Fotokita.net - Sebelum kembali berurusan dengan polisi, penyanyi kondang Reza Artamevia pernah jadi saksi ritual menyimpang yang dilakukan Gatot Brajamusti hingga mendekam di penjara.
Reza Artemevia ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus. Dia mengatakan pelaku ditangkap karena tersangkut kasus narkoba.
"Iya, narkoba," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (5/9/2020).
Ia mengatakan polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut. Menurut Yusri, barang bukti yang diamankan adalah narkobajenis sabu.
"Sabu (barang bukti yang diamankan, Red)," ungkapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan jadwal rilis perkara Reza Artamevia terjerat narkoba.
Lantaran masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut, penyanyi senior itu rencananya baru akan dirilis pada Senin (7/9/2020).
"Seninlah baru (rilis), kami rangkai dulu," kata Yusri Yunus saat dihubungi awak media, Sabtu (5/9/2020).
Hingga kini polisi masih menduga Reza Artamevia terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
"Diduga, bukan ditangkap. Sampai sekarang baru diamankan masih dalam pemeriksaan," beber Yusri.
Belum ada keterangan lebih lanjut terkait kabar Reza Artamevia ditangkap.
Sebelumnya, pelantun "Berharap Tak Berpisan" itu sudah pernah tersandung kasus narkoba pada tahun 2016.
Kala itu ia diamankan di Hotel Golden Tulip, Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Reza Artamevia diamankan bersama Gatot Bramajamusti alias Aa Gatot yang juga positif mengonsumsi sabu-sabu.
Reza Artamevia dan Adjie Massaid
Beberapa waktu lalu Reza Artamevia tidak bisa mengelak dan mengakui kalau dirinya pernah mengintip ritual seks menyimpang dari suami siri sekaligus guru spiritualnya Gatot Brajamustri atau Aa Gatot.
Reza Artamevia pernah tertangkap rekamanvideomarah kepada wartawan yang menanyakan perihal pemberitaan guru spritualnya tersebut.
Dalamvideotersebut tampak wajahRezaArtameviayang tak ramah bahkan ia sempat memarahi pewarta yang menanyakan pemberitaan mengenai guru yang juga disebut sebagai suami siri nya.
Bahkan dalamvideotersebut ia sampai mengangkat tangannya menyuruh untuk para wartawan berhenti bertanya padanya.
PemberitaanReza ArtameviadanGatot Brajamustimemang sempat panas dibicarakan lantaran hubungan dan skandal yang terjadi di antara mereka.
BahkanGatot Brajamustipernah menyeret namaReza Artameviasaat penggerebekan dipadepokan miliknya tersebar.
Dalam penggrebekan tersebutGatot Brajamustiblak-blakan mengaku melakukan ritual seks menyimpang dengan pengikutnya di padepokan.
Pengakuan dari Aa Gatot ini diperkuat olehRezaArtameviayang mengaku pernah mengintip aktivitas seks itu.
Kasus ini diusut polisi setelah menerima pengaduan dari CTP, perempuan yang mengaku diperkosaGatot Brajamustisaat dirinya berusia 16 tahun.
Reva Artamevia dan Gatot Brajamusti
CTP menjelaskan ritual seks itu dilakukan dengan dalih untuk transformasi oksigen bagi jin yang ada di tubuhGatot Brajamusti.
Dia lalu dipaksa berhubungan badan denganGatot Brajamustihingga hamil.
CTP juga menyeret nama Reza Artamevia.
Dia mengaku pernah diajak berhubungan badan denganGatot Brajamusti.
Namun, hubungan seks yang diminta mantan Ketua Umum PARFI ini dinilai menyimpang.
CTP menyebut melakukan hubungan seks sesama jenis dengan Reza Artamevia.
Kadang, mereka melakukan threesome, termasuk dengan istri Gatot Brajamusti, Dewi Aminah.
Pengakuan CTP awalnya dibantah mentah-mentah olehReza Artamevia.
Gatot Brajamusti dan Reza Artamevia
Reza Artameviaini menegaskan tidak ada ritual seks di padepokanGatot Brajamusti.
Dia hanya melakukan salat dan mengaji selama di padepokan yang berlokasi di Sukabumi, Jawa Barat itu.
Namun saat diperiksa polisi,Reza Artameviaseperti menjilat ludahnya sendiri.
Reza pun akhirnya mengakui ada ritual seks menyimpang di padepokanGatot Brajamusti.
Ibu dua anak ini pernah melihat dan mengintip ritual seks itu.
Hingga akhirnyaGatot Brajamustidivonis sembilan tahun kurungan penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila terhadap CTP.
Vonis terhadapGatot Brajamustidibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).