Kembali Aktif Seusai Sembuh dari Covid-19, Anak Buah Jokowi Bikin Gebrakan di Tengah Pandemi Hingga Paksa Kepala Gugus Tugas Tegaskan Aturan Ini: Mudik Dilarang, Titik!

Rabu, 06 Mei 2020 | 17:00
Tribunnews/Lita Febri

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Fotokita.net -Selain melarang warga berpergian, pemerintah juga harus menutup sementara pabrik yang tidak berkaitan dengan kebutuhan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Pasalnya, bekerja di pabrik bisa menimbulkan kerumunan orang dan meningkatkan potensi penularan.

"Kalau tidak, akan terus terjadi penularan. Adanya klaster-klaster baru," kata pakar Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono

Pakar Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengungkap dua kemungkinan penyebab lonjakan kasus baru pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang terjadi pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Baca Juga: Rela Berikan Gajinya Sebagai Buruh Buat Biaya Ngamen Didi Kempot, Perempuan Bersahaja yang Tak Terekspos Ini Dapat Hadiah Masjid di Kampung Halaman: Karena Dia, Saya Terus Kuat

Pertama, lonjakan kasus Covid-19 baru itu terjadi karena pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) dilakukan parsial, bukan skala nasional.

"Jadi kalau mau pembatasan sosial itu harusnya nasional, jangan yang sepotong-potong. Walaupun nanti implementasinya bisa bervariasi di masing-masing wilayah," ujar Pandu, Rabu (6/5/2020).

Menurut Pandu, penerapan PSBB skala nasional sangat diperlukan untuk menekan penularan Covid-19.

Sebab, penularan virus corona bersumber dari interaksi antarmanusia dalam jarak dekat. "

Karena pembatasan sosial ini kan temasuk larangan untuk berpegian kalau enggak perlu. Nah ini yang juga menutup beberapa kegiatan yang menghimpun banyak orang," ujar dia.

Baca Juga: Lantaran Aksi Nekat Sopir Bikin Perampok Gigit Jari, Tapi Uang Rp 80 Juta Tak Semuanya Selamat Gara-gara Ini: Begini Kronologinya

Sementara penyebab kedua, kemungkinan lonjakan kasus Covid-19 baru itu terjadi karena alasan teknis, yakni pemeriksaan spesimen yang semakin tinggi jumlahnya.

"Karena kalau kapasitas layanan testingnya belum meningkat sesuai dengan peningkatan PDP, itu jadi antrean," ujar Pandu.

Namun, Pandu sekaligus khawatir apabila jeda waktu tes hingga keluar hasilnya terlalu lama.

jabar.tribunnews.com
Tribunjabar.id / Istimewa

Ilustrasi titik pemeriksaan selama PSBB

"Yang saya khawatirkan, antreannya itu adalah antrean yang sudah tiga atau lima hari yang lalu," lanjut dia.

Sebab, itu artinya penambahan kasus baru kemungkinan akan terjadi lagi di hari setelah itu.

Pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan peraturan mengenai larangan mudik.

Baca Juga: Video Bagi-bagi Mi Instan dan Uang Buat Warga di Jalan Viral, Crazy Rich Surabaya Ini Sengaja Kirim Pesan Menohok Buat YouTuber Ferdian Paleka yang Masih Sembunyi: Itu Orang Gila!

Larangan mudik tetap berlaku untuk mencegah penyebaran virus corona yang menyebabkan wabah Covid-19.

Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Doni Monardo dalam konferensi pers dari Graha BNPB pada Rabu (6/5/2020).

"Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik, artinya mudik dilarang," ujar Doni Monardo.

Kompas.com
Kompas.com

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, Indonesia belum aman sampai vaksin virus corona ditemukan.

Doni memahami bahwa sejauh ini ada kesan di masyarakat bahwa ada perubahan peraturan yang membuat mudik kini dapat dilakukan dengan sejumlah syarat.

"Beberapa waktu terakhir kami dari Gugus Tugas mendapat kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran," ujar dia.

Salah satu kesan bahwa ada pelonggaran mudik adalah munculnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).

Kemudian, yang membuat masyarakat bingung adalah penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Namun, Doni menegaskan kembali bahwa larangan mudik tetap diberlakukan. "Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang! Titik!" ujar dia.

Baca Juga: Ditantang Tukar Nasib dari CEO Jadi Pengangguran, Anak Bungsu Jokowi Ini Balas Cuitan dengan Kalimat Menohok Hingga Bikin Netizen Langsung Terdiam Seribu Bahasa

Sonora.ID/Dian Megawati

Ilustrasi mudik.

Sedangkan, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 itu muncul untuk mengatasi terhambatnya pelayanan penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan akibat terbatasnya transportasi.

Salah satu contohnya adalah pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah.

"Termasuk juga pengiriman tenaga medis, dan pengiriman spesimen setelah diambilnya dahak dari masyarakat yang diambil dengan metode PCR swab," ujar dia.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menjelaskan, inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi agar kembali beroperasi.

Baca Juga: Nasi Sudah Jadi Bubur, Minta Maaf Gara-gara Iseng Bikin Video Shalat Sambil Main TikTok, Perempuan di Lombok Diancam Hukuman Penjara Lima Tahun

Kebijakan ini, kata Budi, dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan. Namun demikian, kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik buat masyarakat.

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujar Budi.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya