Djoko Tjandra Disebut Dapat Fasilitas Istimewa dari Najib Razak, Jokowi Didesak Lakukan Barter Politik dengan PM Malaysia, MAKI: Siti Aisyah Bisa Pulang Karena Polri Mau Serahkan Barang Ini

Senin, 20 Juli 2020 | 15:34
Dok. Tribunnews

Beredar surat tes Covid-19 Djoko Tjandra yang diduga dikeluarkan oleh Pusdokkes Polri.

Fotokita.net - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan, pihaknya menduga Djoko Tjandra berada di salah satu apartemennya di Kuala Lumpur, Malaysia.

Diduga Djoko kabur dari Indonesia pada akhir Juni lalu.

"Dari informasi yang diperoleh IPW saat ini, Joko Tjandra sudah berada di apartemennya di lantai 106 Apartement Exchange Kuala Lumpur, Malaysia.

Joko Tjandra bersama dua orang lain kabur dengan jet pribadi yang diduga dari Halim Perdana Kusuma Jakarta langsung menuju Kuala Lumpur pada akhir Juni," kata Neta dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (17/7/2020).

Baca Juga: Teriak Lantang di Depan Pendemo, Habib Rizieq Shihab Tiba-tiba Minta MPR Segera Gulingkan Presiden Jokowi, Alasannya Mengejutkan

Sementara itu, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengaku tidak mengetahui keberadaan buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra yang disebut-sebut telah berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyatakan, secara formal mestinya Joko masih berada di Indonesia karena ia tak tercatat dalam data perlintasan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kembali Melonjak, Jokowi Malah Bersyukur Tak Lakukan Kebijakan yang Banyak Didesak Warga: Saya Tak Bisa Bayangin Kalau Dulu Kita Lockdown

"Secara de jure yang bersangkutan masih di Indonesia, namun secara de facto imigrasi tidak tahu keberadaan yang bersangkutan," kata Arvin seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (20/7/2020).

Arvin mengatakan, Ditjen Imigrasi tidak mencatat data perlintasan Joko Tjandra dalam database yang mereka miliki.

"Sesuai penjelasan Dirjen Imigrasi dalam beberapa kali kesempatan, bahwa tidak ada data perlintasan atas nama Joko Soegiarto Tjandra dalam database imigrasi," kata Arvin.

Baca Juga: Jerinx SID Bernafsu Terima Tantangan Masuk Ruang Penyembuhan Pasien Corona Tak Pakai APD, Dokter Indra Yovi Akhirnya Malah Malas Ladeni Ocehan Sang Musisi: Sudahlah Tak Usah Ditanggapi

Arvin pun menepis kemungkinan Joko meninggalkan Indoensia tanpa terdeteksi Imigirasi.

Ia menuturkan, dalam UU Keimigrasian, setiap orang yang keluar masuk wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan petugas Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi.

Dokumen Kontan
Dokumen Kontan

Djoko Tjandra

Setiap pemeriksaan, lanjut Arvin, akan tercatat dalam database perlintasan yang dimiliki Ditjen Imigrasi.

"Dapat diartikan bahwa tidak pernah ada pemeriksaan keimigrasian terhadap yang bersangkutan," ujar Arvin.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kemungkinan Joko Tjandra berada di Malaysia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sentil Prabowo Agar Cepat Habiskan Anggaran Kementerian, Sang Menhan Langsung Borong Alutsista Buatan Pindad, Begini Detailnya

"Kami jaksa eksekutor juga masih mencari informasi itu, tentang kebenarannya (Djoko Tjandra ada di Malaysia)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam diskusi bertajuk "Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor", Sabtu (18/7/2020).

Bonyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), meminta Presiden Joko Widodo turun tangan untuk memulangkan dan menangkap Djoko Tjandra.

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali diyakini berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Maka dibutuhkan peran Presiden RI Paduka Yang Mulia Ir. Joko Widodo untuk melakukan lobi dan diplomasi tingkat tinggi dengan Pedana Menteri Malaysia Muhyidin Yassin untuk memulangkan Joko Tjandra ke Indonesia," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2020).

Boyamin menyebut, ada sejumlah alasan mengapa penting bagi Presiden Jokowi untuk turun tangan langsung dalam masalah ini.

Pertama, mantan Jaksa Agung M.Prasetyo yang menjabat 2014-2019 telah berupaya memulangkan Djoko Tjandra lewat jalur ekstradisi, namun masih gagal.

Baca Juga: Terlanjur Santai-santai Disangka Terima Fasilitas Gratis dari Pemerintah, Pasien Corona Ini Syok Ditagih Biaya Perawatan Rp 6,7 Juta, Akhirnya Terpaksa Utang ke Tetangga

Kedua, Boyamin juga menilai selama ini telah terdapat upaya timbal balik yang baik antara Indonesia dan pemerintah Malaysia.

Salah satu contohnya berupa pemulangan Siti Aisyah dari Malaysia yang dituduh meracun Kim Jong Nam (kakak Kim Jong Un-Pemimpin Korea Utara) di bandara KLIA Kuala Lumpur.

Siti Aisyah saat itu telah disidangkan di Pengadilan Shah Alam Malaysia dengan ancaman hukuman mati.

Namun, atas upaya lobi tingkat tinggi maka Siti Aisyah bisa dibawa pulang ke Indonesia dan diterima langsung Presiden Jokowi di Istana Negara pada tanggal 12 Maret 2019.

Baca Juga: Bukan Sekadar Ancaman di Tengah Rapat Kabinet, Anak Buah Jokowi Sebut 3 Lembaga Ini Termasuk yang Akan Segera Dibubarkan, Begini Penjelasannya

"Pemulangan Siti Aisyah ini adalah imbalan atas kesediaan POLRI menyerahkan sitaan kapal pesiar mewah Equaminity kepada Malaysia pada tanggal 5 Agustus 2018.

Kapal Equaminity sebelumnya telah disita Polri di Benoa Bali pada tanggal 28 Pebruari 2018 atas permintaan FBI USA karena diduga terkait korupsi 1MDB Malaysia," ucap Boyamin.

Baca Juga: Ditinggal Mahatir Mohammad, Politik Malaysia Makin Kacau, Perdana Menteri Muhyiddin Lengserkan Ketua DPR

Selanjutnya, Boyamin menilai Joko Tjandra diduga punya hubungan erat dan mendapat perlakuan istimewa oleh Nazib Razak, mantan Perdana Menteri Malaysia.

Sehingga, proses pemulangannya akan sulit jika tidak melibatkan diplomasi tingkat tinggi antara Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysia Muhyidin Yassin.

Terakhir, Boyamin juga mengingatkan sengkarut Djoko Tjandra masuk Indonesia tanpa terdeteksi, mendapat e-KTP, Paspor, surat jalan dan hilangnya status cekal telah mempermalukan pemerintahan Indonesia.

Baca Juga: Artis Ibu Kota Kembali Terciduk dalam Bisnis Pelepas Hasrat Laki-laki, Siapa Sangka Janda 3 Anak Ini Blak-blakan Ingin Jualan Lantaran Bosan Jadi Seleb Tanggung: 'Boleh Deh Lu Pasarin...'

Hal itu juga mempermalukan sistem penegakan hukum Indonesia dan juga mempermalukan serta menyakiti seluruh rakyat Indonesia.

"Untuk itu satu satunya cara adalah menangkap Joko Tjandra dan menjebloskannya ke Penjara selama dua tahun sesuai putusan PK Mahkamah Agung RI.

Segala upaya oleh aparat telah gagal sehingga Presiden Jokowi harus bertindak untuk menangkap Joko Tjandra," kata dia.

(Dani Prabowo/Ardito Ramadhan/Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma