Tebar Balas Dendam Pada Jokowi di Sela Sidangnya, Habib Bahar Bin Smith Kembali ke Penjara Sehabis Beberapa Hari Hirup Udara Bebas. Ternyata Inilah Kesalahannya...

Selasa, 19 Mei 2020 | 10:10
(KOMPAS.com/AGIEPERMADI)

Bahar bin Smith tampak menggunakan kemeja hitam masuk ruang sidang.

Fotokita.net- Habib Bahar bin Smith adalah salah satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk dalam program asimilasi. Bahar juga diketahui telah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.

Habib bahar bin Smith yang menjadi terpidana yang divonis 3 tahun penjara itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat itu, Bahar tampak mengenakan pakaian berwarna hitam dan baret berwarna merah dengan hiasan bintang di kepalanya. Bahar pun keluar didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar dan koleganya.

Baca Juga: Pernah Terlontar Kalimat Dendam Pada Jokowi Saat Jalani Sidang Hukumannya, Habib Bahar bin Smith Kembali Ditangkap Seusai Bebas Beberapa Hari: Kembali Berani Lawan Pemerintah?

Habib Bahar bin Smith,terpidana yang divonis tiga tahun penjara itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat itu, Bahar tampak mengenakan pakaian berwarna hitam dan baret berwarna merah dengan hiasan bintang di kepalanya. Bahar pun keluar didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, dan diiringi beberapa kolega.

Pembebasan Bahar berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.

Baca Juga: Kembali Pimpin Korea Utara Sehabis Lenyap dari Peredaran Selama 20 Hari, Kim Jong Un Lepas Tangan Sewaktu Rakyatnya Kelaparan Hingga Makan Daging Anak Sendiri

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Tribun Pontianak

Saksi sebut Bahar bin Smith juga berikan pendidikan saat melakukan penganiayaan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Bahar bin Smith adalah salah satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk program asimilasi.

Bahar juga diketahui telah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus penganiayaan yang menjerat Habib Bahar bin Smith muncul setelah beredar sebuah video Habib Bahar dan dua temannya menganiaya dua remaja.

Penganiayaan dilakukan di pondok pesantren miliknya, Pondok Pesantren Ta'jul Alawiyin yang terletak di Bogor, Jawa Barat.

Dalam penganiayaan tersebut, dua remaja itu babak belur dan hal itu dilakukan Habib Bahar pada 1 Desember 2018.

Sidang berjalan dengan lancar, namun muncul sebuah pernyataan dari Habib Bahar yang cukup mengangetkan setelah ia keluar dari ruangan sidang.

Baca Juga: Nyaris Lepas Masa Lajang dengan Pramugari Awal Tahun Ini, Sule Akhirnya Pasrah di Depan Raffi Ahmad: Mau Itu Mama Amy Qanita, Kalau Sudah Jodoh Kita Nggak BIsa Nolak

Habib Bahar merasa perkara yang menimpanya hingga ia harus ditahan itu sebuah kezaliman dari pemerintah untuknya.

Menurut Habib Bahar bin Smith, ini adalah ketidakadilan hukum di rezim Jokowi dan membuatnya sangat murka.

Habib Bahar pun tak segan mengancam Jokowi dengan ekspresi wajah datar dan tegas.

"Sampaikan kepada Jokowi, tunggu saya keluar!." kata Habib Bahar setelah sidang berlangsung.

Baca Juga: Perawat Berstatus PDP Covid-19 Meninggal dalam Kondisi Hamil, Gubernur Jawa Timur Sebarkan Pesan Menyentuh: Semoga Almarhumah dan Janin yang Dikandungnya Syahid

instagram.com/nauval_alhabsyi

Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar bin Smith

"Tunggu saya keluar. Ketidakadilan hukum dari Jokowi. Tunggu saya, akan dia rasakan pedasnya lidah saya," ancam Habib Bahar lagi.

Pada sidang sebelumnya, Rabu (6/3/2019), Habib Bahar sempat mengatakan kalau ia tak akan takut dengan ancaman pidana yang menjeratnya.

Padahal ia dijerat dengan tiga dakwaan dan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

"Saya tidak peduli seberapa besar ancaman hukuman, siksaan. Kami tak akan pernah tunduk pada kezaliman," ucap Habib Bahar kala itu.

Baca Juga: Virus Corona Dipastikan Tak Akan Hilang dari Muka Bumi, Jangan Mimpi Bisa Hidup Tanpa Organisme Di Ujung Kehidupan Itu: Wuhan Jadi Contohnya

Sebuah video yang menunjukkan penganiayaan dilakukan oleh Habib Bahar dan dua temannya kepada dua remaja sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu.

Kemudian diketahui bahwa penganiayaan tersebut dilakukan di pondok pesantren milik Habib Bahar Bin Smith, Pondok Pesantren Ta'jul Alawiyah yang terletak di Bogor, Jawa Barat.

Dua remaja yang dianiaya dalam video tersebut nampak babak belur.

Kemudian Habib Bahar Smith akhirnya diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Paranormal Kondang Ini Mendadak Ingatkan Warga Soal Modus Kejahatan yang Baru Dialaminya: Kalian Harus Hati-hati Guys

IST
IST

Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah.

Meski ditahan dan harus menjalani proses persidangan, Habib Bahar Smith sempat melayangkan ancaman kepada Jokowi karena ia merasa dizalimi.

"Sampaikan kepada Jokowi, tunggu saya keluar!." kata Habib Bahar kala itu.

Selain itu, juga dalam proses persidangan, ia pernah membuat marah Hakim Ketua, Edison.

Hal itu terjadi saat Edison memimpin sidang dan menanyakan tentang eksepsi atau penolakan/keberatan terdakwa.

Baca Juga: Pernah Keceplosan Akui Hamil di Luar NIkah di Depan Kamera, Ayu Ting Ting Cuma Lakukan Hal Ini Begitu Tahu Sang Ibunda Dihujat Netizen: Ocehan Orang Cuma Dijempol Doang

instagram.com/nauval_alhabsyi

Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar bin Smith

Terdakwa kasus penganiayaan, Bahar bin Smith dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat (Jabar), Kamis (13/6/2019).

JPU Purwanto Joko saat membacakan tuntutannya mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi korban, ahli, dan saksi meringankan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua remaja CAJ (18) dan MKU (17).

Baca Juga: Viral Emak-emak Positif Corona Kabur dari Petugas Medis, Hilang Selama 3 Hari Ternyata Waktu Ditemukan Sedang Ada Di Tempat Ini. Begini Kronologinya

“Karena itu, JPU menuntut terdakwa hukuman enam tahun penjara dipotong selama masa tahanan.

Kemudian membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar biaya perkara Rp 2.000,” tutur Purwanto, Kamis.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Edison, jaksa menilai penganiayaan terhadap CAJ (18) dan MKU (17) di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor 1 Desember 2018 membuat korban luka berat.

Tindakan terdakwa pun melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

Lalu Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Peneliti China Temukan Kondisi Organ Dalam Pasien Meninggal Terpapar Covid-19 yang Mengerikan, YouTuber Jutaan Subcribers Ini Malah Remehkan Corona: Kalo Ditutup, Sesek Nih!

Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum, mengakibatkan korban luka berat, dan meresahkan masyarakat.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, menyesali perbuatan, dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.

Setelah tuntutan dibacakan, hakim Edison Muhamad menanyakan kepada Bahar apakah mengerti apa yang dipaparkan oleh tim JPU.

"Mengerti, dituntut enam tahun," ucap Bahar sambil mengangguk.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan membenarkan pembebasan Bahar bin Smith pada Sabtu (16/5/2020).

Menurutnya, Bahar bebas sekitar pukul 15.30 WIB. Bahar didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar dan beberapa kolega.

Pembebasan Bahar juga berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.

Baca Juga: Tahun Ini Di Rumah Aja Bersama Anggota Keluarga Baru, Begini Perbedaan Ahok Ucapkan Selamat Ulang Tahun Buat Sang Istri Tercinta Waktu Lalu: Senangnya Keliling Dunia

"Iya benar (bebas) karena memang sudah waktunya (asimilasi) sesuai prosedur dan merujuk pada aturan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020," kata Ardian ketika dihubungi Kompas.com,Sabtu.

Ardian menyebut, Bahar juga tak melakukan pelanggaran selama berada di tahanan.

Pria yang divonis hukuman tiga tahun penjaran oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019 itu dikenal taat aturan selama di lapas.

(KOMPAS.com/AGIEPERMADI)
(KOMPAS.com/AGIEPERMADI)

Bahar bin Smith tampak menggunakan kemeja hitam masuk ruang sidang.

"Jadi bahwa dia selama di dalam pun tidak ada pelanggaran-pelanggaran termasuk warga binaan yang taat pada aturan selama di dalam bloknya," jelas Ardian dia. Suasana penjemputan Bahar pun berlangsung sunyi.

Tak ada keramaian yang berpotensi melanggar pembatasan sosial berskala besar. Bahar, kata Ardian, hanya dijemput kuasa hukum dan keluarganya.

"Aman di sini,Alhamdulillah tidak ada murid-murid dia datang ramai-ramai gitu. Dan murni hanya pengacara ada tiga orang pakai baju putih dan satu orang pakai batik kemudian beberapa keluarganya dia, ada adiknya," jelas dia.

Baca Juga: Anak Buah Jokowi Rencana Buka Sekolah 15 Juni, Tapi Dinas Pendidikan Jakarta Tetapkan Hari Pertama Belajar Pada Pertengahan Juli. Begini Alasannya

Ardian pun membantah sebuah video yang memperlihatkan Bahar disambut arak-arakan. Menurutnya, video itu bukan di depan lapas.

"Enggak ada, di lapas aman kok enggak ada orang ramai-ramai tadi di depan. Kurang lebih 10 sampai 15 orang sama pengacaranya," jelas Ardian.

Menurutnya, sebanyak delapan orang mendapatkan program asimilasi di LP Cibinong. Bahar bin Smith meruapakan salah satu narapidana yang mendapatkan program itu setelah menjalani masa hukuman sejak 2019.

Sebelumnya diberitakan, Bahar bin Smith yang merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap dua pemuda, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020). Bahar sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim.

Bahar terbukti melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Rakyatnya Baru Saja Dihantam Banjir Bandang, Bupati Aceh Tengah Tiba-tiba Diancam Dibunuh Wakilnya di Tengah Rapat: Gara-gara Rebutan Proyek Rp 17 Miliar?

Kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar mengatakan, pembebasan Bahar bin Smith memang sudah sesuai aturan.

Menurut dia, pembebasan Bahar bukan karena asimilasi ataupun remisi. "Memang sudah waktunya bebas. Kepulangan Habib Bahar dari lapas tidak dijemput oleh para pendukungnya," kata Yanuar.

Bahar bin Smith yang merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020).

Pengacara Bahar, Aziz Yanuar, membenarkan informasi penangkapan tersebut. Menurut Yanuar, kliennya tersebut ditangkap pada Selasa sekitar pukul 02.00 dini hari WIB.

Bahar dijemput oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM serta didampingi petugas dari Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Sempat Lontarkan Balas Dendam Pada Jokowi Jika Keluar Penjara, Habib Bahar bin Smith Malah Bisa Lepas dari Jeruji Besi Lantaran Program Pemerintah: Cuma Satu Tahun di Dalam

"Ya benar, kembali ditangkap tadi sekitar pukul 02.00 WIB," kata Aziz kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa.

Terpidana dalam kasus penganiayaan dua remaja, Bahar bin Smith, kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020) dini hari.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris membenarkan informasi tersebut. Menurut Aris, Bahar dinilai melanggar ketentuan dalam menjalankan program asimilasi.

Dengan demikian, pihak Kemenkumham mencabut kembali pembebasan dan asimilasi terhadap Bahar.

"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas, setelah program asimilasinya dicabut, karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Abdul Aris saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa.

Menurut Aris, Bahar dijemput oleh petugas, kepala Lapas, dan didampingi petugas kepolisian di Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Baru Saja WHO Kelar Sebut Virus Corona Tak Akan Hilang dari Muka Bumi, Para Ahli NASA Ingatkan Warga Dunia Bersiap Hadapi Marabahaya Susulan yang Disebabkan Peristiwa Ini: Ada Apa Lagi?

Kabar penangkapan Bahar juga dibenarkan oleh pengacaranya, Aziz Yanuar. Menurut Aziz, Bahar ditangkap pada Selasa dini hari, atau sekitar pukul 02.00 WIB.

Aziz menduga kliennya tersebut dianggap melanggar komitmen yang dibuat terkait asimilasi.

"Jadi di awal itu ada komitmen asimilasi yang dibuat. Pihak penegak hukum menilai itu ada yang dilanggar. Tapi untuk lebih jelasnya keterangan dari pihak Kemenkumham," kata Aziz saat dikonfirmasi.

Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, izin asimilasi Bahar dicabut karena Bahar telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.

"Selama menjalankan asimilasi, yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK (Petugas Kemasyarakatan) Bapas Bogor yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah," kata Reynhard dalam siaran pers, Selasa (19/5/2020).

Baca Juga: Biarpun Indonesia Siap Jual Bebas Obat Corona Agustus Nanti, Tetap Saja Masyarakat Harus Mau Hidup Bersama Organisme Tak Kasat Mata Itu. Lantas, Apa Dampaknya?

Ada dua hal yang membuat Bahar dinyatakan melakukan pelanggaran. Pertama, ia melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarkat.

Kegiatan yang dimaksud adalah memberikan ceramah bernada provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah serta video ceramah tersebut yang menjadi viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kedua, Bahar telah melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan telah mengumpulkan orang banyak dalam kegiatan ceramahnya.

"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya," kata Reynhard.

(Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya