Alhamdulillah, THS PNS dan TNI-Polri Cair Hari Ini. Berikut Daftar Penerima dan Jumlah Uang yang Masuk Ke Rekening

Jumat, 15 Mei 2020 | 13:16
Tribun Timur

Ilustrasi PNS.

Fotokita.net - Ekonom Josua Pardede mengatakan THR kepada sebagian ASN berpotensi menahan penurunan konsumsi atau daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19 karena pemerintah menyiapkan alokasi sebesar Rp 29,38 triliun.

“(THR) mungkin belum mengakses keseluruhan tapi setidaknya mengurangi tekanan khususnya masyarakat berpenghasilan menengah,” kata Josua seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Selain Bolehkan Shalat Idul Fitri di Rumah, MUI Juga Minta Umat Muslim Tak Lakukan Hal Ini Sewaktu Silaturahim Lebaran

Menurut ekonom Bank Permata itu, pencairan THR bagi ASN hingga eselon III itu diharapkan memberikan keyakinan konsumen dan mengurangi tekanan konsumsi untuk kinerja kuartal kedua tahun 2020.

Meski demikian, ia mengakui pencairan THR belum cukup menutupi penurunan daya beli masyarakat lebih besar jika mencermati para pekerja atau masyarakat berpenghasilan menengah yang terpaksa dirumahkan atau bahkan sudah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Apalagi sebagian daerah di Tanah Air sudah memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan penyebaran wabah virus corona.

Tribunnews
Tribunnews

Ilustrasi PNS.

Untuk itu, ia mendorong agar penyaluran bantuan sosial (bansos) dan jaring pengaman sosial dipercepat diikuti tata kelola yang baik agar tidak saling tumpang tindih antara bansos dari pemerintah pusat dan daerah sehingga lebih tepat sasaran.

Begitu juga insentif program kartu prakerja yang belum semua disalurkan, kata dia, bisa menyasar pekerja yang dirumahkan atau mengalami PHK.

Baca Juga: Viral Emak-emak Positif Corona Kabur dari Petugas Medis, Hilang Selama 3 Hari Ternyata Waktu Ditemukan Sedang Ada Di Tempat Ini. Begini Kronologinya

“Jika ada tambahan bansos ke masyarakat yang turun kelas ke rentan miskin dan miskin ini akan lebih baik mengerem penurunan konsumsi rumah tangga,” katanya.

Badan Pusat Statistik (BPS) sebelumnya mencatat penurunan konsumsi rumah tangga pada Januari-Maret 2020 mencapai 2,84 persen atau turun signifikan dibandingkan periode sama 2019 mencapai 5,02 persen.

Artinya, konsumsi langsung jatuh ketika kasus pertama Covid-19 di Indonesia diumumkan pemerintah pada 2 Maret 2020.

Pemerintah memastikan tunjangan hari raya ( THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri akan diberikan secara bertahap mulai hari ini, Jumat (15/5/2020).

Pencairan THR untuk para abdi negara ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pencairan THR juga mencakup untuk para pensiunan PNS dan TNI-Polri.

Dalam PP tersebut, pemerintah menyebut THR PNS serta TNI-Polri akan diberikan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca Juga: PNS Dapat Kado Lebaran dari Jokowi Pada Jumat Ini, Lantas Bagaimana Nasib THR Pegawai Swasta?

Berbeda dari tahun lalu, tunjangan kinerja tak diberikan dalam THR pada tahun ini. Sementara untuk pensiunan, besaran THR komponennya terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

THR bagi pensiunan ini bersifat utuh atau tak dipotong asuransi kesehatan. Pencairan THR pensiunan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, untuk THR tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun.

Jumlah tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan anggaran THR tahun lalu yang sebesar Rp 40 triliun.

"Jadi total THR dicairkan pada Jumat (15/5/2020) Rp 29,382 triliun," ujar dia. Secara lebih rinci, sambung dia, anggaran PNS ini terdiri dari untuk PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 6,775 triliun, pensiunan Rp 8,708 triliun, serta PNS daerah sebesar Rp 13,898 triliun.

Baca Juga: Hore! THR PNS Dipastikan Cair Paling Telat 15 Mei 2020. Lantas, Siapa Saja yang Bakal Dapat Kado Lebaran dari Jokowi Itu?

ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan eselon I, II, serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

Sebagai informasi, dalam aturan terbaru, pemerintah melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.

Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19 dan kebijakan efisiensi anggaran.

Sri Mulyani mengatakan kuartal kedua 2020, konsumsi diperkirakan akan lebih buruk seiring kebijakan PSBB mulai berlaku di sejumlah daerah.

“Kita melihat memang mulai April-Mei 2020 PSBB berlangsung di berbagai daerah, sehingga konsumsi dan belanja akan turun signifikan,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Dulu Sudah Salaman Damai di Depan Kamera, Kini Anang Hermansyah Masih Punya Ganjalan Sama Jerinx SID: Sudah Berani Dipenajara, Baru Kamu Selevel dengan Dia

Dalam Nomor 24 Tahun 2020, ada 13 golongan jabatan PNS dan TNI-Polri yang bakal mendapat THR, termasuk di dalamnya pegawain non-ASN, pegawai BLU, dan CPNS pada Lebaran 2020.

Berikut daftarnya:

PNS

Prajurit TNI

Anggota Polri

PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.

PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.

PNS, prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.

Baca Juga: Karirnya Cemerlang dan Dapat Banyak Penghargaan, Begini Nasib Pemeran Sarah di Si Doel Anak Sekolahan: Kepergok Jalan Sama Menteri Hingga Idap Penyakit Mematikan

Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.

PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.

Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya Penerima pensiun atau tunjangan.

Pegawai non-PNS, pada LNS, LPP, atau BLU.

Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU.

CPNS

Baca Juga: Cuma Beberapa Bulan Sebelum Lelaki Bule Bongkar Borok Masa Lalunya, Mbak You Sudah Singgung Soal Perubahan Drastis dalam Rumah Tangga Syahrini: Bakal Jadi Nyata?

Sementara itu, pemerintah secara resmi tidak akan memberikan THR kepada abdi negara yang masuk kategori berikut:

Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

Wakil menteri PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi.

PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Dewan Pengawas BLU.

Dewan Pengawas LPP.

Baca Juga: Tak Cuma Sifat Aslinya Dibongkar Nagita Slavina, Pelawak Senior yang Dibilang Jadi Saksi Nikah Siri Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Juga Dapat Pesan Menohok: Jangan Ngelawak Ya!

Staf Khusus di lingkungan kementerian.

Hakim Ad hoc.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pimpinan LNS, pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.

PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Baca Juga: Ilmuwan China Temukan Jenis Virus Corona yang Paling Mematikan, Peneliti Syok Waktu Bedah Pasien Meninggal yang Terpapar Covid-19: Ternyata Kondisi Organ Dalamnya Bikin Merinding

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Ilustrasi PNS (KOMPAS.com/MASRIADI)
Ilustrasi PNS (KOMPAS.com/MASRIADI)

THR PNS cair selambatnya 15 Mei 2020

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Tanpa Terapkan PSBB, Pandemi Covid-19 di Daerah Ini Bakal Segera Berakhir yang Jauh Lebih Cepat dari Jakarta. Ternyata Begini Kunci Rahasianya

Freepik
Freepik

ilustrasi THR PNS

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Baca Juga: Disaksikan Presiden yang Pimpin Rapat Kabinet Terbatas, Anies Baswedan Berani Adu Mulut dengan Anak Buah Jokowi: Semuanya Bermula dari Data Bansos di Jakarta

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya