Fotokita.net- Pandemi Covid-19 yang menyerang Indonesia membuat pemerintah mengambil sejumlah kebijakan. Salah satu kebiajakan itu adalah melakukan pembatasan sosial guna mencegah penyebaran virus corona di masyakarat.
Dengan penerapan sejumlah kebijakan yang berusaha mendorong warga tetap berada di rumah, berbagai perusahaan melakukan aktivitas bisnis secara jarak jauh. Tiap karyawan mengerjakan tugas dan bisnis secara daring atau online.
Di tengah pandemi Covid-19, aplikasi telekonferensi Zoom menjadi perbincangan utama publik. Maklum, aplikasi ini terbukti membantu karyawan dan perusahaan dalam melakukan koordinasi secara virtual.
Namun, di balik maraknya penggunaan aplikasi Zoom, ternyata ada isu kebocoran dan keamanan data.
Aplikasi telekonferensi Zoom saat ini telah dilarang untuk digunakan di beberapa perusahaan dan lembaga negara.
Google dan SpaceX menjadi perusahaan pertama yang melarang karyawannya untuk menggunakan Zoom.
Tak hanya itu, sejumlah negara seperti Taiwan, Jerman, dan India juga sudah melarang seluruh aspek pemerintahannya menggunakan aplikasi tersebut.
Adanya larangan itu terkait dengan maraknya tindakan tindakan Zoombombing yang dilakukan oleh hacker di ruang rapat online.
Selain itu, peretasan dengan teknik phising yang berujung dengan pengambilan data pengguna juga terjadi di aplikasi Zoom.
Maka dari itu, ketiga negara tersebut telah sepakat untuk melarang penggunaan Zoom Meeting untuk mengamankan data rahasia negara.
Pada hari ini, Kamis (23/4), kami mendapatkan laporan baru terkait aturan larangan penggunaan Zoom.
Dalam pernyataan tertulis, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI menyatakan kalau jajarannya dilarang untuk melakukan rapat kerja menggunakan aplikasi telekonferensi tersebut.
Kemenhan melakukan larangan tersebut atas dasar memproteksi informasi negara yang terkandung dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pengamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan RI dan TNI.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekjen Kemenhan, Dr. Agus Setiadji tertulis ada 4 poin yang menjadi pertimbangan larangan tersebut, antara lain:
1. Tidak adanya jaminan keamanan data dari pihak penyedia aplikasi Zoom disebabkan aplikasi bersifat terbuka.
2. Adanya duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server yang berada di negara lain, mengakibatkan data pembicaraan dapat dimonitor oleh pihak yang tidak berkepentingan.
3. Hasil analisa dan riset dalam beberapa kasus pemnggunaan aplikasi Zoom telah dilaporkan kebocoran data dantelah diakui oleh pihak vendor Zoom bahwa hal tersebut belum dapat diantisipasi.
4. Setiap Satker jajaran Kemhan jika ingin menggunakan sarana video conference agar berkoordinasi dengan Pusdatin Kemhan cq Kabid Infratik Kolonel Arh Ananta Wira I.P, S.Sos.
Setelah adanya surat tersebut, dapat dipastikan bahwa Indonesia menjadi negara keempat yang masuk ke dalam daftar negara yang melarang penggunaan aplikasi Zoom.
Pada beberapa kesempatan, Kemkominfo RI juga sudah menyatakan bahwa Zoom merupakan aplikasi yang patut diwaspadai.
Diketahui juga bahwa Johnny G. Plate, selaku Menkominfo sedang berupaya bersama jajarannya untuk membuat aplikasi telekonferensi layaknya Zoom yang lebih aman.
Untuk kejelasan aplikasi tersebut, hingga saat ini belum diketahui bagaimana perkembangannya.
Namun, tidak ada salahnya jika kita berharap bahwa Pemerintah Indonesia dapat membuat aplikasi yang lebih aman untuk masyarakat dan jajaran pemerintahannya.
(Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas)