkat kematian akibat Covid-19di Jakarta mencapai lebih dari 1.000 orang.
"Sudah lebih dari 1.300 orang di Jakarta yang wafat karena Covid, kami tidak ingin lebih banyak lagi, kami ingin menjaga keselamatan, kami ingin semua bisa melewati masa pandemi ini," tutur Anies.
PSBB DKI Jakarta mengacu pada beberapa peraturan, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Pergub DKI Jakarta Nomor79/2020tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto buka-bukaan bahwa Presiden RI Joko Widodo pernah memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 31 Agustus lalu.
Presiden Jokowi memanggil Anies untuk menanyakan penyebab meningkatnya kasus Covid-19.
Namun Presiden Jokowi meminta Anies untuk meneliti penyebabnya satu-persatu dengan pendekatan micromanagement (manajemen mikro), bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Yang diperlukan oleh Jakarta adalah pengelolaan mikro. Pengelolaan mikro itu salah satunya adalah tertanggal 31 Agustus kemarin, Pak Presiden sudah memanggil Gubernur DKI, menanyakan terjadinya kenaikan harian," kata Airlangga dalam tayangan Crosscheck From Home Medcom.id, Minggu (13/9/2020).
Adapun manajemen mikro yang dimaksud adalah meneliti penyebab utama kenaikan Covid-19 satu-persatu dan mengubah kebijakan yang dirasa meningkatkan jumlah kasus.
Misalnya, pemberlakuan ganjil genap yang membuat penggunaan mobil pribadi terbatas, dibukanya kembali tempat hiburan atau tempat olahraga yang terlalu padat.
"Apakah kebijakan ganjil genap masih tetap atau kita ubah? Kemudian tempat hiburan perlu kita tutup?
Tempat yang jadi sumber kerumunan, apakah tempat olahraga kita terlalu padat? Car free day-nya terlalu padat atau bagaimana?
Ini kan semua harus dilihat satu per satu secara mikro," papar Airlangga.
Manajemen mikro, kata Airlangga, merupakan cara yang digunakan oleh Jawa Barat.
Menurut Airlangga, manajemen mikro sangat penting dipertimbangkan sehingga tak lagi mengambil langkah-langkah overdosis.
Sebab Jakarta bukan hanya mencerminkan 20 persen penopang perekonomian RI, tapi pusat syaraf perekonomian.
Dengan begitu, kebijakan apapun yang diambil akan sangat menentukan pasar modal dan pasar uang.
"Jadi Jawa Barat itu melihat secara mikro. Dengan demikian kita bisa tahu sumbernya atau sehingga kita tidak mengambil langkah-langkah overdosis," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat untuk kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai Senin (14/9/2020).
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).