Bikin Kecewa Karyawan, Inilah Fakta-fakta Bantuan Rp 600 Ribu, Dijanjikan Cair 25 Agustus Hingga Ditunda Karena Masalah Data

Rabu, 26 Agustus 2020 | 10:01
dok. Kementerian Ketenagakerjaan

Direktur Utama BP JAMSOSTEK Agus Susanto menyerahkan 2,5 juta data penerima bantuan subsidi upah (BSU) kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Fotokita.net -Bantuan Rp 600 ribu sudah ditunggu-tunggu karyawan swasta dan pekerja honorer, inilah fakta-fakta subsidi gaji yang seharusnya cair 25 Agustus hingga ditunda karena masalah data.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) mengumumkan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 ditunda pencairannya.

Penundaan itu disebut lantaran adanya proses pengecekan ulang oleh Kemenaker terhadap rekening pekerja yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bantuan Rp 600 Ribu Kembali Ditunda? Begini Penjelasan Jadwal Baru Transfer Subsidi Gaji dari Pemerintah

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, untuk lama pengecekan data dari BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya membutuhkan paling lambat empat hari jika berdasarkan petunjuk teknis yang ada.

"Mohon maaf, kami butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," ujarnya, Selasa(25/8/2020).

Baca Juga: Pencairan Bantuan Rp 600 Ribu Ditunda, Lantas Bagaimana Nasib Subsidi Gaji Guru Honorer?

Kabar penundaan ini menjadi ramai diperbincangkan karena pencairan BSU ini sudah dijadwalkan akan cair pada 25 Agustus 2020.

Berikut sejumlah fakta mengenai BSU:

1. Dijanjikan cair 25 Agustus

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pemberian bantuan subsidi Rp 600.000 untuk karyawan swasta dan pegawai honorer dengan gaji di bawah Rp 5 juta awalnya akan diberikan mulai 25 Agustus 2020.

Adapun pemberian bantuan tersebut akan dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Sudah Ditunggu-tunggu Karyawan Swasta, Bantuan Rp 600 Ribu Batal Cair Hari Ini, Ada Apa?

Ida menjelaskan, pemberian subsidi gaji ini disebut sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Subsidi upah senilai Rp 600.000 ini rencananya akan diberikan selama empat bulan dengan pencairan tiap dua bulan sekali.

Sehingga penerima bantuan akan mendapatkan Rp 1,2 juta setiap pembayaran.

Kompas.com

Hanya karyawan dan pekerja yang terdaftar di BPJS yang akan mendapatkan BLT dari pemerintah.

2. Diberikan kepada karyawan swasta

Terkait besaran subsidi gaji yang tengah diinisiasi oleh pemerintah, total subsidi yang nantinya akan diterima oleh karyawan swasta dan pegawai honorer yakni sebesar Rp 2,4 juta.

Dengan adanya bantuan subsidi upah itu, Ida mengimbau kepada para penerima bantuan untuk menggunakannya dengan membeli produk dalam negeri.

Dampaknya, bantuan subsidi gaji dapat memberikan efek berlipat pada sektor-sektor lain dalam perekonomian dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Guru Honorer, Menkeu Sri Mulyani Pastikan Pekerja Non PNS Itu Juga Dapat Bantuan Rp 600 Ribu yang Cair Hari Ini

3. Syarat dan skema pencairan

Selain diberikan kepada karyawan swasta, pemerintah juga mengeluarkan aturan mengenai syarat dan skema pencairan bantuan subsidi tersebut.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi/Gaji Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan pasal 3 dari Permenaker, bantuan subsidi gaji karyawan akan diberikan kepada karyawan yang memenuhi syarat-syarat berikut:

Kompas.com

Ilustrasi karyawan swasta

a. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

b. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

c. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

d. Kepesertaan sampai Juni 2020

e. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

f. Memiliki rekening bank yang aktif Selan itu, subsidi gaji ini tidak diberikan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengikuti program Kartu Prakerja.

4. Sudah 13,7 juta rekening penuhi syarat

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan, calon penerima subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan sudah masuk sebanyak 13,7 juta.

Baca Juga: Jangan Lupa Bantuan Rp 600 Ribu Cair Besok, Begini Cara Cek Nama Kita Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Atau Tidak

Sementara, masih ada dua juta lagi keryawan yang masih dalam proses. Diketahui, pemerintah sedang berupaya untuk menaikkan jumlah penerima manfaat program subsidi gaji dari 13,8 juta pekerja menjadi 15,7 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,7 triliun.

5. Ditunda karena pengecekan ulang data

Ditargetkan akan disalurkan pada 25 Agustus kemarin, Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa penyaluran bantuan subsidi gaji mengalami penundaan.

Hal tersebut dikarenakan adapanya proses pengecekan ulang oleh pihak Kemenaker terhadap rekening pekerja yang telah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut keterangan Kemenaker, pihaknya membutuhkan waktu sekitar empat hari untuk melakukan pengecekan ulang atau menyesuaikan data yang mereka terima dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk kehati-hatian.

Baca Juga: Kabar Buruk Buat Karyawan Swasta, Sri Mulyani Sebut Bantuan Rp 600 Ribu Sudah Mulai Cair, Tiba-tiba Pengumuman Diralat Menteri Ini

Jika seluruh proses pengecekan ulang telah rampung, Kemenaker akan segera meminta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk mencairkan dana bantuan tersebut.

Apabila dana subsisdi telah disalurkan ke bank-bank penyalur, maka dana langsung ditransfer ke masing-masing rekening pekerja penerima bantuan.

(Sumber: Kompas.com/Rully R. Ramli, Vina Fadhrotul Mukaromah, Muhammad Idris, Luthfia Ayu Azanella)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma