Terima SMS Bantuan Rp 600 Ribu dari BPJS Ketenagakerjaan? Begini Penjelasannya

Minggu, 06 September 2020 | 14:57
Kompas.com

Ilustrasi bantuan Rp 600 ribu

Fotokita.net -Saat ini beredar SMS Bantuan Rp 600 ribu dari BPJS Ketenagakerjaan, begini penjelasannya.

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah melaporkan, hasil penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) sebesar Rp 600.000 untuk tahap pertama telah mencapai 2.310.974 penerima subsidi.

"Kami laporkan juga terkait perkembangan penyaluran subsidi gaji/upah tahap pertama.

Subsidi gaji/upah tahap pertama disalurkan oleh 4 bank anggota Himbara, yakni Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, dan BRI.

Baca Juga: Bantuan Rp 600 Ribu Sudah Diserahkan, Berikut Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Nomor Call Center

Jumlah subsidi gaji/upah tahap I yang telah berhasil disalurkan ke penerima adalah 2.310.974," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (4/9/2020).

"Jumlah ini mencapai 92,44 persen dari total penerima subsidi gaji/upah tahap I, yakni 2,5 juta penerima," lanjut Ida.

Baca Juga: Bantuan Rp 600 Ribu Belum Juga Masuk Rekening, Menaker Ida Fauziyah Malah Salahkan Pekerja Gara-gara Hal Ini: Menyulitkan Teman-teman

Sementara, dirinya juga mencatat jumlah rekening pekerja yang tidak dapat disalurkan pada tahap I sebanyak 15.659 rekening.

Sedangkan rekening yang masih dalam proses penyaluran sebanyak 173.367 penerima.

Bantuan tidak dapat disalurkan tersebut, menurut Ida, disinyalir adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK.

Baca Juga: Hore Kabar Gembira, Bantuan Rp 600 Ribu Sudah Banyak Masuk ke Rekening BCA, Ini Buktinya

"Kami meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan stakeholder untuk segera menyelsaikan persoalan pelaporan data rekening sebagaimana dimaksud," katanya.

Dia juga mengimbau kepada pemberi kerja/perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuannya agar penyaluran bantuan RP 600 ribu atau subsidi gaji/upah bisa tepat sasaran.

Kemnaker telah menargetkan subsidi gaji/upah dapat disalurkan kepada penerima secara keseluruhan, yakni 15,7 juta penerima, pada pertengahan September 2020.

"Untuk itu, Kami mohon kerja sama semua pihak, baik BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan, maupun pekerja, untuk membangun komunikasi dan dialog yang intensif dan harmonis terkait bantuan subsidi gaji/upah ini," ujarnya.

Beredar pesan teks singkat (Short Message Service/SMS) mengatasnamakan BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) yang meminta kepada calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji untuk segera melakukan registrasi data.

Baca Juga: Bantuan Rp 600 Ribu Tahap 2 Cair, Inilah Jadwal Transfer Buat Karyawan Pakai Bank Swasta BCA Hingga CIMB Niaga

"Berdasarkan data kami, saudara calon penerima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah. Segera registrasi melalui link berikut: bsu.bpjamsostek.id/?ZKZ5B," begitu isi dari pesan tersebut, Jakarta, Minggu (6/9/2020).

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja merespons terkait pesan teks tersebut.

Dia membenarkan bahwa pesan tersebut dari BP Jamsostek.

"Untuk itu BP Jamsostek berusaha menghubungi para peserta tersebut secara personal agar dapat melakukan konfirmasi terkait nomor rekeningnya, untuk dapat menjadi calon penerima BSU," katanya ketika dikonfirmasi.

Calon penerima bantuan subsidi gaji yang telah mendapatkan pesan teks atas nama BP Jamsostek, diminta segera melakukan konfirmasi sesuai petunjuk link yang ada dalam pesan tersebut.

"BP Jamsostek meminta peserta yang telah dihubungi dengan SMS untuk segera melakukan konfirmasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor rekening melalui link khusus yang kami sertakan dalam SMS tersebut," ujarnya.

"Link yang diberikan melalui pesan teks bersifat khusus/personal yang hanya dapat diisi oleh yang bersangkutan saja, tidak bisa oleh peserta lain," sambungnya.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Warga Golongan Ini, Pemerintah Siap Cairkan Bantuan Rp 500 Ribu, Begini Syarat dan Mekanismenya

Lebih lanjut, bila calon penerima bantuan subsidi gaji mengalami kendala saat pengisian data, maka segera berkoordinasi dengan Divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia (Human Resource Development/HRD) perusahaan masing-masing.

SMS dari BP Jamsostek merupakan upaya untuk melakukan pendataan terhadap peserta yang tidak aktif lagi pada perusahaannya bekerja, namun aktif sebagai peserta BP Jamsostek hingga 30 Juni 2020.

Sesuai kategori penerima bantuan subsidi gaji yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Hore! Bantuan Rp 500 Ribu Cair Bulan Ini, Begini Cara Cek Daftar Penerima BST Kemensos

"BP Jamsostek mendeteksi adanya peserta yang tidak bekerja lagi dan telah mencairkan JHT, sehingga tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan dalam data nomor rekening untuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)," katanya.

"Namun mereka masih tercatat sebagai peserta aktif pada 30 Juni 2020, sehingga berhak untuk mendapatkan BSU sesuai dengan Permenaker 14 2020," lanjut Utoh.

(Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma