Pesawat Boleh Terbang Kembali, Antrean Penumpang di Terminal 2 Bandara Soetta Jadi Viral. Begini Faktanya

Kamis, 14 Mei 2020 | 14:00
INASGOC

Accreditation desk di Terminal 2, Bandara Soekarno Hatta

Fotokita.net -Setelah maskapai penerbangan kembali terbang,Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek ( BPTJ), dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, melakukan peninjauan terhadap bus Antarkota Antara Provinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Sabtu (9/5/2020).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya telah mengeluarkan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah yang sejalan dengan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Menhub Budi Karya Sumadimenjelaskan, inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi agar kembali beroperasi.

Baca Juga: Nasi Sudah Jadi Bubur, Minta Maaf Gara-gara Iseng Bikin Video Shalat Sambil Main TikTok, Perempuan di Lombok Diancam Hukuman Penjara Lima Tahun

Kebijakan ini, kata Budi, dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan. Namun demikian, kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik buat masyarakat.

Seiring denganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah yang sejalan dengan Surat Edaran dari Menko Perekonomian, pemerintah telah membolehkan beroperasinya kembali seluruh moda transportasi.

Baca Juga: Banyak Ulama Bahas Peristiwa Dukhan Malam 15 Ramadhan yang Tak Terbukti, MUI Akhirnya Angkat Bicara: Ambil Riwayat yang Sahih, Tak Perlu Menyerempet Dalil Palsu

Lion Air Group
Lion Air Group

Pesawat Lion Air

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujar Budi.

Pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan peraturan mengenai larangan mudik.

Baca Juga: Video Bagi-bagi Mi Instan dan Uang Buat Warga di Jalan Viral, Crazy Rich Surabaya Ini Sengaja Kirim Pesan Menohok Buat YouTuber Ferdian Paleka yang Masih Sembunyi: Itu Orang Gila!

pixabay/PublicDomainPictures

Pesawat terbang

PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan sempat terjadi antrean calon penumpang pesawat di posko pemeriksaan dokumen perjalanan yang terletak di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta,Kamis (14/5/2020).

Antrean terjadi mulai pukul 04.00 WIB. Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB diklaim sudah tidak terjadi lagi antrean hingga sekarang.

Senior Manager Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga mengatakan, personel AP II berupaya penuh mengatur antrean, namun calon penumpang pesawat yang datang cukup banyak di Terminal 2 Gate 4.

Baca Juga: Usai Setujui 3 Kebijakan yang Picu Kontroversi di Tengah Pandemi, Kini Jokowi Berikan Pil Pahit Rakyat Indonesia: Iuran BPJS Kesehatan Batal Turun

“Antrean di posko verifikasi dokumen terjadi mulai pukul 04.00 WIB, di mana calon penumpang memiliki tiket pesawat untuk penerbangan antara pukul 06.00 - 08.00 WIB," kata Febri dalam keterangan pers, Kamis.

"Di antara pukul tersebut terdapat 13 penerbangan dengan keberangkatan hampir bersamaan, yaitu 11 penerbangan Lion Air Group dan 2 penerbangan Citilink," lanjutnya.

Baca Juga: Wuhan Umumkan Kluster Covid-19 Baru, China Lockdown 4 Juta Warga Kota yang Dekat Korea Utara: Gelombang Kedua Infeksi Corona Telah Tiba?

Seperti diketahui, lanjut Febri, pada masa pengecualian dalam pembatasan penerbangan ini, calon penumpang harus melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebagai syarat untuk bisa memproses check in.

"Verifikasi dokumen dilakukan oleh personel gabungan dari sejumlah instansi yang masuk dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang ada di posko pemeriksaan,” jelas Febri Toga.

Adapun dokumen yang diverifikasi sebagai syarat agar calon penumpang dapat memproses check in antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat bebas COVID-19.

Kemudian dokumen lainnya sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Saat ini sudah tidak ada antrean lagi di Terminal 2. Kami selalu berupaya untuk menjaga physical distancing di setiap area," kata Febri.

"Penerapan physical distancing di Soekarno-Hatta juga akan dievaluasi berkala melihat situasi dan kondisi terkini yang cukup dinamis," lanjutnya.

Baca Juga: Belum Cukup 3 Kebijakan Jokowi yang Picu Kontroversi, Pakar UI Sebut Akhir Pandemi Dipastikan Molor dari Bulan Juni Jika Pemerintah Nekat Lakukan Hal Ini

Febri mengatakan, ke depannya juga dilakukan penataan jadwal keberangkatan penerbangan.

“Seluruh stakeholder akan melakukan evaluasi untuk menata jadwal penerbangan supaya tidak ada yang berdekatan,” jelas Febri.

Seluruh bandara PT Angkasa Pura II selalu beroperasi dengan merujuk kepada Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. (Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya