Fotokita.net - Djoko Tjandra yang baru saja tertangkap di Kuala Lumpur, Malaysia merupakan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali yang saat ini sudah menjadi warga negara Papua Nugini.
Sebelumnya, Djoko pada Agustus 2000, didakwa oleh JPU Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.
Namun, majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana melainkan perdata.
Ternyata dalam kasus korupsi Bank Bali itu, Djoko Tjandra juga menyeret nama Setya Novanto.
Cerita tentang Setya Novanto seolah tidak ada habisnya meski dirinya sudah mendekam di balikLapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Terpidana kasus korupsi e-KTP tersebut diketahui berada di luar lapas setelahfoto pria yang diduga dirinya tengah pelesiran di Kabupaten Bandung Barat beredar.
Foto yang beredar menunjukan sosok Setnov mengenakan topi dan masker tengah bersama seorang wanita yang diduga istrinya.
Dalam foto tersebut, Setya Novanto memakai kemeja lengan pendek putih dan celana panjang.
Alhasil, Setya Novanto pun langsung dibawa keluarLapas Sukamiskin pada pukul 22.30 WIB, Jumat (14/6/2019), untukdipindahkan ke Lapas Gunung Sindur di Kabupaten Bogor.
Kakanwil Kemenkum HAM Jabar Liberty Sitinjak membenarkan, Setya Novanto dipindahkan dari Lapas Sukamiskin sebagai buntut beredarnya foto mantan Ketua DPR RI tersebut.
"Pemindahan murni karena kejadian hari ini. Itu yang mendasari keputusan saya malam ini," ujarnya di Lapas Sukamiskin Bandung, Jalan AH Nasution, Jumat (14/6/2019) malam.
Menengok ke belakang, perjalanan hidup Novanto pun tak kalah menarik.Ia memulai kariernya benar-benar dari bawah hingga akhirnya menjadi kaya raya. Novanto lahir pada 12 November 1955 di Bandung, Jawa Barat dari pasangan Sewondo Mangunratsongko dan Julia Maria Sulastri.
Tampilan baru Setya Novanto
Saat kuliah di Universitas Katolik Widya Mandala, Surabaya, Novanto memiliki banyak pekerjaan selama bermukim di kota tersebut. Sebab, Novanto tidak terlahir di tengah keluarga yang kaya.
Awalnya ia sempat berjualan beras dan madu. Saat itu ia hanya memiliki modal Rp82.500. Novanto memulai usahanya dengan mengambil tiga kuintal beras yang langsung diambil dari pusatnya di Lamongan.
Namun usaha tersebut tak bertahan. Ia meninggalkan bisnis beras karena berbagai alasan. Kemudian dia menekuni profesi sebagai salesman Suzuki untuk wilayah Indonesia bagian timur.
Bakat marketing Novanto ternyata umayan juga. Penjualannya meroket sehingga pada umur 22 tahun sudah diangkat menjadi Kepala Penjualan Mobil untuk wilayah Indonesia bagian timur.
Setya Novanto muda
Novanto juga pernah menjadi sopir. Ia menyopiri keluarga politikus, Hayono Isman, teman sekelas Novanto di SMA Negeri 9 Jakarta. Namun kini Novantotelah menjelma menjadi politikus kaya raya, ditaksir nilai kekayaannya mencapai Rp114 miliar (laporan KPK).
Berikut fakta-fakta menarik dari Setya Novanto yang dihimpun dari berbagai sumber:
1. Setya Novanto bertemu Hayono Isman saat bersekolah di Sekolah Menengah Atas 9 (kini disebut SMAN 70).
2. Pertemuan dengan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menjadi awal mula persinggungan Setya dengan dunia politik.
3. Saat menimba ilmu di Universitas Katolik Widya Mandala, Surabaya, Setya memiliki banyak pekerjaan.
4. Novanto sempat berjualan beras dan madu dengan modal Rp82.500.
5. Dia memulai dengan kulakan tiga kuintal beras hingga bisa berjualan beras sampai dua truk yang langsung diambil dari pusatnya di Lamongan, Jawa Timur.
6. Saat itu, dia juga punya kios di pasar Keputren, Surabaya, namun usaha tersebut tak bertahan lama dan predikat juragan beras ditanggalkannya karena mitra usahanya mulai tidak jujur.
Setya Novanto
7. Novanto mendirikan CV Mandar Teguh bersama putra Direktur Bank BRI Surabaya, Hartawan.
8. Dia membubarkan CV-nya setelah mengamini tawaran pekerjaan menjual mobil salesman Suzuki untuk Indonesia Bagian Timur.
9. Berkat kepiawaiannya menjual, pada usia 22 tahun dan dia tercatat sebagai mahasiswa Jurusan Akuntansi Universitas Widya Mandala Surabaya yang menjadi Kepala Penjualan Mobil untuk wilayah Indonesia Bagian Timur.
10. Setya pun pernah menjadi model, dan terpilih jadi pria tampan Surabaya (1975).
11. Di masa-masa ini, Setya Novanto dikenal sebagai orang yang ulet dan banyak sahabat.
12. Selepas kuliah di Widya Mandala, Setya bekerja untuk PT Aninda Cipta Perdana milik Hayono Isman yang bergerak sebagai perusahaan penyalur pupuk PT Petrokimia Gresik untuk wilayah Surabaya dan Nusa Tenggara Timur.
13. Kembali ke Jakarta di tahun 1982, Setya meneruskan kuliah jurusan akuntansi di Universitas Trisakti.
14. Selama kuliah ia tinggal di rumah teman dan atasannya, Hayono, di Menteng, Jakarta dan tetap bekerja di PT Aninda Cipta Perdana.
15. Selain menjadi staf, ia juga mengurus kebun, menyapu, mengepel, hingga menyuci mobil dan menjadi sopir pribadi keluarga Hayono.
16. Semasa kuliah Setya diingat oleh temannya sebagai seseorang yang rapi dan rajin, namun minim kegiatan sosial dan politik saat mahasiswa.
17. Sebagai pengusaha, ia dikenal sebagai salah satu binaan konglomerat Sudwikatmono dan oleh Sudwikatmono, Setya diakui memiliki kemampuan lobi di atas rata rata walaupun kurang matang.
18. Saat diwawancarai tabloid SWA di tahun 1999, Setya mengaku, "Sudwikatmono adalah pembina usaha saya, Hayono Isman membina saya dalam politik, dan Wismoyo Arismunandar membina wawasan pengabdian pada bangsa dan negara."
19. Setya memulai kiprahnya di bidang politik sebagai kader Kosgoro di tahun 1974.
20. Setya Novanto terpilih dalam pencalonan Ketua DPR RI Periode 2014 - 2019 dari Partai Golkar dan pada 2 Oktober 2014 terpilih sebagai Ketua DPR RI.
21. Setya menikah dengan Luciana Lily Herliyanti, putri dari Brigadir Jenderal Sudharsono (mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat).
22. Dari pernikahan ini ia memiliki dua anak yaitu Rheza Herwindo dan Dwina Michaella.
23. Ia kemudian bercerai dengan Luciana Lily dan menikah dengan Deisti Astriani Tagor dan memiliki dua anak yaitu Giovanno Farrel Novanto dan Gavriel Putranto.
24. Deisti mengaku bahwa suaminya begitu sibuknya sehingga saat-saat bersama yang mereka rutin lakukan adalah berdiskusi di kamar mandi.
25. Pada tahun 2001, Setya Novanto menjadi salah satu saksi persidangan kasus hak piutang (cessie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
26. Nama Setya Novanto pernah disebut oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai salah satu pengendali proyek dalam kasus e-KTP.
27. Dalam kasus ini, Nazaruddin menyebutkan ada aliran dana yang mengalir ke sejumlah anggota DPR salah satunya Setya Novanto. Novanto diperkirakan menerima Rp300 miliar dari proyek e-KTP.
28. Setya Novanto pernah diperiksa terkait perkara suap pembangunan lanjutan tempat Pekan Olahraga Nasional XVII. Ruang kerja Setya Novanto juga digeledah oleh Penyidik KPK pada 19 Maret 2013. Tersangka dalam kasus itu adalah mantan Gubernur Riau Rusli Zainal.
29. Pada 16 Desember 2015, Novanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI terkait kasus pencatutan nama Presiden RI Joko Widodo dalam rekaman kontrak PT Freeport Indonesia.
30. Novanto pernah hadir dalam kampanye bakal Calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat berkunjung ke Negeri Paman Sam dan memicu kontroversi di Tanah Air.
31. Setya Novanto sempat bikin heboh media sosial gara-gara tertangkap tertidur saat mengheningkan cipta di arena Munaslub Partai Golkar.
Seperti diketahui, Djoko Tjandra merupakan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali yang saat ini sudah menjadi warga negara Papua Nugini.
Sebelumnya, Djoko pada Agustus 2000, didakwa oleh JPU Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.
Namun, majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana melainkan perdata.
Djoko Tjandra mendaftarkan PK pada 8 Juni atas vonis dua tahun penjara yang harus dijalaninya.
Putusan itu sekaligus membatalkan putusan kasasi MA Nomor: 1688 K/Pid/2000 (kasasi) tertanggal 28 Juni 2001 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 156/Pid.B/2000 PN.Jak.Sel. tertanggal 28 Agustus 2000.
Jauh sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) juga telah dua kali mengadili dan memutus PK yang pernah diajukan Djoko Tjandra dua kali.
Di antaranya sebagaimana putusan PK Nomor: 100 PK/Pid.Sus/2009 oleh majelis hakim agung PK yang diketuai Harifin A Tumpa pada Senin, 20 Februari 2012.
Dalam putusan ini, MA menyatakan Djoko Tjandra terbukti membuat perjanjian cessie fiktif yang berhasil dicairkan dengan menyimpang dari sejumlah aturan dan ketentuan.
Selama kurun waktu 1997, 1998, dan 1999 Djoko Tjandra mulus mencairkan dana. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp904,6 miliar.
Majelis hakim agung memutuskan, menolak permohonan PK Djoko Tjandra atas putusan PK Nomor: 12 PK/Pid.Sus/2009.
Hakim menetapkan putusan PK yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut tetap berlaku, kendati ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari hakim agung anggota M Imron Anwari dan Abdul Kadir Mappong.
Pada putusan PK Nomor: 12 PK/Pid.Sus/2009 tertanggal 11 Juni 2009 itu, MA menyatakan Djoko Tjandra selaku pribadi atau selaku Direktur PT Era Giat Prima bersalah turut serta melakukan korupsi dan berlanjut dalam perjanjian pengalihan piutang (cessie) PT Bank Bali Tbk ke PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) untuk ditagihkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
MA juga menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, membayar denda sebesar Rp15 juta subsider kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, MA menyatakan dana dalam escrow account atas rekening Bank Bali No. 0999.045197 qq.
Nama-nama Besar
Seperti dikutip dari Sindonews.com, Sukses Djoko Tjandra mencairkan dana lewat perjanjian fiktif itu tak lepas dari peran banyak orang.
Berdasarkan surat dakwaan yang juga dimuat lagi dalam salinan putusan PK Nomor: 100 PK/Pid.Sus/2009, tersebut nama-nama Setya Novanto selaku Direktur Utama PT Era Giat Prima dan Rudy Ramli, selaku Direktur Utama PT. Bank Bali Tbk.
Selain itu ada Pande Nasorahona Lubis selaku Wakil Kepala BPPN, dan orang lain yaitu Arnold Achmad (AA) Baramuli, Tanri Abeng, Syahril Sabirin selaku Gubernur Bank Indonesia, Marimutu Manimaren, Firman Soetjahya selaku Direktur Bank Bali, Rusli Suryadi selaku Direktur Bank Bali, dan Bambang Subianto selaku Menteri Keuangan.
Di antara peran Setya Novanto yaitu melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra dan Rudy Ramli guna memuluskan pengajuan klaim.
Sebab usaha Bank Bali maupun BDNI beberapa kali sebelumnya ditolak Bank Indonesia (BI) lantaran tidak memenuhi syarat.
Dalam pertemuan itu pula, Setya Novanto menandatangani surat kuasa kepada Rudy Ramli.
Surat kuasa itu memberikan jalan Bank Bali untuk menagih kepada BDNI (debitur) sesuai Surat Perjanjian Pengalihan/Cessie Tagihan Nomor: 02/PEGP/I-99 tertanggal 11 Januari 1999 sebesar Rp1,277 triliun.
Djoko Tjandra
Selain itu, Djoko Tjandra bersama Setya Novanto, Rudy, Firman Soetjahja, Pande Nasorahona Lubis bersepakat mempercepat proses pencairan dana piutang Bank Bali di luar prosedur. Carnya, mempengaruhi pejabat-pejabat yang mempunyai otoritas.
Pada 11 Februari 1990 sore, Djoko Tjandra menginisiasi pertemuan dengan Firman Soetjahja, Irvan Gunardwi, Setya Novanto, AA Baramuli, Tanri Abeng, Pande Nasorahona Lubis, dan Syahril Sabirin di Hotel Mulia, Jakarta.
Pertemuan dipimpin AA Baramuli membahas pencairan piutang Bank Bali, kesulitan-kesulitan yang dihadapi, berikut jalan keluarnya.
Djoko Tjandra tercatat 10 kali menggelar pertemuan di rumah Tanri Abeng, Jalan Simprug Golf 12 Blok A.3, Jakarta Selatan pada Mei 1999. Selain Djoko dan Tantri, pertemuan-pertemuan juga dihadiri AA Baramuli, dan Setya Novanto.
Saat pertemuan membicarakan upaya Tanri dan Djoko untuk mencairkan klaim Bank Bali yang akan diatur strategi dan teknisnya oleh Pande Nasorahona Lubis.
Setya Novanto merupakan ketua umum DPP Partai Golkar periode 2016-2017 serta mantan ketua DPR. Setya Novanto kini mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung sebagai terpidana korupsi proyek e-KTP 2011-2013.
Sedangkan, Tanri Abeng adalah Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 1998-1999 yang juga politikus senior Partai Golkar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pernah menetapkan Setya Novanto dalam kapasitas selaku Direktur Utama PT Era Giat Prima dan Tanri Abeng sebagai tersangka dugaan korupsi cessie Bank Bali.
Nyatanya, Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Setya Novanto pada 18 Juni 2003.
Sedangkan untuk Tanri Abeng, tidak jelas kelanjutan kasusnya.
(Tribunnews.com/Sindonews.com)