Bukannya Terima Transfer Bantuan Rp 600 Ribu, Tapi Karyawan Malah Dapat SMS BPJS Ketenagakerjaan, Cepetan Lakukan Langkah Ini

Minggu, 06 September 2020 | 20:44
Tribunnews

Ilustrasi bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan swasta

Fotokita.net -Bukannya terima transfer bantuan Rp 600 ribu, tapi karyawan malah dapat SMS dari BPJS Ketenagakerjaan. Inilah yang harus kita lakukan.

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga Jumat (4/9/2020) memperlihatkan, subsidi gaji telah diberikan kepada 2.310.974 pekerja yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 5 juta dalam penyaluran tahap pertama.

Jumlah itu merepresentasikan 92,44 persen dari total penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama yaitu sebesar 2,5 juta pekerja.

"Pada penyaluran subsidi gaji/upah tahap I, jumlah rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 15.659 rekening penerima.

Baca Juga: Terima SMS Bantuan Rp 600 Ribu dari BPJS Ketenagakerjaan? Begini Penjelasannya

Adapun rekening yang masih dalam proses penyaluran 173.367 penerima," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangannya yang dikutip Antara, Minggu (6/9/2020).

Menurut Ida, penyebab subsidi gaji itu tidak bisa disalurkan yakni adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK.

Baca Juga: Bantuan Rp 600 Ribu Sudah Diserahkan, Berikut Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Nomor Call Center

Karena itu, dia meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan verifikasi data rekening calon penerima untuk berkomunikasi dengan segala pemangku kepentingan demi menyelesaikan persoalan pelaporan data tersebut.

Proses penyaluran subsidi gaji tahap kedua sendiri sudah dimulai per Jumat (4/9/2020) setelah Kemnaker menyelesaikan pemeriksaan ulang atau check list data yang sudah diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, berbeda dengan tahapan sebelumnya, dalam tahap kedua nanti pemerintah akan menyalurkan BSU kepada 3 juta pekerja.

Kemenaker telah memberikan data 3 juta calon penerima kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang kemudian menyerahkan dana BSU kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur.

Baca Juga: Bantuan Rp 600 Ribu Belum Juga Masuk Rekening, Menaker Ida Fauziyah Malah Salahkan Pekerja Gara-gara Hal Ini: Menyulitkan Teman-teman

Bank-bank milik negara itu kemudian menyalurkan BSU yaitu berupa Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta, ke rekening pribadi pekerja baik rekening sesama bank Himbara atau bank swasta.

Kemenaker menargetkan BSU akan dapat disalurkan kepada seluruh 15,7 juta pekerja sesuai yang ditargetkan pemerintah pada pertengahan September 2020.

Sejumlah tangkapan layar yang menunjukkan SMS pemberitahuan dari BPJS Ketenagakerjaan soal bantuan subsidi upah (BSU) Rp 600.000 ramai dibahas di media sosial.

Berdasarkan pesan yang beredar, diberitahukan bahwa penerima SMS merupakan calon penerima bantuan subsidi upah dari pemerintah.

Oleh karena itu, penerima SMA diminta melakukan registrasi melalui link yang juga disertakan dalam pesan.

Beberapa penerima notifikasi pun mempertanyakan kebenaran dari pesan ini.

Baca Juga: Hore Kabar Gembira, Bantuan Rp 600 Ribu Sudah Banyak Masuk ke Rekening BCA, Ini Buktinya

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, membenarkan terkait SMS tersebut.

"SMS itu benar," jawab Utoh saat dikonfirmasiKompas.com, Minggu (6/9/2020) siang.

Kompas

Bukan Pesan Spam atau Penipuan, Jika Pekerja Dapat SMS dari BPJamsostek tentang BLT Rp 600.000, Ini yang Harus Segera Dilakukan

Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mendeteksi adanya peserta yang tidak lagi bekerja dan telah mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), sehingga tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan dalam data nomor rekening untuk calon penerima subsidi gaji.

"Namun, mereka masih tercatat sebagai peserta aktif pada 30 Juni 2020, sehingga berhak untuk mendapatkan BSU sesuai dengan Permenaker 14 Tahun 2020," kata Utoh.

Untuk itu, BP Jamsostek pun berusaha untuk menghubungi para peserta tersebut secara personal agar dapat melakukan konfirmasi terkait nomor rekening dan menjadi calon penerima BSU.

BP Jamsostek meminta peserta untuk segera melakukan konfirmasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor rekening melalui link khusus yang disertakan di dalam pesan tersebut.

Baca Juga: Bantuan Rp 600 Ribu Tahap 2 Cair, Inilah Jadwal Transfer Buat Karyawan Pakai Bank Swasta BCA Hingga CIMB Niaga

Adapun, kata Utoh, link yang diberikan bersifat personal. "Link yang diberikan bersifat khusus/personal yang hanya dapat diisi oleh yang bersangkutan saja, tidak bisa oleh peserta lain," jelasnya.

Utoh juga mengatakan, apabila terjadi kendala dalam pengisian data pada link khusus tersebut, peserta dapat menghubungi HRD perusahaan sebelumnya.

Cara pengecekan

Secara umum, untuk memastikan apakah karyawan merupakan penerima bantuan Rp 600.000 dari Kementerian Ketenagakerjaan ini, peserta dapat langsung menanyakan ke bagian HRD perusahaan atau pemberi kerja.

Selain itu, peserta dapat mengecek mandiri melalui link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/, kemudian cek melalui laman tersebut apakah informasi dalam akun peserta sudah ada informasi nomor rekening.

Sebelumnya, Utoh menjelaskan, saat ini sudah terkumpul 14,3 juta nomor rekening dari target penerima subsidi gajisebanyak 15,7 juta.

Adapun, jumlah data yang telah tervalidasi saat ini mencapai 11,5 juta. “Dari jumlah tersebut telah kami serahkan 2,5 juta pada Minggu lalu dan 3 juta kemarin sehingga total sebanyak 5,5 juta data peserta dalam dua tahap,” kata dia.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Warga Golongan Ini, Pemerintah Siap Cairkan Bantuan Rp 500 Ribu, Begini Syarat dan Mekanismenya

Ia menyebut, terdapat dua hal yang dilakukan BP JAMSOSTEK terhadap rekening pekerja yang tidak lolos dalam proses validasi yakni:

1. Alternatif pertama, data nomor rekening akan dikembalikan kepada perusahaan peserta untuk konfirmasi ulang, jika penyebab bukan karena ketidaksesuaian Permenaker 14/2020.

2. Alternatif kedua, di mana penyebab valid adalah karena ketidaksesuaian kriteria sebagaimana Permenaker 14/20 maka nomor rekening otomatis tak masuk dalam daftar penerima BSU.

Jumlah data rekening peserta tidak valid saat ini menurutnya mencapai 1,6 juta orang.

Utoh menyampaikan BP JAMSOSTEK masih menunggu perusahaan atau pemberi kerja agar segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan.

“Batas waktu telah diperpanjang hingga 15 September 2020,” terangnya.

Baca Juga: Hore! Bantuan Rp 500 Ribu Cair Bulan Ini, Begini Cara Cek Daftar Penerima BST Kemensos

Syarat penerima BSU

Perlu diketahui, bantuan Rp 600.000 untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 Juta ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja dalam penanganan dampak Covid-19.

Adapun penerima subsidi, haruslah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

3. Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah Kepesertaan sampai dengan Juni 2020

4. Peserta aktif dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJK Ketenagakerjaan

5. Memiliki rekening bank yang aktif

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma