Fotokita.net -Dalam rangka memperingati kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia, Bank Indonesia berencana mengeluarkan uang rupiah khusus.
Peresmian pengeluaran uang logam rupiah khusus atau commemorative coin tersebut bakal dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati esok hari, Senin (17/8/2020).
Bank Indonesia telah mengeluarkan beberapa seri uang rupiah khusus.
Untuk seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, BI pernah mengeluarkan uang dengan gambar muka lambang negara burung garuda, dan gambar belakang burung cendrawasih.
Uang tersebut dibuat dengan bahan logam perak kadar 1000/1000 dengan berat 8 gram serta diameter 26 milimeter.
Selain itu, dengan seri serta bahan yang sama, BI juga pernah mengeluarkan uang dengan gambar muka lambang negara burung garuda serta gambar belakang arca batu Manjusyri dari Candi Tumpang, Malang.
Uang seri yang sama juga dibuat dengan bahan logam emas kadar 900/1000.
Adapun pada seri 50 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, BI juga pernah merilis uang rupiah logam khusus dengan gambar belakang Presiden Soeharto.
Baca Juga: Tak Sabar Ingin Dapat Insentif, Inilah 2 Cara Mudah Buat Cek Lolos Kartu Prakerja Gelombang 4
Pada uang tersebut, terdapat 50 bintang yang melingkari gambar utama serta teks melingkar bertuliskan 'LIMA PULUH TAHUN KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA'.
Uang tersebut dibuat dengan bahan logam emas kadar 23 karet serta memiliki berat 50 gram.
Bank Indonesia bakal mengeluarkan uang rupiah khusus dalam rangka peringatan kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia.
Peresmian pengeluaran uang logam rupiah khusus atau commemorative coin tersebut bakal dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati esok hari, Senin (17/8/2020).
"Dalam kesempatan baik ini kami bermaksud menyampaikan undangan sekaligus mohon konfirmasi kehadiran rekans pada acara 'Peresmian Pengeluaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia' bersama Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan," jelas BI dalam undangan yang diterima, Minggu (16/8/2020).
Di dalam dokumen Uang Khusus Logam Bank Indonesia dijelaskan, uang rupiah khusus merupakan ang yang dikeluarkan oleh BI dalam rangka memperingari peristiwa atau tujuan tertentu.
Uang rupiah khusus tersebut memiliki nilai nominal yang berbeda dari nilai jualnya.
"Uang rupiah khusus terdiri dari koin edisi khusus dan atau uang kertas yang tidak dipotong sehingga menyerupai satu lembaran besar yang terdiri dari beberapa lembar uang (uang tersambung)," jelas BI.
Untuk diketahui, uang rupiah khusus merupakan alat pembayaran yang sah, namun biasanya tidak digunakan sebagai alat tukar.
Uang rupiah edisi khsusu merupakan sarana perkembangan numismatika atau koleksi uang di Indonesia.
"Setiap edisi dikeluarkan denngan kemasan yang menarik dan unik sehingga sering dijadikan sebagai cenderamata," jelas BI.
(Kompas.com)