Pernah Jadi Omongan Orang Gegara Suami Jabat Bupati Istri Sebagai Ketua DPRD, Akhirnya Keduanya Malah Ditangkap KPK, Inilah Kekayaan Sang Pemimpin Daerah

Sabtu, 04 Juli 2020 | 10:35
TRIBUN KALTIM/MARGARET SARITA

Bupati Kutai Ismunandar dan istri Encek UR Firgasih saat Pilgub lalu.

Fotokita.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur.

Ismunandar ditetapkan sebagai tersangka setelah terjerat operasi tangkap tangan, Kamis (2/7/2020).

"Selanjutnya KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Pertama, sebagai penerima, masing-masing ISM (Ismunandar) selaku Bupati," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/7/2020).

Baca Juga: Tak Terima Daerahnya Disamakan dengan Papua, Gubernur Sumut Ketakutan Terima Telepon Mendagri Tito Karnavian Malam-malam: 'Kok Mau ke Medan Ada Apa Ini?'

Selain Ismunandar, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kutai Timur yang juga istri Ismunandar, Encek Unguria, sebagai tersangka penerima suap.

Tersangka penerima suap lainnya adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Timur Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini.

Baca Juga: Didatangi Puluhan Personel Polisi Bersenjata Lengkap, Warga Laki-laki Desa di Madina Tiba-tiba Menghilang Tanpa Berbekas, Ternyata Ini yang Terjadi

Sementara, dua tersangka lain ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah seorang kontraktor bernama Aditya Maharani dan seorang rekanan proyek bernama Deky Aryanto.

Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Sempat Bikin Heran WHO Lantaran Tak Pernah Terapkan Protokol Kesehatan, Negara Ini Akhirnya Mencatat Kasus Covid-19 Tertinggi dalam 2 Bulan Terakhir, Ternyata Begini Penyebabnya

Sedangkan, para tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Jelang akhir tahun lalu, pasangan suami istri pejabat penting ini sempat menghebohkan Kutai Timur.

Tidak biasa. Pasangan suami istri ini menjabat posisi penting di Kabupaten Kutai Timur. Sang suami, Ismunandar menjabat sebagai bupati dan sang istri, Encek UR Firgasih sebagai Ketua DPRD.

Encek dilantik di Sangatta, ibu kota Kutai Tumur pada Kamis (10/10/2019).

Encek UR Firgasih adalah kader DPC PPP Kutai Timur dan sudah menjadi anggoota DPRD sejak tahun 2014.

Kala itu, Encek menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kutai Timur dan suaminya sudah menjadi Bupati Kutai Timur dan juga menjadi penasihat Partai Nasdem.

Baca Juga: Punya Rupa Menarik Buat Difoto, Aktor FTV Ini Malah Berkali-kali Tersandung Masalah, Tertangkap Basah Ngamar Bareng Selebgram yang Masih Punya Status Istri Orang

Pada pileg tahun 2019, PPP mendapatkan kursi terbanyak di Kutai Timur yakni 9 dari 45 kursi yang ada. Padahal sebelumnya, DPRD Kutai Timur dikuasai Golkar.

Hal tersebut yang mengantarkan Encek, kader PPP menjadi Ketua DPRD Kutai Timur.

"Jadi nggak ada masalah. Kita bangun sinergitas dengan pemerintah daerah demi kemajuan Kutim," jelasnya.

Encek berharap agar di era kepemimpinannya bisa membawa DPRD Kutim dalam mengemban amanah rakyat secara baik.

Ismunandar Bupati Kutai Timur membantah tudingan Dinasi Politik di Kutai Timur. Ia mengatakan ada proses politik yang mengantarkannya menjadi bupati dan istrinya menjadi ketua DPRD.

Dari sisi prosedur, menurut Ismunandar tidak ada aturan yang yang dilanggar. Hal yang sama terjadi juga di Bontang.

Neni Moerniaeni menjabat Wali Kota Bontang dan anaknya, Andi Faisal Sofyan Hasdam menjabat Ketua DPRD Bontang.

Ibu dan anak tersebut berasal dari partai yang sama yakni Golkar. Dua daerah ini memiliki wilayah berbatasan langsung di wilayah utara Kaltim.

Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria Riarinda Firgasih, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur.

Baca Juga: Istri Hakim PN Medan Menangis Saat Bacakan Pembelaan, Majelis Hakim yang Tampak Emosi Akhirnya Jatuhkan Vonis Mati Buat Zuraida Hanum, Otak Pembunuhan Suaminya Sendiri

Kompas.com

Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Istri Uncek.

Dikutip dari situselhkpn.kpk.go.id, Ismunandar tercatat memiliki kekayaan senilai total Rp 3.148.310.015.

Angka tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ismunandar yang dilaporkan pada 17 Maret 2020.

Dalam LHKPN tersebut, Ismunandar tercatat memiliki 14 bidang tanah yang tersebar di Kutai Timur dan Samarinda dengan nilai total Rp 2.934.272.000.

Baca Juga: Pasukan TNI Berhasil Gagalkan Kontak Senjata Lebanon dan Israel, Tokoh Legendaris Hizbullah Ini Diyakini Bisa Lenyapkan Kekuatan Zionis dari Muka Bumi, Rupanya Dia Begitu Benci Gegara Hal Ini

Kemudian, Ismunandar tercatat satu unit mobil Suzuki SB416 senilai Rp 40 juta, kas dan setara kas senilai Rp 131.038.015, dan harta bergerak lain senilai Rp 43 juta.

Sementara itu, Encek diketahui memiliki kekayaan senilai Rp 1.616.382.024 berdasarkan LHKPN yang ia laporkan pada 14 April 2020.

Bila dirinci, ia memiliki satu bidang tanah di Kutai Timur senilai Rp 1,465 miliar dan satu unit mobil Toyota Rush senilai Rp 105 juta, serta kas senilai Rp 46.382.024.

Selain Ismunandar dan Encek, KPK juga menetapkan 5 orang tersangka lainnya dalam kasus ini.

Baca Juga: Setelah Sempat Dibantah, Akhirnya Nadiem Makarim Umumkan Jadwal Masuk Sekolah, Begini Rincian Waktu Kegiatan Pertama Siswa SD SMP dan SMA

Lima tersangka tersebut adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Timur Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini, serta dua orang rekanan bernama Aditya Maharani serta Deky Aryanto.

(Ardito Ramadhan/Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya