Baru Saja Warga Mau Disiplin Ikuti Aturan Pemerintah, Para Anak Buah Jokowi Malah Keluarkan Kebijakan yang Bertolak Belakang dengan Permintaan Sang Atasan: Jadi Harus Bagaimana?

Selasa, 12 Mei 2020 | 14:26
Tribunjabar.id

Salah satu pelanggar di Majalengka yang tidak menggunakan masker di check point perbatasan Cikinjing dengan Kuningan

Fotokita.net - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa harus bersiap-siap untuk berdamai atau hidup bersama dengan virus corona.

Beberapa waktu lalu, Jokowi mengatakan, pemerintah terus berupaya keras dan berharap puncak pandemi Covid-19 akan segera menurun.

Selama wabah masih terus ada, Jokowi meminta seluruh masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan.

"Artinya, sampai ditemukannya vaksin yang efektif, kita harus hidup berdamai dengan Covid-19 untuk beberapa waktu ke depan," katanya di Istana Merdeka, Jakarta, dalam video yang diunggah Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden pada Kamis (7/5/2020)

Jokowi juga mengatakan, beberapa ahli menyebut ada kemungkinan kasus pasien positif Covid-19 menurun angkanya.

Baca Juga: Bukan Cuma Bisnis Ruben Onsu yang Terjun Bebas di Tengah Pandemi, Artis Senior Ini Terpaksa Pinjam Kartu Kredit Keponakan Agar Dapur Tetap Ngebul

Kompas.com
Kompas.com

Ilustrasi PSBB Depok, akan ada sanksi bagi pelanggar. Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat.

Tetapi, ketika kasusnya sudah turun tidak berarti langsung landai atau langsung nol, melainkan masih bisa fluktuatif.

"Ada kemungkinan masih bisa naik lagi atau turun lagi, naik sedikit lagi, dan turun lagi dan seterusnya," kata Jokowi.

Masyarakat dipersilakan beraktivitas secara terbatas, tetapi harus disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.

"Semua ini membutuhkan kedisiplinan kita semuanya, kedisiplinan warga, serta peran aparat yang bekerja secara tepat dan terukur," tandasnya.

New normal life adalah bagian dari exit strategy setiap negara dalam menghadapai pandemi corona.

Baca Juga: Banyak Ulama Bahas Peristiwa Dukhan Malam 15 Ramadhan yang Tak Terbukti, MUI Akhirnya Angkat Bicara: Ambil Riwayat yang Sahih, Tak Perlu Menyerempet Dalil Palsu

Strategi utama yang disarankan badan kesehatan dunia ( WHO) tentu saja test, tracing, treat, dan isolate.

Dicky Budiman, epidemiolog dari Griffith University Australia memaparkan new normal life adalah bagian dari strategi yang diterapkan selama belum ditemukannya vaksin atau obat untuk virus corona.

"Pembatasan jumlah kerumunan, batasan jarak, keharusan memakai masker di manapun dan bisa dilakukan skrining suhu di tiap kantor atau mall atau sekolah," kata Dicky mencontohkan saat dihubungi Kompas.com (9/5/2020).

Dicky juga menyebut bahwa perjalanan dinas dan pribadi harus dibatasi hanya pada yang benar-benar penting. Anak-anak yang sakit batuk atau flu dilarang ke sekolah atau pegawai flu dilarang masuk kantor.

Menurut Dicky, akan ada perbedaan signifikan antara kondisi new normal dengan sebelum terjadinya pandemi adalah perhatian lebih pada kesehatan individu dan komunitas.

Baca Juga: Isu Dukhan di Malam 15 Ramadhan Tak Terbukti, Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad Soal Hadis yang Menerangkan Adanya Peristiwa Itu: Wallahu Alam Bishawab

Sehingga, ke depannya, menurut Dicky, kegiatan seperti nongkrong atau kumpul-kumpul seharusnya ditekan seminimal mungkin. Moda transportasi juga harus disesuaikan dengan keadaan ini.

"Di transportasi publik, diatur jumlah penumpang per kendaraan (bus atau busway) atau di gerbong kereta api juga wajib diatur," papar Dicky.

Kasus infeksi virus corona di Indonesia terus mengalami peningkatan baik dari jumlah kasus dan korban jiwa.

Berdasarkan situs Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Covid19.go.id, tercatat ada 14.265 kasus, di mana 2.881 pasien sembuh, dan 991 meninggal dunia hingga Selasa (12/5/2020).

Tak hanya itu, pandemi corona juga mengakibatkan perubahan sejumlah aktivitas bisnis maupun transportasi.

Akibatnya, pemerintah menerapkan syarat dan ketentuan dari kegiatan transportasi guna menekan dan mencegah penyebaran virus corona.

Namun, seiring berjalannya waktu, setelah aturan lama tersebut berlaku, pemerintah justru memberlakukan aturan berbeda dari yang sejak awal telah disepakati.

Baca Juga: Baru Kelar Urusi Covid-19 di Negaranya, Tiongkok Kembali Petantang Petenteng di Laut China Selatan: Larang Tetangganya Tangkap Ikan Hingga Bikin Geram Dua Negara Ini

Berikut rangkuman 3 kebijakan kontroversial pemerintah:

1. Ojek online tidak boleh bawa penumpang

Salah satu upaya pencegahan penularan virus corona yang diberlakukan pemerintah yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Awalnya, PSBB diterapkan di Provinsi DKI Jakarta di mana wilayah ini memiliki jumlah kasus virus corona terbanyak di Indonesia.

Dampak diberlakukannya PSBB yakni adanya larangan kepada ojek online untuk mengangkut penumpang pada 10 April 2020.

Baca Juga: Disebut Jadi Kemajuan Besar dalam Pengobatan Covid-19, Jokowi Minta Para Anak Buahnya Segera Lakukan Hal Ini Demi Kesembuhan Pasien yang Masih Dirawat

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat 6 Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Dalam pasal itu, angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Kompas.com
Kompas.com

Ilustrasi driver ojek online. PSBB Surabaya melarang driver ojol membawa penumpang.

Sementara itu, pada 14 April 2020, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan ojek online untuk kembali mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan PSBB.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Banyak Negara Pusing Hadapi Corona, Negara Ini Justru Laporkan Tak Ada Kasus Berkat Minuman Rahasia yang Mencengangkan: Dikonsumsi Sejak Zaman Leluhur

2. Larangan mudik mulai 7 Mei 2020

Kemenhub juga menerapkan larangan mudik di tengah pandemi corona untuk masyarakat yang sudah ditetapkan sejak 24 April hingga 31 Mei 2020.

Adapun aturan ini berlaku untuk semua moda transporasi darat. Tak hanya itu, larangan ini juga berlaku sanksi bagi pelanggar, yakni sanksi berupa teguran dan memutar balikan kendaraan yang mencoba keluar dari wilayah PSBB layaknya Jabodetabek atau pidana dan denda sebesar Rp 100 juta.

Tidak berlangsung lama, aturan tersebut kemudian diubah dan direncanakan semua moda transportasi dapat kembali beroperasi pada 7 Mei 2020, namun dengan pembatasan kriteria.

Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Tribun Jateng/Hermawan Handaka

Sanksi risiko bila tetap nekat mudik

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya mengungkapkan, kebijakan ini ditujukan agar perekonomian nasional tetap berjalan.

Tetapi, adanya kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik untuk masyarakat.

Baca Juga: Jokowi Bolehkan Warga Aktivitas Lagi, Inilah 6 Kabar Baik Lain di Tengah Pandemi: Salah Satunya Dana Bantuan 80 Juta Dolar Buat Indonesia

3. Pemerintah bolehkan warga berusia di bawah 45 tahun kembali beraktivitas

Kebijakan kontroversi lainnya yakni pemerintah membolehkan warganya yang berusia kurang dari 45 tahun untuk dapat beraktivitas kembali.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo melalui video conference pada Senin (11/5/2020).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta segenap masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan virus corona salah satunya dengan mengurangi aktivitas di luar rumah.

Adapun aktivitas yang dimaksud yakni kerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah dari rumah.

YouTube/ BNPB Indonesia

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mewajibkan bagi perusahaan tetap membayarkan THR kepada pekerjanya

Menurut Jokowi, langkah ini perlu dilakukan agar penanganan Covid-19 dapat dilakukan lebih efektif.

Namun, hal ini berdampak pada sejumlah perusahaan yang merugi dan berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Merujuk data pemerintah yang telah diperbarui pada April lalu, sebanyak 1,94 juta pekerja terkena PHK atau dirumahkan karena perusahaan mereka terdampak Covid-19.

Baca Juga: Bagikan Foto Saksi Kehidupan Bujangannya yang Berubah Drastis, Raffi Ahmad Malah Skak Baim Wong Hingga Bikin Luna Maya Ikut Komentar: Baim Ah!

Terkait hal itu, Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana mengungkapkan, berdasarkan Pasal 151 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tertuang bahwa pemerintah harus berperan aktif semaksimal mungkin agar PHK tidak terjadi.

Tidak hanya pemerintah, pengusaha dan buruh pun harus memiliki upaya agar PHK tidak terjadi.

(Sumber: Kompascom/Rully R. Ramli, Wahyunanda Kusuma Pertiwi, Haryanti Puspa Sari, Ihsanuddin, Deti Mega Purnamasari)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya