Ramai Cuitan Partai Gerindra Pro LGBT, Pihak Polisi Justru Lakukan Hal Ini Pada Anggotanya yang Punya Orientasi Berbeda

Jumat, 29 November 2019 | 08:16
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto memberikan keterangan pers di Stasiun MRT Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2019).

Fotokita.net - Kali ini warganet sedang asyik membincangkan akun Twitter milik Patai Gerindra, pimpinan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Pada Kamis (28/11/2019) akun Twitter Partai Gerindra diketahui mencuitkan konten yang kontroversial hingga akhirnya warganet membincangkannya.

Semua itu bermula dariadanya twit yang diduga partai berlambang kepala burung Garuda tersebut pro- LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).

Adapun kabar itu berawal dari twit yang dituliskan oleh admin akun resmi Partai Gerindra, @Gerindra pada Kamis (28/11/2019).

"1. Yang terhormat @KejaksaanRI, kami tidak setuju dengan keputusan penolakan Kejaksaan Agung terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) dengan orientasi seksual LGBT. #SuaraGerindra," tulis admin Partai Gerindra dalam twitnya.

Tak hanya itu, ada empat twit Partai Gerindra yang menjelaskan bahwa penolakan tersebut karena mereka menilai adanya ketidaksesuaian hak pada kaum LGBT yang mendaftar CPNS 2019 Kejaksaan Agung ( Kejagung).

Berangkat dari twit tersebut, sejumlah warganet kemudian merespons dengan berbagai komentar, seperti ungkapan ketidaksetujuan dan netral terhadap twit Partai Gerindra.

Bahkan, ada warganet yang menyimpulkan bahwa Partai Gerindra mendukung LGBT.

Mengonfirmasi hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Gerindra Andre Rosiade menegaskan bahwa pihaknya tidak mendukung LGBT.

"Gerindra tidak pernah mendukung LGBT. Ini banyak misintrepretasi, tapi (pernyataan di Twitter) dipelintir," ujar Andre saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (28/11/2019) malam.

Baca Juga: Disebut Sahabat Oleh Jokowi dalam Pidato Perdana Usai Pelantikan, Politikus Gerindra Ini Kini Diprediksi Dapat Kursi Menteri

Menurutnya, penjelasan terkait Partai Gerindra tidak mendukung LGBT tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra Bab 2 Pasal 7 tentang Jati Diri Partai Gerindra.

"Dalam AD/ART Partai Gerindra Bab 2 Pasal 7 disebutkan jati diri Partai Gerindra kan jelas bahwa Partai Gerindra adalah kebangsaan, kerakyatan, religius, dan keadilan sosial," ujar Andre.

"Ada religiusnya, mosok kita mendukung LGBT, kan enggak mungkin," lanjut dia. Ia juga meminta masyarakat agar tidak menggoreng isu yang tidak benar.

Selain itu, sikap resmi juga dituliskan melalui akun Twitter Partai Gerindra, yakni: 1. Partai Gerindra tidak mendukung segala bentuk perilaku LGBT.

Tribun.com

Facebook Dukung LGBT

Sementara itu, pihak Kepolisian RI pernah melakukan tindakan tegas terhadap anggotanya yang kedapatan memiliki orientasi seksual yang berbeda.

Seorang anggota polisi perpangkat brigadir berinisial TT menggugatKapolda Jawa Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Gugatan tersebut terkait dengan penandatanganan surat pemecatan secara tidak hormat (PTDH) Brigadir TT pada 27 Desember 2018.

Alasan dari pemecatan tersebut adalah orientasi seksual Brigadir TT yang berbeda, yaitu menyukai sesama jenis.

Kuasa hukum Brigadir TT dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Maruf Bajammal, menerangkan bahwa gugatan terhadap Kapolda Jateng di PTUN Semarang telah dilayangkan sejak 26 Maret 2019.

Baca Juga: Pintu Rumah Didobrak Polisi, Komplotan Penipu Asal China Ini Cerai Berai. Aksi Kabur Mereka Seperti dalam Film Laga Jadi Perhatian Warga

KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA
KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA

Kejaksaan Agung terapkan aturan pelamar CPNS dilarang LGBT.

Saat ini proses hukum tengah berjalan. Pihaknya meminta agar hakim membatalkan surat pemecatan TT karena dinilai cacat hukum.

“Proses saat ini masih berjalan. Agenda masih berupa duplik tergugat. Sidang Kamis, 23 Mei 2019,” ujar Maruf, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (17/5/2019).

Dijelaskan Maruf, pengajuan gugatan ke PTUN tepat karena mengkaji sebuah keputusan. Selain itu, alasan pemberhentian terhadap kliennya dinilai cacat prosedur dan melanggar hak asasi manusia.

“Kami minta agar SK pemecatan yang diteken Kapolda Jawa Tengah itu dibatalkan. PTUN berkompetensi mengadili gugatan ini karena yang meneken PTDH itu Kapolda. PTDH tertanggal 27 Desember 2018 atas dugaan melakukan perbuatan seks menyimpang,” katanya.

Baca Juga: Maksud Hati Rayakan Hari Jadi, Perempuan Indonesia Ini Malah Jadi Korban Salah Tangkap Polisi Singapura. Semua Itu Bermula dari Bubuk Bedak

ABC

Ilustrasi LGBT

Menurutnya, dalam perkara ini kliennya disangka melakukan perbuatan seksual yang menyimpang. Namun, menurutnya, tidak ada bukti ataupun saksi yang menguatkan tudingan ini.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar SK pemecatan dibatalkan.

“Gak ada namanya seksual menyimpang, tapi (seksual) minoritas. Itu juga ada dalam hak asasi manusia. Orientasi seksual berbeda semestinya tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian,” katanya.

Sebelum dipecat, Brigadir TT merupakan anggota yang bertugas di Direktorat Pengamanan Obyek Vital Polda Jawa Tengah. Brigadir TT juga sempat mengajukan banding atas pemecatan itu, tetapi ditolak.

KOMPAS/DIDIE SW
KOMPAS/DIDIE SW

Ilustrasi Polisi.

Penjelasan Polri

Terkait pemecatan itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan ada sejumlah hal yang harus dipatuhi setiap anggota Polri.

Pernyataannya merujuk pada Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002.

Dimana menurutnya pada tataran norma agama, perilaku LGBT masih menjadi hal tabu bagi masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Dicokok Polisi Saat Persiapan Ulang Tahun OPM, Begini Daftar Panjang Dosa Gembong KKB Papua di Mata Aparat: Tugasnya Jadi Eksekutor

Karenanya, ia mengatakan anggota Polri tidak boleh memiliki orientasi seksual menyimpang.

"Tercantum pada pasal 19 ayat 1. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia," ujar Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (17/5/2019).

"Sehingga, dari hal tersebut tersirat bahwasanya anggota Polri tidak boleh LGBT dan memiliki kelainan atau disorientasi seksual," imbuhnya.

Baca Juga: Tak Terima Video Pengeroyokan Suporter Indonesia Disebut Hoaks Oleh Menpora Malaysia, Kemenpora Sudah Desak Polisi Malaysia Untuk Lakukan Hal Ini. Begini Faktanya

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu juga menyinggung bahwa setiap anggota Polri memiliki kewajiban menaati Kode Etik Profesi Kepolisian Perkap 14 tahun 2011 pada Pasal 7 ayat 1 poin b.

Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).

Dedi menyebut personel Korps Bhayangkara diwajibkan untuk menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.

Selain itu, kata dia, di Pasal 11 disebutkan anggota Polri wajib menaati, menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.

"Sehingga apabila hal tersebut sesuai ketetuan pada psal 20 dan 21 perihal dan sanksi hukuman dan tindakan, bagi anggota Polri yang melanggar dapat diberikan sanksi dan hukuman berupa rekomendasi PTDH," jelasnya.

Namun demikian, perihal pemecatan kepada Brigadir TT, Dedi meminta awak media mengkonfirmasi lebih lanjut ke Polda Jawa Tengah.

"Silahkan dikonfirmasi ke Polda setempat, karena itu urusan Polda setempat," katanya.

(Nazar Nurdin, Vincentius Jyestha Candraditya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipecat karena Orientasi Seksual, Polisi Gugat Kapolda Jateng ke PTUN" danTribunnews.comdengan judul "Dipecat Karena Kelainan Orientasi Seksual, Ini Penjelasan Polri Terkait Brigadir TT".

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya