Viral Jenazah ABK Asal Indonesia Dilempar ke Laut, Kasus Perbudakan Nelayan di Benjina yang Dibongkar Susi Pudjiastuti Jadi Trending: Saya Sudah Teriak Sejak 2005

Kamis, 07 Mei 2020 | 13:03
ANTARA FOTO

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kanan) didampingi Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Wuspo Lukito (kedua kanan), Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji (ketiga kanan) dan Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono (keempat kanan) berada di depan kapal nelayan Vietnam.

Fotokita.net - Kasus ekspoitasi ABK Indonesia di kapal China ini mengingatkan kembali pada kasus perbudakan manusia di Benjina, Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

Kasus Benjina bahkan jadi perhatian dunia terjadi di era Menteri KKP, Susi Pudjiastuti.

Dikutip dari pemberitaan Harian Kompas, para ABK bekerja 20-22 jam per hari, dikurung, disiksa, dan tidak mendapatkan upah.

Produk perikanan hasil tangkapan di Benjina dikirim ke Thailand dan langsung diekspor ke Amerika Serikat, Eropa, dan Asia.

Publik tengah dihebohkan dengan praktik ekspolitasi ABK asal Indonesia di kapal ikan China, Long Xing.

Baca Juga: Berita Viral di Korea yang Bisa Bikin Netizen Ngenes, Detik-detik Jenazah Pelaut Indonesia Dilempar Ke Laut Gara-gara Kerja Tanpa Batas di Kapal China

Sekar Rarasati

Para nelayan Myanmar menunggu waktu keberangkatan dari kompleks perusahaan perikanan Pusaka Benjina

Stasiun televisi Korea Selatan, MBC, melaporkan keberadaan WNI dengan kondisi kerja yang memprihatinkan dan menyebutnya sebagai perbudakan.

Dalam cuplikan video pemberitaan MBC, WNI yang bekerja di kapal tersebut harus bekerja hingga 30 jam dengan istirahat minim, mendapat diskriminasi, gaji yang tak sesuai dengan kontrak kerja, hingga jenazah hanya dilarung ke laut jika ada ABK yang meninggal.

Baca Juga: Bikin Trauma Warga Hingga Tak Mau Tinggal di Dalam Rumah, Inilah Penyebab Gempa 7,3 Magnitudo di Maluku

ABK dalam kasus Benjina berasal dari Thailand, Myanmar, Kamboja, dan Indonesia. Kasus ini melibatkan PT Pusaka Benjina Resources (PBR), sebuah perusahaan PMA asal Thaialand.

PT PBR belakangan berhenti beroperasi menyusul moratorium izin kapal ikan buatan luar negeri serta keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mencabut surat izin usaha perikanan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan milik perusahaan.

Perusahaan sudah berdiri sejak tahun 2007 itu tersandung kasus dugaan perdagangan manusia dan dugaan praktik penangkapan ikan ilegal.

Kasus ini mencuat setelah kantor berita Associated Press (AP) menyiarkan hasil investigasi selama satu tahun mengenai nasib ribuan nelayan yang dipaksa menangkap ikan oleh PT PBR.

Elisabeth Novina

Para nelayan dari Burma melapor sebelum meninggalkan Benjina, di Pulau Aru, Jumat (3/4).

Berita perbudakan tersebut juga ditayangkan dalam bentuk laporan langsung di Channel 3 TV di Thailand tentang para korban perbudakan nelayan Thailand yang berhasil melarikan diri dari Benjina. Perbudakan tidak hanya terjadi di Benjina.

Dari investigasi di kawasan sekitar Kepulauan Aru, ditemukan juga dugaan praktik perbudakan terhadap nelayan oleh pemilik kapal-kapal asing yang terjadi di Wanam, Kaimana Panambulai, dan Avona.

Aktivitas perbudakan ini terjadi di beberapa pelabuhan yang jarang dilalui kapal biasa dan kapal pengawas.

Nelayan yang bekerja di Benjina 1.185 orang, sementara berdasarkan data dari Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM), ada sekitar 4.000 nelayan yang bekerja sebagai budak di pulau-pulau sekitar Benjina.

Baca Juga: Ustaz Abdul Solmad Bicara Isu Dukhan Akhir Zaman Jumat 8 Mei 2020, Ternyata Ada Fenomena Supermoon Terakhir di Tahun 2020 yang Bisa Kita Lihat Nanti Malam: Yuk Siapkan Kamera!

Difa Restiasari

Pekerja di Benjina, Indonesia, sedang mengangkut ikan hasil tangkapan untuk dikirim ke Thailand.

Praktik perbudakan ternyata memunculkan dua temuan pelanggaran lain yang sangat penting.

Pertama, adanya praktik perikanan ilegal, tak tercatat, dan tidak teregulasi.

Hal ini sering terjadi pada kegiatan penangkapan ikan di wilayah atau pulau-pulau terpencil, seperti di Pulau Benjina dan pulau-pulau sekitarnya di Maluku.

Baca Juga: Jadi Prestasi di Awal Periode Kedua, Wabah Covid-19 Sukses Hancurkan Catatan Emas Jokowi Hingga Bikin Anak Buahnya Berseteru dengan Anies Baswedan

Praktik semacam ini tak mudah diberantas karena proses perikanan ilegal dan pintu keluar-masuknya hasil produksi mereka adalah pelabuhan yang tidak diawasi dengan baik sesuai prosedur yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan.

Kedua, praktik suap dari pihak perusahaan kepada para petugas di lapangan.

Harian Kompas 7 Mei 2015, melaporkan adanya oknum pengawas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang memantau usaha perikanan PT PBR sering melakukan pungutan liar.

Oknum pengawas perikanan mewajibkan tiap kapal yang mengajukan surat laik operasi (SLO) membayar Rp 250.000. Selain SLO, mereka juga mewajibkan setiap kapal ekspor membayar Rp 5 juta.

Praktik penyuapan kepada aparat Indonesia ini ternyata juga sudah dirilis lebih awal oleh Bangkok Post (26/3/2015) dalam berita berjudul ”Captain will fish in Indonesia waters”.

Dalam berita itu, Khomsan—operator kapal penangkap ikan Thailand yang pernah beroperasi selama 10 tahun di Indonesia—mengaku memberikan suap kepada oknum Angkatan Laut atau oknum Polisi Laut RI yang dia sebut sebagai biaya konsesi agar kapal yang disita oleh aparat Indonesia dikembalikan.

Baca Juga: Berita Viral di Korea yang Bisa Bikin Netizen Ngenes, Detik-detik Jenazah Pelaut Indonesia Dilempar Ke Laut Gara-gara Kerja Tanpa Batas di Kapal China

Besaran nilai suapnya 10 juta-20 juta baht (setara dengan Rp 4,0 miliar-Rp 8,0 miliar).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan saat itu, Asep Burhanudin mengungkapkan, hasil investigasi ke Benjina, di Kepulauan Aru, tanggal 2-7 April 2015, menunjukkan modus utama indikasi perbudakan.

ANTARA FOTO
ANTARA FOTO/JESSICA HELENA WUYSANG

Sejumlah anak buah kapal bantu menyemprotkan air menggunakan mesin pompa ke dalam kapal nelayan Vietnam saat penenggelaman di Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Sabtu (4/5/2019). Kementerian Kelautan dan Perikanan menenggelamkan 13 dari 51 kapal nelayan asing asal Vietnam.

Indikasi perbudakan nelayan itu mencakup perekrutan anak buah kapal dengan iming-iming gaji sepadan, pekerja di bawah umur, dan pemalsuan dokumen identitas.

Para ABK juga diduga kuat mengalami diskriminasi upah. Dicontohkan, upah ABK non- Thailand senilai Rp 1 juta per bulan, ABK Indonesia Rp 1,5 juta per bulan, sedangkan ABK Thailand Rp 3 juta per bulan.

Baca Juga: Disebut Jadi Saksi Nikah Siri Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting, Tabiat Pelawak Senior Ini Malah Terbongkar Gara-gara Kesaksian Anak Buahnya: Ya Udahlah, Biarin Aja

Perlakuan diskriminasi upah tidak hanya berlangsung di Benjina, tetapi juga di beberapa perusahaan perikanan lain.

Di Pulau Panambulai, Kepulauan Aru, PT Arabika juga disinyalir memberikan upah ABK Indonesia Rp 2 juta per bulan, sedangkan ABK Tiongkok Rp 14 juta per bulan. (Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya