Dijerat KPK dengan Uang Suap di Tangan, Akhirnya Tokoh Politik yang Pernah Jadi Penasihat Tim Kampanye Jokowi Ini Hirup Udara Segar Setelah 1 Tahun: Berkah Bulan Ramadhan

Kamis, 30 April 2020 | 14:54
www.instagram.com/romahurmuziy/

Muchammad Romahurmuziy ternyata suka naik Harley-Davidson

Fotokita.net - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) Romahurmuziy yang merupakan terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama dinyatakan bebas setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Romy di tingkat banding.

Berdasarkan putusan banding tersebut, masa penahanan Romy telah habis karena Romy telah ditahan sejak Maret 2019.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding tersebut. Dalam kasus yang menjeratnya, Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Romy juga terbukti menerima uang dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga: Gara-gara Kelakuan Raffi Ahmad, Orang Kepercayaan Jokowi Ini Ketahuan Simpan Mata Uang Asing dalam Jumlah Banyak: Karena Rupiah Sering Goyang-goyang, Ya?

ANTARA FOTO/RENO ESNIR
ANTARA FOTO/RENO ESNIR

Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). Romahurmuziy diperiksa perdana sebagai tersangka terkait kasus kasus tersebut.

Pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur namun terkendala karena pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian.

Sementara, Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Kabar Baik Datang Bertubi-tubi di Tengah Pandemi! Setelah Orang Kepercayaan Jokowi Bawa Berita Bagus, Kali Ini Anak Buah Anies Baswedan Tak Mau Kalah: Angka Ini Naik Tajam

Romy menyampaikan rasa syukurnya setelah bebas dari penjara pada Rabu (29/4/2020) malam.

Romy mengatakan, pembebasannya hari ini merupakan berkah Bulan Ramadhan sehingga ia bisa kembali berkumpul dengan keluarga.

ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/1/2020).

"Ini adalah berkah bulan ramadhan. Bagi saya yang patut saya syukuri adalah saya kembali bersama dengan keluarga," kata Romy setelah meninggalkan Rutan Cabang KPK, Rabu malam.

Romy mengaku akan kembali berkumpul dengan keluarga setelah menghirup udara bebas. Ia pun punya rencana untuk berziarah ke makam orangtuanya namun belum bisa diwujudkan karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di Jakarta.

Baca Juga: Lagi-lagi Terjadi, Kini 53 Tenaga Medis RSUP Sardjito Yogya Ikuti Jejak Puluhan Koleganya di RS Kariadi Semarang: Terpaksa Jalani Isolasi Gara-gara Pasien Lakukan Hal Ini

"Karena situasi masih lockdown Jakarta jadi mungkin saya belum bisa berziarah ke makam orangtua saya tapi secepatnya kalau sudah memungkinkan situasi dan kondisi saya akan berziarah," ujar Romy.

Ia juga enggan berkomentar banyak soal masa depan karir politiknya. "Saya ke keluarga dulu ya," kata Romy sambil memasuki mobil.

Dalam video yang diterima Kompas.com, Romy tampak meninggalkan Rutan mengenakan baju koko putih didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.

HERU SRI KUMORO

Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Sabtu (16/3/2019). Rommy ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menerima suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama. ..Kompas/Heru Sri Kumoro.16-03-2019

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmziy atau Romy telah bebas dari Rumah Tahanan Cabang KPK pada Rabu (29/4/2020) malam.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, Romy dibebaskan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan JPU KPK untuk segera mengeluarkan Romy dari tahanan.

"Maka KPK tidak punya pilihan lain sehingga harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Hal ini karena masa tahanan yang dijalani terdakwa sama dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Ali dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Pemudik Diminta Putar Balik, Ternyata Polisi Bawa Kabar Baik: Mereka Masih Boleh Pulang Kampung Karena Penuhi Syarat Ini

Ali menuturkan, sebelum menerima surat dari PN Jakpus tersebut, KPK menerima menerima informasi bahwa MA telah menerbitkan Penetapan No. 4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA tanggal 29 April 2020.

Penetapan itu memerintahkan JPU KPK untuk menahan Romy dalam rutan untuk paling lama 50 hari terhitung mulai Senin (27/4/2020) lalu.

DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com

Ketua Umum PPP M Romahurmuziy

Namun, dalam Surat Pengantar MA ke PN Jakpus, di bagian keterangannya dicantumkan pada Selasa (28/4/2020) kemarin masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta yang memperbaiki putusan PN Jakarta Pusat selama satu tahun.

Baca Juga: Jadi Orang yang Paling Menentang Soal Lockdown, Perempuan Ini Akhirnya Kena Tulahnya Sendiri: Dikurung Selama 14 Hari

"Karenanya pada tanggal tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum," ujar Ali. Ali pun menegaskan bahwa perkara yang menjerat Romy belum selesai karena KPK tengah mengajukan permohonan kasasi ke MA.

"KPK berharap MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada dan juga menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Romy yang merupakan terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama dinyatakan bebas pada Rabu.

Romy bebas setelah setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Romy di tingkat banding.

Berdasarkan putusan banding tersebut, masa penahanan Romy telah habis karena Romy telah ditahan sejak Maret 2019.

KPK tengah mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding tersebut. Dalam kasus yang menjeratnya, Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Baca Juga: Jual Seluruh Hartanya Sepulang dari Tanah Suci, Perubahan Drastis Mantan Bintang Film yang Senang Beradegan Buka-bukaan Ini Bikin Kita Terpukau

Romy juga terbukti menerima uang dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi sebesar Rp 50 juta.

Pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur namun terkendala karena pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian.

Sementara, Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. (Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya