Fotokita.net -Pada Rabu (22/7/2020 sebuah foto yang diunggah di akun Instagram mendadak bikin heboh netizen. Maklum, foto itu menampilkantumpukan uang kertas nominal Rp 100.000 disebut dimakan rayap.
Kejadian uang dimakan rayap itu dialami oleh Sunardi (61), warga Kalurahan Putat, Kapanewon Patuk, Gunungkidul, Yogyakarta.
Cerita lucu dan sedih ini diceritakan anak pertama Sunardi, Andri Purwanto. Andri menyebut ayahnya menyimpan uang di rumah lama yang sudah tidak dihuni lagi.
Pengalaman sedih sekaligus lucu dialami seorang petani asal Kelurahan Putat, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul, Sunardi (61).
Dia mendapati uang Rp 4 juta simpanannya rusak parah dimakan rayap. Kejadian itu diceritakan oleh anak pertama Sunardi, Andri Purwanto.
Baca Juga: WhatsApp Kita Disadap Orang Lain? Begini 5 Tanda Akun WA Lagi Dipantau Tanpa Izin
Setelah diposting sebuah akun di Instagram, cerita itu mendadak viral.
Untuk bangun rumah
Menurutnya, uang sebenarnya mau digunakan untuk merenovasi bagian halaman rumah barunya.
Sunardi saat itu teringat masih memiliki simpanan uang di rumah lama yang berjarak 500 meter dari rumah baru.
Rumah itu memang tak lagi dihuni. Andri mengaku tak mengetahui di mana uang tersebut disimpan.
Namun yang jelas, uang dimasukkan ke dalam sebuah plastik bening.
Rusak parah dimakan rayap
Saat Sunardi mengambil uang tersebut, ternyata kondisinya sudah rusak parah. Diduga uang rusak karena dimakan rayap.
Rumah lama mereka memang sudah lama tidak ditempati sehingga kosong tak dihuni.
"Saat dibuka uangnya sudah habis dimakan rayap, total ada 40 lembar uang Rp 100.000," ucap Andri saat dihubungi melalui sambungan telepon Rabu (22/7/2020).
Belum bisa ditukar
Mereka langsung bergegas menuju bank di Kota Yogyakarta untuk menukarkan uang tersebut.
Namun sayangnya pelayanan bank saat itu sudah tutup. Andri mengatakan akan mencoba datang lagi untuk menukarkan uang tersebut.
"Kemarin itu langsung ke Yogya, tetapi belum sampai masuk sudah diberitahu oleh satpam jika layanan penukaran uang sedang tutup," kata dia.
Kebiasaan lupa meletakkan uang
Menurut Andri, ayahnya memang memiliki kebiasaan lupa menaruh uang. Seperti beberapa waktu lalu, Sunardi lupa menaruh uang di saku bajunya.
Padahal baju tersebut dia pakaikan kepada patung memedi sawah atau orang-orangan sawah untuk menakuti burung.
Untungnya uang di saku itu masih ada meskipun sudah lewat beberapa hari. "Beberapa tahun lalu ayah saya menyimpan uang sekitar Rp2,5 juta sampai kadaluwarsa, dan uang itu sudah tidak berlaku lagi," ucap Andri.
Andri berencana mengajak ayahnya menabung di bank agar kejadian serupa tidak terulang.
Saat akan ditukarkan di bank di Kota Yogyakarta, pelayanan penukaran uang rusak sedang tutup karena pandemi.
Seluruh uang itu akhirnya disimpan Andri, dan jika sewaktu-waktu bank sudah dibuka nantinya akan ditukarkan.
Lantas, masih bisakah uang yang dimakan rayap itu ditukarkan dengan yang baru?
Dikutip dariKompas.com, (24/5/2020) masyarakat dapat menukarkan uang tidak layak edar dengan uang rupiah yang layak edar di kantor Bank Indonesia (BI) setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia.
Penukaran juga bisa dilakukan di kantor pihak lain yang disetujui oleh BI atau pada waktu kegiatan kas keliling pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.
Uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Dari keterangan resmi BI, Minggu (24/5/2020), apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya.
Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke BI.
Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama.
Berikut syarat uang rusak yang diberi penggantian sesuai nilai nominal:
1. Fisik Uang Kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
2. Uang Rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
3. Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.
Uang rusak yang tidak diberi penggantian sesuai nilai nominal:
1. Fisik Uang Kertas kurang dari atau sama dengan 2/3ukuran aslinya.
2. Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah dan kedua nomer seri uang rusak tersebut beda.
3. Berikut prosedur cara menukarkan uang rusak ke Bank Indonesia:
4. Bawa uang rusak yang masih memenuhi persyaratan di atas.
5. Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak.
6. Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas.
7. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang tersebut.
8. Jika uang rusak tersebut masih memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh BI, maka uang kita akan diganti dengan nominal yang sama.
9. Jika uang tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka kita diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian.
10. Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian lebih lanjut, maka uang tersebut akan dikembalikan ke pemiliknya.
Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran
Bank Indonesia juga memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa “hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan”.
Batas akhir penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat di website Bank Indonesia dalam Daftar Uang yang Dicabut.
(Sumber: Kompas.com/Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono)