Fotokita.net-Rentetan kasus yang menimpa pemilik mobil mewah Lamborghini bernama Abdul Malik (44) merupakan karmadari Abdul Rochim.
Pasalnya Abdul Rochim merupakan orang yang namanya dicatut sebagai pemilik Lamborghini tersebut.
Rochim sendiri bekerja sebagai buruh di sebuah toko kue.
Pemilik mobil mewah Lamborghini bernama Abdul Malik (44) terancam pasal berlapis.
Dalam sepekan, Abdul Malik tersandung rentetan kasus kriminal.
Berawal dari aksinya menodongkan senjata api kepada dua pelajar di Kemang, lalu dugaan menghindari pajak kendaraan dengan mencatut nama orang lain sebagai pemiliki Lamborghini.
Hingga temuan mengenai kepemilikan hewan langka yang sudah diawetkan di dalam rumahnya.
Tak hanya itu, hasil tes urine yang dilakukan polisi terhadap Abdul Malik menyatakan bahwa ia positif mengonsumsi ganja.
"Menurut saya karmanya Abdul Malik karena pakai nama KTP orang," kata Rochim saat ditemuiTribun Jakarta di rumahnya di Jalan Cipulir 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).
Abdul Rochim mengaku, dalam setiap shalatnya ia berdoa agar orang yang mencatut namanya mendapat balasan setimpal.
"Setiap shalat kan saya doakan, biarin deh hukum karma. Hukum karma kan berlaku di dunia. Doa saya didengar, Alhamdulillah," ujarnya.
Kini doa Rochim pun terjawab, identitas asli pemilik Lamborghini itu terkuak.
Mobil mewah itu merupakan milik Abdul Malik, warga Pejaten Barat, Pasar Minggu.
Lamborghini milik Abdul Malik juga mengalami kerusakan parah di bagian depan setelah sang adik mengalami kecelakaan saat mengemudikan mobil itu.
Kini, Abdul Malik harus mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan dan terancam pasal berlapis.
Rochim Pernah Jaminkan KTP untuk Pinjam Uang
Menyoal pencatutan namanya untuk mobil Lamborghini, Rochim membenarkan peristiwa itu terjadi pada 2013 silam.
Saat itu ia sedang bingung mencari pinjaman uang untuk biaya berobat Muhammad Fadli Saputra (9), anak pertamanya, yang sakit keras.
"Wah, habis badannya. Makan nggak mau, minum susu nggak mau. Badannya demam," ucapnya.
Singkat cerita, ia bertemu dengan seseorang bernama Yopi di Pasar Kebayoran Lama.
Meski baru dua kali bertemu dengan Yopi, Rochim memberanikan diri untuk meminjam uang sebesar Rp 700 ribu.
Tak disangka, Yopi bersedia meminjamkan uang kepada Rochim.
Namun, sebagai jaminannya, Yopi menahan KTP Rohim.
"Dia bilang saudaranya mau beli mobil, KTP-nya mau dipakai," kata Rochim.
Dalam keadaan terdesak mengingat sakit yang diderita anaknya, Rochim menyetujui permintaan Yopi.
"Saya kasih karena waktu itu butuh duit buat anak saya yang sakit," ujar dia.
Enam tahun berlalu, keputusn Rochim meminjamkan kartu identitasnya berbuntut panjang.
Ia dikejar-kejar petugas pajak karena mobil.
Lamborghini yang terdaftar atas namanya ketahuan menunggak.
Rochim pun hanya bisa pasrah.
Anak Tak Dapat KJP
Anak Abdul Rochim sudah dua tahun tidak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Sang anak yang kini duduk di kelas 2 Sekolah Dasar (SD) tak dapat KJP lantaran nama ayahnya dicatut sebagai pemilik mobil mewah Lamborghini Gallardo.
"Ini anak saya sudah kelas 2 SD, berarti sudah dua tahun nggak dapat KJP," kata Eti, istri dari Rochim.
Eti sudah berkali-kali mengajukan KJP, namun selalu mendapat penolakan.
"Dikiranya kita orang mampu kali, karena kan dianggap punya mobil."
"Sampai sekarang anak saya belum dapat KJP," ujarnya.
Eti tak menyangka nama suaminya dicatut sebagai pemilik mobil mewah Lamborghini Gallardo.
Akses menuju rumah Abdul Rochim tak cukup untuk dilewati mobil lantaran berada di gang sempit.
Diwartakan sebelumnya, Lamborghini berpelat B 27 AYR dikemudikan tersangka Abdul Malik saat menodongkan pistol ke pelajar di kawasan Kemang, Sabtu (21/12/2019).
Dari penelusuran polisi, Lamborghini tersebut tidak terdaftar atas nama Abdul Malik, melainkan Abdul Rochim.
(Muji Lestari/Tribun Jakarta)
Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judulGegara Catut Nama Buruh, Pemilik Lamborghini Terancam Pasal Berlapis, Rochim: Karma Berlaku