17 Tahun Jadi Buronan Mabes Polri Hingga Kabur ke Belanda, Begini Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa yang Membobol Bank BNI Senilai Rp 1,7 Triliun

Kamis, 09 Juli 2020 | 09:40
Kemenkumham for KOMPAS TV

Buronan Selama 17 Tahun, Maria Pauline Lumowa

Fotokita.net - Buron tersangka pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia dan dijadwalkan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020) pagi.

Proses ekstradisi dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham) Yasonna Laoly saat kunjungan kerja ke Serbia.

"Dengan gembira, saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia," kata Yasonna, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga: Jokowi Minta Anggaran Belanja Pemerintah Cepat Dikeluarkan, Pemerintah Akhirnya Umumkan Waktu Pencairan Gaji Ke-13 PNS di Bulan Ini, Catat Rincian Besaran yang Bakal Diterima

Menurut Yasonna, upaya ekstradisi Maria tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antarnegara serta komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.

Yasonna menuturkan, pemulangan Maria juga sempat mendapat "gangguan" berupa upaya hukum agar dapat lepas dari proses ekstradisi dan ada upaya dari sebuah negara untuk mencegah ekstradisi terwujud.

Namun, kata Yasonna, Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.

Baca Juga: Indonesia Kembali Pecahkan Rekor Harian Kasus Covid-19, Tapi Ratusan Mayat Korban Corona di Tempat Ini Cuma Dibungkus Plastik Hitam Hingga Dibiarkan Menumpuk di Jalanan

"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, tetapi lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," kata Yasonna.

Yasonna menambahkan, ekstradisi Maria tak lepas dari asas timbal balik karena sebelumnya Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

Baca Juga: Kembali Bikin Bangga Indonesia di Mata Dunia, Pemerintah Umumkan Kaldera Toba Sukses Ditetapkan Jadi UNESCO Global Geopark, Apa Maknanya Buat Pariwisata Kita?

Dikutip dari siaran pers Kemenkumham, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.

Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Istimewa via kompas.com
Istimewa via kompas.com

Bobol Kas Bank BNI Rp1,7 Triliun Lalu Buron Selama 17 Tahun, Maria Pauline Lumowa Berhasil 'Diseret' Oleh Yasonna dari Serbia

Adrian Waworuntu sendiri telah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembobolan Bank BNI tersebut.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.

Baca Juga: Urusan Tambah Runyam Musuh Tiongkok Terus Bertambah, Borok Pemerintahan Xi Jinping Dibongkar Intelijen Amerika, China Paksa Warganya Bunuh Diri Jika Tak Mau Lakukan Hal Ini

Pada Juni 2003, pihak BNI yang merasa curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, tetapi Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Belakangan, perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

KONTAN/Carolus Agus Waluyo
KONTAN/Carolus Agus Waluyo

Bobol Kas Bank BNI Rp1,7 Triliun Lalu Buron Selama 17 Tahun, Maria Pauline Lumowa Berhasil 'Diseret' Oleh Yasonna dari Serbia

Pemerintah Indonesia pun sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.

Baca Juga: Mengaku Punya Bukti-bukti Selingkuh Veronica Tan Saat Atur Janji di Mal, Ahok Gunakan Jabatan Kepala Badan Intelijen Daerah Buat Urusan Pribadi?

Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.

"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003," kata Yasonna.

Yasonna menuturkan, atas penangkapan itu, pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara.

Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Keseriusan pemerintah, lanjut Yasonna, juga ditunjukkan dengan permintaan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa.

"Di sisi lain, Pemerintah Serbia juga mendukung penuh permintaan Indonesia berkat hubungan baik yang selama ini dijalin kedua negara," ujar Yasonna.

Baca Juga: Pariwisata Indonesia Terpuruk Gegara Covid-19, Tempat Wisata Kondang Ini Malah Terima Penghargaan Dunia, Begini Kronologinya

Dengan selesainya proses ekstradisi ini, kata Yasonna, berakhir pula perjalanan panjang mengejar Maria selama 17 tahun.

"Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia," ucap Yasonna.

(Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma