Fotokita.net - Presiden Joko Widodo berencana membubarkan 18 lembaga non-struktural. Hal itu dilakukan demi efisiensi anggaran.
Sehingga anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk lembaga tersebut dapat digunakan demi penanganan Covid-19.
Menurut Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, salah satu lembaga yang hendak dibubarkan yaitu Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).
Badan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang Susunan, Kedudukan dan Tata Kerja BSANK ini bertujuaan dalam rangka pengembangan, pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan.
Dilansir dari laman resmi BSANK, lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menpora.
Meski demikian, dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSANK bersifat mandiri dan profesional.
Lembaga yang dipimpin oleh sembilan orang ini memiliki sejumlah tugas. Antara lain menyusun standar nasional keolahragaan dan pedoman standarisasi keolahragaan nasional sesuai ketentuan yang berlaku, melakukan akreditasi isi program pelatihan, sertifikasi kompetensi tenaga keolahragaan dan kelayakan organisasi olahraga.
Selain itu, bertugas untuk membina dan mengembangkan pencapaian standar nasional keolahragaan, mengembangkan sistem informasi akreditasi dan standarisasi nasional keolahragaan, mengembangkan kerjasama dengan instansi terkait, serta memantau dan melaporkan pencapaian standar keolahragaan kepada menteri.
Adapun wewenang yang dimiliki BSANK meliputi tiga hal yaitu melakukan peninjauan dan penilaian terhadap organisasi olahraga yang telah diakreditasi.

:quality(100)/photo/2020/07/10/3147477165.jpg)
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Zainudin Amali, memberikan keterangan kepada awak media di GBK Arena, Senayan, Jakarta, 10 Juli 2020
Berikutnya, mengajukan usul revisi standar nasional keolah-ragaan, melakukan tindakan administratif terhadap organisasi olahraga yang telah terakreditasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Terakhir, pengawasan atas penerapan standar nasional keolahragaan.
Tak kurang dari 18 lembaga non-struktural hendak dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo. Efisiensi anggaran menjadi salah satu alasan pembubaran lembaga-lembaga tersebut.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan, lembaga yang akan dibubarkan Presiden adalah lembaga yang pembentukannya melalui peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres).
"Menteri PAN-RB melihat kembali terhadap komisi-komisi yang di bawah PP atau perpres, yang di bawah undang-undang belum kesentuh," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (14/7/2020), seperti dikutip Tribunnews.com.
Pemain basket timnas Indonesia saat menjalani pertandingan di Asian Games 2018.
Salah satu lembaga yang hendak dibubarkan yaitu Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).
Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tata Kerja BSANK.
Dilansir dari perpres tersebut, BSANK terdiri atas sembilan orang yang berasal dari unsur pemerintah, masyarakat olahraga, pakar olahraga, serta akademisi yang dipilih dan diangkat melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka dan obyektif.
Dalam keanggotaannya, BSANK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota.
Pada 16 Agustus 2018, Presiden Jokowi baru saja menandatangani Perpres Nomor 70 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BSANK.
Para pemain timnas basket putri Indonesia saat bertanding di Asian Games 2018.
Dilansir dari laman Setkab.go.id, para anggota BSANK diberikan hak keuangan setiap bulan.
Adapun besaran hak yang diterima mereka sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp 19.250.000
- Wakil Ketua sebesar Rp 17.645.000
- Anggota sebesar Rp 16.041.000
"Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BSANK sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan terhitung sejak diangkat atau dilantik," demikian bunyi salinan perpres tersebut.
Perpres itu juga menyebutkan bila ada aparatur sipil negara (ASN) yang dilantik sebagai anggota BSANK diberhentikan sementara dari instansi sejak diangkat atau dilantik.