Fotokita.net - Tingginya kasus Covid-19 di Jakarta pada April 2020 membuat Pemprov DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak 10 April 2020.
PSBB yang semula diterapkan hingga 23 April itu bahkan diperpanjang karena kasus Covid-19 di Ibu Kota masih terus bertambah.
"Data yang kami miliki menunjukkan bahwa pergerakan kasus positif Covid-19 masih terus bertambah dan kecepatannya relatif tetap," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan keputusan perpanjangan masa PSBB, Rabu (22/4/2020). PSBB tahap kedua berlaku pada 24 April sampai 21 Mei 2020.
Setelah itu, Anies kembali memperpanjang PSBB selama dua pekan, meskipun pergerakan virus corona di Jakarta mulai terkendali, berdasarkan data tingkat penularan Covid-19.
Anies berharap PSBB tahap ketiga menjadi PSBB penghabisan di Ibu Kota. Dia meminta warga makin disiplin untuk tetap berada di rumah selama masa PSBB. PSBB tahap ketiga ini akan berakhir pada 4 Juni 2020.
"Jakarta akan menambah PSBB selama 14 hari mulai 22 Mei sampai 4 Juni. Ini akan bisa jadi PSBB penghabisan jika kita disiplin," kata Anies mengumumkan PSBB tahap ketiga, Selasa (19/5/2020).
Menjelang berakhirnya PSBB di DKI Jakarta, muncul draf salinan Keputusan Gubernur(Kepgub) Jakartayang akan memperpanjang PSBB.
Draf salinan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta tersebut bernomor 412 Tahun 2020 yang berisikan soal perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota pada Rabu (3/6/2020).
Diketahui, PSBB Jakarta jilid III akan berakhir besok Kamis 4 Juni 2020.
Dalam draf salinan Kepgub DKI Jakarta yang beredar ini bertuliskan perpanjangan PSBBbakal dilakukan dalam massa satu inkubasi terpanjang artinya selama 14 hari atau dua Minggu.
Hal tersebut berarti perpanjangan PSBBdalam draf yang beredar tersebut berlaku dari tanggal 5 Juni hingga 18 Juni.
Dalam draf tersebut juga dituliskan keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Gede Widiade bersama Anies Baswedan mengerahkan sembako ke The Jak Mania
"Selama pemberlakuan PSBBdalam penanganan Covid-19di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta masih banyak ditemukan bukti kasus baru penyebaran Covid-19," demikian bunyi Kepgub Nomor 412 tahun 2020.
"Sehingga diperlukan perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," sambungnya.
Beredar informasi di media sosial yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan itu disebut berlaku selama 14 hari ke depan mulai 5 Juni hingga 18 Juni.
Pemprov DKI melalui situs resmi cek fakta data.jakarta.go.id menyatakan, informasi itu adalah hoaks.
"(Hoaks) Anies perpanjang PSBBJakarta hingga 18 Juni," tulis keterangan di data.jakarta.go.id Pada Rabu (3/6/2020) sore.
Berdasarkan penelusuran, regulasi yang digunakan dalam informasi yang perpanjangan PSBB yang beredaradalah Kepgub DKI Jakarta Nomor 412 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Keputusan merupakan regulasi dasar kebijakan PSBBtahap dua.
"Atau perpanjangan PSBB pertama yaitu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020,"keterangan situs data.jakarta.go.id
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta.
"Kesimpulan link pemberitaan mengenai Gubernur Anies Baswedan kembali Perpanjang PSBB hingga 18 Juni, melalui media sosial adalah tidak benar. Hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta," kutipan penjelasan data.jakarta.go.id
Pengumuman terkait PSBB akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan karantina lokal terhadap sedikitnya 62 rukun warga (RW) usai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase III di Ibu Kota pada 4 Juni 2020.
"Ada 62 RW. PSBL ( pembatasan sosial berskala lokal) itu di tingkat RW karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi. Detailnya ada di Dinas Kesehatan," kata Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.
Data menunjukkan, karantina lokal itu akan dilaksanakan oleh 62 RW di zona merah sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Jakarta.
Suharti mengaku, pihaknya kini dengan jajaran perangkat daerah lainnya sedang melakukan pembahasan lebih lanjut terkait penetapan PSBL tersebut.
Adapun daftar RW yang direncanakan menerapkan karantina lokal adalah:
- RW 07, 09 Kebon Kacang
- RW 12, 13, 14 Kebon Melati
- RW 02, 04 Petamburan
- RW 06 Kramat
- RW 02 Kampung Rawa
- RW 01 Cempaka Putih Barat
- RW 03, 07 Cempaka Putih Timur
- RW 10 Mangga Dua Selatan
- RW 01 Gondangdia
- RW 02 Cempaka Baru
- RW 07, 10, 11, 12, 14 Pademangan Barat
- RW 17 Sunter Agung
- RW 12, 17 Penjaringan
- RW 11 Penjaringan
- RW 04 Rawa Badak Selatan
- RW 01 Sukapura
- RW 05 Cilincing
- RW 01, 09 Semper Barat
- RW 08 Kelapa Gading Barat
- RW 01, 04, 07 Jembatan Besi
- RW 01, 06 Krendang
- RW 11 Angke
- RW 03 Pekojan
- RW 07 Duri Utara
- RW 08 Kali Anyar
- RW 12 Tanah Sereal
- RW 03 Kota Bambu Utara
- RW 05 Jatipulo
- RW 04 Palmerah
- RW 05 Maphar
- RW 03, 04 Tangki
- RW 01 Grogol
- RW 06 Tomang
- RW 01 Joglo
- RW 05 Srengseng
- RW 02, 08 Pondok Labu
- RW 05 Lebak Bulus
- RW 01 Utan Kayu Selatan
- RW 07 Kayumanis
- RW 03 Pondok Bambu
- RW 02 Pondok Kelapa
- RW 04 Kampung Tengah
- RW 03 Batu Ampar
- RW 05 Balekambang
- RW 07 Bidara Cina
- RW 10 Ciracas