Enggak Cuma 'I Am Geprek Bensu', Ternyata Ruben Onsu Juga Ajukan Gugatan Pada Pengusaha Kuliner di Bandung, Bagaimana Hasilnya?

Minggu, 14 Juni 2020 | 07:14

Sarwendah dan Ruben Onsu

Fotokita.net - Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menduga presenter kondang Ruben Onsu telah menjiplak merek lain dalam menjalankan usaha kuliner "Ayam Geprek Bensu".

Dalam putusan yang dikuatkan Mahkamah Agung, majelis hakim Pengadilan Niaga berpendapat Ruben tidak memiliki itikad baik.

"Bahwa dari uraian pertimbangan di atas maka Tergugat Rekonvensi/PK (Ruben) adalah pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh atau menyesatkan konsumen, sehingga Majelis Hakim berpendapat Tergugat Rekonvensi/PK adalah Pemohon yang beriktikad tidak baik," demikian pertimbangan majelis hakim dalam salinan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di laman resmi Mahkamah Agung.

Baca Juga: Bisnis Kulinernya Dijiplak Ruben Onsu, Ternyata Pemilik I Am Geprek Bensu Ketahuan 10 Kali Transfer Uang ke Suami Sarwendah Sebagai Honor Brand Ambassador, Begini Rinciannya

Berdasarkan pertimbangan itu, majelis hakim menyatakan pemilik sah merek "Bensu" adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono, badan usaha yang digugat Ruben.

Majelis hakim juga menilai merek usaha Ruben memiliki persamaan dengan merek usaha PT Ayam Geprek Benny Sujono. Karena itu, majelis hakim membatalkan pendaftaran merek milik Ruben.

Baca Juga: Sudah Dinyatakan Kalah Soal Gugatan Merek Ayam Gepreknya, Putusan Pengadilan Bongkar Kelakuan Ruben Onsu yang Bikin Kaget: Curi Resep Masakan Milik Benny Sujono?

Majelis hakim juga memerintahkan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM membatalkan pendaftaran merek usaha milik Ruben.

"Memerintahkan Turut Tergugat Rekonvensi/T-II K untuk membatalkan pendaftaran Merek milik Tergugat Rekonvensi/PK tersebut dengan cara mencoret dalam daftar umum serta mengumumkannya dalam berita resmi merek sesuai dengan ketentuan Undang Undang Merek dan Indikasi Geografis yang berlaku," demikian putusan majelis hakim.

Pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula, Setelah Gerai Geprek Bensu Banyak yang Tutup, Kini Ruben Onsu Kembali Terima Pil Pahit: Gugatannya Ditolak MA

Ruben Onsu berkedudukan sebagai penggugat dengan dua tergugat, yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham.

Dalam gugatannya, Ruben mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk 'Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.

Akhirnya, pada persidangan yang digelar 13 Januari 2020, hakim memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek " I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

Baca Juga: Siapa Pramono Edhie Wibowo? Adik Ipar SBY yang Pernah Jadi Anak Buah Prabowo Semasa Aktif di Kopassus: Pimpin Tim Ekspedisi Merah Putih ke Puncak Everest Hingga Berhasil Kalahkan Malaysia

dok. instagram/ruben_onsu
instagram/ruben_onsu

Ruben Onsu kalah gugatan di MA terkait merek dagang 'Bensu'

"Dalam pokok perkara : Menolak Gugatan Penggugat Runen Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI. Hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.

Ruben Onsu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000,00. Pada 23 April 2020, Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020. Namun, pengajuan kasasi ditolak pada 20 Mei 2020.

Oleh karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum yang sah.

Baca Juga: Umur 19 Tahun Sudah Ikut Pembunuhan Berencana Pada Kekasihnya Sendiri, Kini Pesinetron Cantik Ini Sudah Berganti Nama Sehabis Jalani Hukuman Penjara, Kembali Pindah ke Keyakinannya yang Dulu?

Ternyata sebelum dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung, Ruben Onsu pernah menggugat pebisnis lain atas kepemilikan merek 'Bensu'.

Tribun Lampung

Ilustrasi - Geprek Bensu

Dalam salinan putusan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam laman resmi Mahkamah Agung, Ruben Onsu diketahui pernah menggugat pebisnis bernama Jessy Handalim.

Gugatan diajukan di Pengadilan Niaga Merek, Pengadilan Negeri Pusat yang teregister dengan nomor 48/Pdt-Sus/Merek/2018/PN Niaga. Jkt. Pusat pada 25 September 2018.

Jessy merupakan pebisnis yang membuka usaha kuliner bernama Bengkel Susu atau disingkat Bensu di Jalan Emong, Burangrang, Bandung.

Baca Juga: Dulu Ikut-ikutan Kasih Firasat Soal Hubungan Syahrini dan Reino Barack, Mbah Mijan Malah Kena Semprot Selebriti Kondang Ini Hingga Dibongkar Ramalannya yang Salah: 'Elo Itu Kurang Minum Air Putih'

Ruben kemudian mengajukan gugatan perdata kepada Jessy Handalim yang menggunakan merk 'Bensu'.

Jessy dan Ruben kemudian memutuskan berdamai guna menghindari permasalahan yang berlarut-larut, hingga didapatkan keputusan berdasarkan Perjanjian Jual Beli dan penyerahan Hak atas Merek (Sertifikat Merek) tanggal 9 Februari 2019.

Dalam kesepakatan damai itu, Ruben Onsu sepakat menjadi pembeli merek Bensu dan Jessy Handalim sebagai pemegang sertifikat merek.

Baca Juga: Eko Patrio Pasrah Dibilang Jadi Saksi Nikah Siri Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting, Adik Nagita Slavina Malah Kabarnya Berani Ambil Tindakan Ini Waktu Terima Berita Liburan Bareng Sang Biduan Dangdut dengan Iparnya

Ruben diketahui membuka usaha kuliner bernama " Ayam Geprek Bensu" pada Agustus 2017. Merek Bensu diklaim merupakan singkatan nama Ruben Onsu.

Setelah menggugat Jessy Handalim, Ruben kembali mengajukan gugatan terhadap PT Ayam Geprek Benny Sujono atas kepemilikan merek Bensu di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst pada Agustus 2019.

(Nursita Sari/Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya