Kabar Gembira, Pemerintah Lanjutkan 4 Bantuan Tunai Ini Hingga Tahun 2021, Ada Subsidi Gaji dan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Jumat, 11 September 2020 | 13:11
Gorontaloprov.go.id

Ilustrasi bantuan Rp 600 ribu

Fotokita.net -Kabar gembira, pemerintah memutuskan melanjutkan 4 bantuan tunai ini hingga tahun 2021. Ada subsidi gaji dan BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Sudah sekitar7 bulan sejak pemerintah mengumumkan kasus pertama Covid-19 atau virus corona di Indonesia.

Hingga Rabu,9 September 2020 total kasus Covid-19 di Indonesia telah mencapai angka 203.342 orang.

Tak sedikit masyarakat yang ekoniminya terdampak akibat pandemi ini.

Mulai dari usaha yang gulung tikar, hingga karyawan yang dirumahkan.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Karyawan, Hari Ini Bantuan Rp 600 Ribu Tahap 3 Mulai Ditransfer, Cepetan Cek Rekening

Pemerintah Indonesia sendiri telah menggelontorkan berbagai skema bantuan untuk membantu masyarakat selama pandemi Covid-19.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melanjutkan program-program bantuan sosial ataubansospada tahun 2021 mendatang.

Baca Juga: Cepetan Cek Rekening, Inilah Jadwal Transfer Bantuan Rp 600 Ribu Tahap 3

Presidenmengalokasikan anggaran sebesar Rp 419,31 triliun di dalam RAPBN 2021 mendatang.

Perpanjangan program bantuan pemerintah itu juga sudah mendapatkan persetujuan DPR RI.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan kasus Covid-19 masih akan terus bergerak, meski pemerintah juga mengharapkan keberadaan vaksin pada tahun depan.

Baca Juga: Bantuan Rp 600 Ribu Tak Juga Masuk Rekening Karyawan, HRD Perusahaan Diminta Lakukan Tindakan Ini

Berikut 4 program BLT yang dilanjut tahun depan:

1. Subsidi gaji Rp 600.000

Bantuan subsidi gajiBPJS Ketenagakerjaanmenyasar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Terima SMS Bantuan Rp 600 Ribu dari BPJS Ketenagakerjaan? Begini Penjelasannya

Kompas

Aplikasi BPJSTKU

Pencairan BLTini dimulai sejak 27 Agustus lalu dan dilakukan bertahap hingga akhir September 2020.

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk programBantuan Subsidi Upahdengan jumlah penerima mencapai 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.

Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

Baca Juga: Bukannya Terima Transfer Bantuan Rp 600 Ribu, Tapi Karyawan Malah Dapat SMS BPJS Ketenagakerjaan, Cepetan Lakukan Langkah Ini

2. Kartu Prakerja Kartu Prakerja dirilis pemerintah untuk membantu mereka yang terdampak pandemi, khususnya karyawan yang terkena PHK dan pengangguran.

Peserta dari program ini akan mendapatkan bantuan insentif untuk pelatihan kerja sebesar Rp 1 juta per bulannya.

Pemerintah memberikan dana sebesar Rp 3.550.000 bagi peserta yang lolos sebagai penerima Kartu Prakerja 2020.

Riciannya, sebesar Rp 1.000.000 digunakan untuk membayar pelatihan online Kartu Prakerja.

Baca Juga: Hore! Bantuan Rp 500 Ribu Cair Bulan Ini, Begini Cara Cek Daftar Penerima BST Kemensos

Lalu sisanya untuk insentif.

Untuk insentif Kartu Prakerja terdiri dari dua bagian, yakni insentif pasca-penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan (Rp 2.400.000).

Kemudian insentif pasca-pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei (Rp 150.000).

Baca Juga: Bantuan Rp 600 Ribu Sudah Diserahkan, Berikut Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Nomor Call Center

Peserta dapat mengambil pelatihan selanjutnya apabila sudah menuntaskan pelatihan yang pertama.

Kemudian insentif pasca-pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei (Rp 150.000).

Peserta dapat mengambil pelatihan selanjutnya apabila sudah menuntaskan pelatihan yang pertama.

Baca Juga: Bantuan Rp 600 Ribu Belum Juga Masuk Rekening, Menaker Ida Fauziyah Malah Salahkan Pekerja Gara-gara Hal Ini: Menyulitkan Teman-teman

Bantuan seluruhnya bisa diterima setelah peserta menyelesaikan pelatihan Kartu Prakerja.

Uang bantuan ditransfer ke rekening Bank BNI.

Selain itu, bantuan juga bisa dicairkan lewat platform lain yang ditunjuk pemerintah.

3. BLT UMKM

Pemerintah membantu para pelaku usaha UMKM lewat program dana hibah ataupencairan BLT.

Skemanya yakni kucuranbantuan UMKM Rp 2,4 jutayang ditransfer lewat rekening.

Bantuan pemerintah ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona.

Total ada 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

Penyaluran bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta itu sudah mulai dilakukan pemerintah.

Targetnya, akan disalurkanBLT UMKM Rp 2,4 jutakepada 12 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Hore Kabar Gembira, Bantuan Rp 600 Ribu Sudah Banyak Masuk ke Rekening BCA, Ini Buktinya

Pada tahap I, sekitar 742.422 total pelaku UMKM diberikan bantuan dana hibah tersebut.

Hibah tersebut dicairkan lewat rekening pelaku usaha mikro masing-masing.

Sementara untuk tahap II, kata dia, sedang dalam tahap pemprosesan (bantuan 2,4 juta).

Baca Juga: Bantuan Rp 600 Ribu Tahap 2 Cair, Inilah Jadwal Transfer Buat Karyawan Pakai Bank Swasta BCA Hingga CIMB Niaga

4. Bansostunai

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial yakni bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 500.000 atau bansos Rp 500.000 untuk masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

BLT untuk sembako non-PKH ini menyasar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Masing-masing penerima mendapatkan dana tunai sebesar Rp 500.000 (BLT Rp 500.000).

Selain program bantuan sosial tunai, Kemensos tetap menjalankan program reguler seperti program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT).

Baca Juga: Selain Menko Airlangga Hartarto, 2 Menteri Jokowi Ini Ikut Salahkan Anies Baswedan Usai Pengumuman PSBB Total di Jakarta

Total anggaran untuk bantuan sosial tunai (BST) ini untuk 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp 4,5 triliun.

Bantuan sosial tunai ini dilakukan sekali salur untuk keluarga penerima manfaat.

(TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma