Lagi Kabar Gembira Buat PNS, Anak Buah Jokowi Perbolehkan Stafnya Tak Perlu Ngantor Sehabis Pandemi Berakhir: Enaknya, Gaji dan Tunjangan Tetap

Minggu, 17 Mei 2020 | 13:38
(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

Ilustrasi PNS

Fotokita.net - Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengungkapkan agar masyarakat Indonesia siap melakukan kegiatan kembali sembari berdamai atau hidup bersama dengan virus corona.

Jokowi mengatakan, pemerintah terus berupaya keras dan berharap puncak pandemi Covid-19 akan segera menurun.

Selama wabah masih terus ada, Jokowi meminta seluruh masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan.

"Artinya, sampai ditemukannya vaksin yang efektif, kita harus hidup berdamai dengan Covid-19 untuk beberapa waktu ke depan," katanya di Istana Merdeka, Jakarta, dalam video yang diunggah Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden pada Kamis (7/5/2020)

Jokowi juga mengatakan, beberapa ahli menyebut ada kemungkinan kasus pasien positif Covid-19 menurun angkanya.

Baca Juga: Bukan Cuma Bisnis Ruben Onsu yang Terjun Bebas di Tengah Pandemi, Artis Senior Ini Terpaksa Pinjam Kartu Kredit Keponakan Agar Dapur Tetap Ngebul

Kompas.com
Kompas.com

Ilustrasi PSBB Depok, akan ada sanksi bagi pelanggar. Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat.

Tetapi, ketika kasusnya sudah turun tidak berarti langsung landai atau langsung nol, melainkan masih bisa fluktuatif.

"Ada kemungkinan masih bisa naik lagi atau turun lagi, naik sedikit lagi, dan turun lagi dan seterusnya," kata Jokowi.

Masyarakat dipersilakan beraktivitas secara terbatas, tetapi harus disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.

"Semua ini membutuhkan kedisiplinan kita semuanya, kedisiplinan warga, serta peran aparat yang bekerja secara tepat dan terukur," tandasnya.

New normal life adalah bagian dari exit strategy setiap negara dalam menghadapai pandemi corona.

Baca Juga: Terus-terusan Ditekan Amerika Agar Mau Tanggung Jawab Sebagai Penyebar Wabah Corona ke Seantero Jagat, Akhirnya China Mau Akui Satu Kesalahan Ini. Tapi...

Melihat arahan dari Presiden Jokowi itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indawati bakal mendorong diterapkannya flexible working space ( FWS) yang hampir mirip dengan work from home ( WFH).

Konsep kerja tanpa terikat kantor atau tempat ini bisa efektif diterapkan usai pandemi virus corona ( Covid-19) berakhir.

"Keberadaan Covid-19 memberikan banyak pelajaran baru. Kita dipaksa untuk berubah dan beradaptasi dengan cepat. Perubahan ini juga telah mendorong kita untuk melakukan suatu terobosan penting tentang cara kita bekerja ke depannya, yaitu dengan memberlakukan FWS sebagai new normal setelah pandemi ini berakhir," kata Sri Mulyani dikutip dari akun Instagram miliknya, Minggu (17/5/2020).

"FWS bukanlah sesuatu yang bersifat hak, melainkan sebuah privilege yang diberikan agar kita dapat bekerja lebih produktif. FWS memungkinkan kita untuk dapat bekerja dari mana saja. Sudah siapkah Anda?," imbuh dia.

Baca Juga: Dulu Tenar dan Hidup Bergelimang Harta, Kini Kondisi Para Artis Ini Berubah Drastis: Ada yang Bangkrut, Jualan Kopi Hingga Meninggal Dunia di Kos-kosan

Tribunnews.com/ Lendy Ramadhan
Tribunnews.com/ Lendy Ramadhan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini meyakini, penerapan skema kerja FWS bisa meningkatkan kinerja PNS di Kementerian Keuangan ( Kemenkeu).

Pelaksanaan FWS di Kemenkeu sebenarnya sudah berlaku sejak 6 Mei 2020. FWS adalah pengaturan pola kerja pegawai yang memberikan fleksibilitas lokasi bekerja selama periode tertentu.

"Kita perlu mengambil momentum dari pengalaman saat Covid-19 untuk mendorong perubahan radikal di Kemenkeu. Kurangi jumlah ruang rapat dan manfaatkan teknologi seperti dilakukan saat WFH," tutur Sri Mulyani.

Baca Juga: Sehabis Kejadian McDonalds Sarinah dan Bandara Soetta, Tenaga Medis Ramai-ramai Unggah Indonesia Terserah: Pertanda Petugas Garis Depan Menyerah?

Seluruh pegawai di Kemenkeu baik PNS, non-PNS, dan PPPK bisa melaksanakan FWS dengan syarat nilai prestasi pegawai paling rendah bernilai "Baik".

Kemudian tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau menjalani hukuman disiplin. Syarat terakhir yakni dapat dapat bekerja mandiri, bertanggung jawab, berkomunikasi efektif, serta responsif.

Kemenkeu menetapkan pekerjaan yang bisa diprioritaskan dilakukan dengan FWS antara lain pekerjaan perumusan kebijakan atau rekomendasi kebijakan, tidak bertatap muka secara langsung dengan pengguna layanan, dan pekerjaan dapat dilakukan secara online.

Untuk mekanisme dan pengaturannya, kuota dan batas waktu FWS ditentukan oleh pimpinan unit kerja secara berjenjang dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, proporsionalitas, ketertiban, efektivitas pelaksanaan tugas, serta fungsi dan keberlangsungan layanan unit kerja.

Untuk bisa mendapatkan izin FWS, pegawai Kemenkeu harus menyampaikan usulan kepada atasan langsung disertai pertimbangan dan rencana pelaksanaan FWS yang meliputi lokasi, durasi, dan rencana kerja.

Baca Juga: Nyaris Lepas Masa Lajang dengan Pramugari Awal Tahun Ini, Sule Akhirnya Pasrah di Depan Raffi Ahmad: Mau Itu Mama Amy Qanita, Kalau Sudah Jodoh Kita Nggak BIsa Nolak

Atasan bisa memberikan persetujuan FWS atau menolak usulan. Jika disetujui, dilanjutkan dengan pengajuan surat tugas FWS kepada pejabat berwenang.

Tribunnews
Tribunnews

THR PNS di tengah pandemi corona segera cair pada Jumat 15 Mei 2020

Selama pelaksanaan FWS, pegawai Kemenkeu melakukan presensi sesuai penugasan, menyusun rencana kerja harian dan melaporkan realisasinya kepada atasan langsung.

Atasan bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi, Hasil evaluasi dijadikan pertimbangan dalam memberikan persertujuan FWS selanjutnya bagi pegawai tersebut.

Selama pelaksanaan FWS, pegawai Kemenkeu tetap menerima gaji, tunjangan kinerja, uang makan, dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Seolah Tak Peduli dengan Ocehan Bule Paro Baya, Syahrini Malah Dapat Pelukan Hangat dari Sang Ayah Mertua yang Pernah Disebut Terlibat Mafia Migas

Selama pelaksanaan FWS, pegawai Kemenkeu bisa bekerja di ruang bersama (open space) pada activity based workplace di Kemenkeu, rumah atau tempat tinggal pegawai, dan lokasi lain yang memiliki sarana penunjang FWS dan tidak membahayakan keamanan, kesehatan, keselamatan, dan mencemarkan nama baik pegawai dan organisasi.

FWS dilakukan dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan dan menjaga produktifitas pegawai. FWS juga bertujuan untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkeu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 223 Tahun 2020. (Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya