Punya Segudang Prestasi dan Jadi Andalan Susi Pudjiastuti, Begini Nasib Tragis Satgas Penegakan Hukum Penangkapan Ikan Ilegal di Tangan Menteri KKP Baru

Kamis, 19 Desember 2019 | 15:53
KOMPAS.com/RAJA UMAR

Sejumlah ABK dari kapal asing buronan Interpol berbendera Togo, Afrika, yang berhasil ditangkap TNI AL Lanal Sabang di perairan laut Aceh, ditunjukkan kepada wartawan, Sabtu (7/4/2018). Dalam kapal STS-50 Sea Breeze Andrey Dolgov STD No 2 itu TNI AL Lanal Sabang mengamankan 30 orang anak buah kapal

Fotokita.net - Kini, Susi Pudjiastuti tak lagi menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Penggantinya,Edhy Prabowo sudah melakukan sejumlah revisi kebijakan yang pernah dibuat oleh Susi.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memutuskan bakal mengkaji ulang penggunaan alat tangkap cantrang. Pengkajian ulang tersebut sangat bersebrangan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti.

"Wacana cantrang ini lagi dikaji. Sedang berjalan, kita dengarkan semua (pihak)," kata Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo di atas Kapal Pengawas Perikanan menuju Muara Baru, Jakarta, Senin (28/10/2019).

Baca Juga: Berulang Kali Pamitan Sebagai Menteri, Bekas Asisten Susi Pudjiastuti Cerita Sang Bos Pernah Coba Disogok Rp 5 Triliun. Apa Reaksi Susi?

Agoes Rudianto/National Geographic Indonesia

Nelayan tradisional memasukkan ikan tangkapan ke dalam jerigen di Teluk Baruk, Sepempang, Natuna, Senin, 7 Oktober 2019. Kepulauan Natuna merupakan salah satu wilayah yang menyimpan potensi sumber daya perikanan laut.

Edhy mengaku, ada sejumlah pihak yang mengklaim penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan.

Sebab, penangkapan menggunakan cantrang hanya digunakan di laut berdasar pasir maupun berlumpur, bukan di laut berterumbu karang.

Menurut pendapat itu, penggunaan cantrang di laut berterumbu karang justru akan merobek cantrang tersebut, bukan merusak terumbu karangnya.

"Ada yang ngomong cantrang benar. 'Maaf, kata siapa cantrang enggak benar? Mana mungkin, Pak, saya punya alat tangkap (cantrang) mau taruh di terumbu karang. Ya robek, lah. Cantrang nangkap untuk dasar laut yang berlumpur saja' katanya," ucap Edhy.

Dengan adanya pendapat itu, Edhy bakal menyatukan semua pendapat dari berbagai pihak. Dia bilang, belum tepat rasanya menyamaratakan kebijakan pengusaha nelayan dengan pengusaha nelayan pribadi.

Baca Juga: Resmi Pamit dari Kabinet Kerja, Menteri Susi Pudjiastuti Ingatkan Hal Ini. Lantas, Mengapa Susi Pudjiastuti Jadi Menteri Paling Berpengaruh di Twitter?

"Ada perbedaan ini, harus kita satukan. Satuin dong, pengusaha nelayan dan pengusaha nelayan pribadi jangan dihadap-hadapkan. Mereka saling melengkapi," ungkap Edhy.

ANTARA FOTO
ANTARA FOTO/JESSICA HELENA WUYSANG

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kanan) didampingi Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Wuspo Lukito (kedua kanan), Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji (ketiga kanan) dan Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono (keempat kanan) berada di depan kapal nelayan Vietnam.

"Musuh utama kita kan mereka yang mencuri ikan kita. Musuh utama kita bukan nelayan, dan musuh utama kemiskinan," sanggah Edhy.

Informasi saja, larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai diberlakukan tahun 2018. Larangan tersebut memang sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.

Adapun hingga kini, larangan penggunaan cantrang masih menjadi perdebatan dan kerap menuai polemik, baik antar menteri maupun antar pelaku usaha perikanan.

Setelah revisi penggunaan cantrang, kini Edhy Prabowo menegaskan, ke depan tidak akan ada lagi penenggelaman kapal.

Hal ini disampaikannya saat mengunjungi Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), di Jembatan II Barelang Batam, Kepulauan Riau, Rabu (13/11/2019).

"Tidak ada lagi penenggelaman kapal, saat ini kita lebih fokuskan pada pembinaan terhadap nelayan kita," ujar Edhy,usai mengikuti kegiatan simulasi peledakan kapal di PSDKP Batam, Rabu.

Baca Juga: Belum Seminggu Menjabat Sebagai Menteri KKP, Edhy Prabowo Sudah Tunjukkan Gelagat Akan Revisi Kebijakan Susi Pudjiastuti yang Menuai Kontroversi Ini. Ada Apa?

Edhymengatakan, penenggelaman kapal merupakan terobosan yang baru dan sangat bagus yang digagas mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti, hanya saja di kepemimpinannya, Edhy lebih fokus pada pembinaan terhadap nelayan Indonesia.

"Arahan Pak Presiden, kita harus menyejahterakan nelayan dan mengawal nelayan dalam melakukan penangkapan ikan di laut Indonesia," kata Edhy.

Dok.KKP
Dok.KKP

Penenggelaman kapal pencuri ikan asing

Edhy menilai, hal itu dilakukan karena selama ini banyak nelayan Indonesia yang mendapatkan intimidasi dari pihak luar negeri, meski mereka mencari ikan di teritori wilayah Indonesia.

Untuk itu, fokus utama KKP melalui PSDKP, selain mengawasi sumber daya kelautan dan perikanan, juga memberikan perlindungan dan pengamanan kepada nelayan Indonesia terhadap ancaman pihak luar.

"Saya berharap agar personel PSDKP tidak memusuhi nelayan kita, mereka saudara kita. Jadikan mereka mata dan telinga kita untuk melakukan pengawasan terhadap sumber daya kelautan dan perikanan yang ada," ujar Edhy.

Namun, Eddy juga berharap kepada para nelayan yang berada dari Sabang hingga Marauke untuk tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara yang salah. Serta selalu memperhatikan kelestarian ekosistem biota laut demi terjaganya populasi ikan di laut Indonesia.

Baca Juga: Apakah Gara-gara Persoalan Ini yang Bikin Susi Pudjiastuti Terdepak dari Kabinet Indonesia Maju? Ternyata Selama Ini Jawabannya Ada di Depan Mata Kita

"Kalau ada nelayan kita yang melakukan penangkapan dengan cara yang salah, kami tidak segan-segan menindaknya," tegas Edhy.

Edhy menjelaskan, saat ini dirinya sadar bahwa anggaran untuk pengawasan sangatlah kurang, bahkan jauh dari kata cukup.

ANTARA FOTO
ANTARA FOTO/JESSICA HELENA WUYSANG

Sejumlah anak buah kapal bantu menyemprotkan air menggunakan mesin pompa ke dalam kapal nelayan Vietnam saat penenggelaman di Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Sabtu (4/5/2019). Kementerian Kelautan dan Perikanan menenggelamkan 13 dari 51 kapal nelayan asing asal Vietnam.

Namun demikian hal itu bukan menjadi alasan untuk tidak semangat melakukan pengawasan.

"Saya sedang berusaha agar anggaran pengawasan ditambah. Namun, hal itu jangan terlalu dipikirkan, yang harus dipikirkan bagaimana caranya sumber daya kelautan dan perikanan milik kita bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan nelayan, dan diminati untuk bangsa kita sendiri," ujar dia.

Nah, bagaimanakah nasib program ini di tangan Menteri KKP yang baru, Edhy Prabowo?

Dalam sebuah kesempatan konferensi pers di Gedung Mina Bahari, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Edhy mengungkapkan bahwa tidak semua program kerja Susi akan ia lanjutkan.

“Tentang program ke depan, saya akan melanjutkan program-program yang baik yang pernah dilakukan menteri yang lalu. Bagi yang baik akan saya sempurnakan menjadi lebih baik, dan bagi yang tidak baik akan saya cari program-program yang baru,” ungkap Edhy, Kamis (14/11/2019).

Baca Juga: Alasan Inilah yang Menjadikan Susi Pudjiastuti Jadi Menteri Paling Berpengaruh di Jagat Twitter

Edhy menyebutkan bahwa program Susi berupa penenggelaman kapal asing sudah akan ditindak serius karena melanggar teritori Indonesia. Namun, terdapat mekanisme hukum yang harus dijalani tanpa perlu adanya penenggelaman kapal.

“Kalau kita mengejar pelanggar kapal yang masuk ke Indonesia, sudah ditangkap, sudah menyerah, lalu kenapa harus ditenggelamkan? Kan ada mekanisme hukum dan aturan yang sudah kita lakukan. Secara prinsip adalah bagaimana langkah ke depan, sikap kita untuk memanfaatkan sumber daya laut ini agar bermanfaat bagi masyarakat pesisir,” jelas Edhy.

Dok. TNI AL via Kompas.com

Proses penenggelaman Kapal Ikan Asing Vietnam di Perairan Pulau Tiga Natuna, Kepulauan Riau.

Ia menjelaskan bahwa penenggelaman kapal asing adalah program terdahulu. Ia juga mernyiratkan bahwa program ini berpotensi tidak akan dilanjutkan, mengingat kapal asing bisa dimanfaatkan untuk keperluan nelayan atau infrastruktur di Indonesia.

“Tentang penenggelaman kapal, Pak Jokowi sudah sampaikan bahwa itu cukup dulu. Yang penting sekarang setelah ditenggelamkan, mau diapakan laut kita ini? Bukan berarti penenggelamannya tidak kita lakukan,” kata Edhy.

Pada masa pemerintahannya, Susi memang cenderung ngotot untuk menenggelamkan kapal asing yang terlibat illegal fishing. Sebab, menurut dia, jika tidak ditenggelamkan maka kapal sudah pasti akan kembali lagi kepada asing dan digunakan untuk illegal fishing selanjutnya.

Baca Juga: Sekalipun Susi Pudjiastuti Punya Bukti Kuat Kenapa Penenggelaman Kapal Harus Diteruskan, Tapi Menteri KKP yang Baru Tetap Akan Ubah Kebijakan Itu. Begini Penjelasannya

Dalam sebuah wawancara televisi, Susi sempat menjelaskan bahwa Vietnam menggunakan nama orang Indonesia untuk kembali membeli kapal yang ditangkap karena illegal fishing oleh Pemerintah Indonesia.

Kompas.com/HADI MAULANA
Kompas.com/HADI MAULANA

Kementerian Kelautan dan Perikanan Nyatakan Tidak Akan Ada Lagi Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan Asing, Bakal Amankah Kekayaan Laut RI?

Sebagai aset negara, kapal asing yang sudah berketetapan hukum tetap oleh pengadilan atau inkracht akan dilelang.

Kapal sitaan dari asing juga tidak mungkin diberikan ke nelayan, mengingat kapal tersebut cukup besar dengan biaya yang tidak sedikit dalam pengoperasiannya.

Pertimbangan lain, kapal asing mencemari lingkungan dan berdampak pada ekosistem laut Indonesia.

Usia Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal atau Satgas 115 tinggal menghitung hari. Masa tugas anggota lembaga ini akan berakhir pada 31 Desember 2019.

Satgas 115 awalnya dibentuk oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk mengkoordinir semua institusi keamanan di laut guna memberantas penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU Fishing).

Satgas 115 dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015. Tugas Satgas antara lain mengembangkan dan melaksanakan penegakan hukum dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal melalui koordinasi lintas instansi.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Ingatkan Dampak Atas Revisi Kebijakannya, Jokowi Malah Berikan Jawaban Tegas Ini: 'Negara Dapat Manfaat'

Dilansir dari Harian Kompas, 19 Desember 2019, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengungkapkan, peran Satgas 115 akan dilanjutkan KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP-KKP).

Upaya mengawasi dan menjaga laut, lanjut Edhy, tetap dipertahankan, bahkan diperkuat. ”Kami akan efisien. Tetap ada pengawasan. Namun, namanya bukan Satgas 115, melainkan PSDKP,” kata Edhy.

(KOMPAS.com/RENI SUSANTI)
(KOMPAS.com/RENI SUSANTI)

Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Komandan Satgas 115, Susi Pudjiastuti menyampaikan penangkapan kapal ikan berbendera Vietnam yang ditangkap di perairan Natuna, Indonesia, di Bandung, Senin (25/2/2019).

Satgas 115 dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015. Tugas Satgas itu antara lain mengembangkan dan melaksanakan penegakan hukum dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal melalui koordinasi lintas instansi.

Unsur-unsur Satgas 115 meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Selama 2015-2019, Satgas 115 yang dipimpin Komandan Satgas 115 Susi Pudjiastuti, telah melakukan sejumlah terobosan dalam pemberantasan perikanan ilegal.

Baca Juga: Tak Lagi Ambil Pusing Soal Kebijakan Penenggelaman Kapal yang Sudah Direvisi, Susi Pudjiastuti Justru Bikin Gebrakan Baru: Modalnya Bersumber dari Kegiatan yang Enggak Kita Sangka!

Terobosan itu di antaranya penanganan kasus perbudakan manusia dengan korban 1.020 orang di Benjina (Maluku), analisis dan evaluasi kepatuhan 1.132 kapal eks asing.

Kemudian penghentian operasi kapal eks asing yang melakukan IUU fishing, serta penenggelaman 516 kapal ikan ilegal hingga Mei 2019.

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa membenarkan, masa kerja anggota Satgas 115 akan berakhir pada 31 Desember 2019.

Pihaknya mengatakan belum mengetahui keberlanjutan Satgas 115. Saat ini, kajian mengenai Satgas 115 sedang dilakukan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Adapun keputusan akhirnya ditetapkan Presiden.

”Apakah (Satgas 115) mau diteruskan, dilebur ke Kementerian Kelautan dan Perikanan atau Badan Keamanan Laut, atau dibubarkan karena tidak diperlukan lagi,” katanya.

Baca Juga: Kebijakan Penenggelaman Kapal Ilegal Tak Lagi Diteruskan Oleh Penggantinya, Begini Reaksi Tak Terduga Susi Pudjiastuti Saat Tahu Dibuatkan Lagu Berjudul Tenggelamkan!

Menurut Mas Achmad, sudah saatnya fungsi dan tugas Satgas 115 diemban institusi seperti KKP atau Bakamla. Akan tetapi, Bakamla saat ini tidak memiliki kewenangan penyidikan.

Sementara jika dilebur ke KKP, KKP harus mampu mengoordinasikan secara efektif proses penegakan hukum penangkapan IUU Fishing hingga kejahatan terorganisasi trans-nasional di bidang perikanan.

”Diperlukan langkah serius agar proses transisi dari Satgas 115 ke KKP atau Bakamla berjalan dengan baik dan benar,” katanya. (Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya