Politikus Ini Yakini Jabatan Komisaris Utama Cuma Sebagai Batu Loncatan, Menteri Jokowi yang Juga Profesor Hukum Itu Tegaskan Ahok Tak Bisa Duduk dalam Kabinet. Begini Alasannya

Selasa, 26 November 2019 | 13:07
Instagram/Soakti13

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atau BTP saat bersama Presiden Joko Widodo pada hari terakhir sebag

Fotokita.net - Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono punya keyakinan tersendiri tentang kiprah mantan Gubernur DKI JakartaBasuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Politikus ini menyebutkan, Ahok akan menduduki posisi jabatan publik di Kabinet Indonesia Maju yang dibentuk Presiden Joko Widodo pada periode kedua kepemimpinannya saat ini.

"Posisi Ahok jadi Komut (Komisaris Utama) Pertamina ini cuma sebagai batu lompatan saja, untuk mengembalikan Ahok dalam jabatan publik," kata Arief melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (25/11/2019).

Baca Juga: Resmi Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Pertamina, Rupanya Ahok Didampingi Jenderal Bintang 3 dalam Jajarannya. Inilah Susunan Pejabat Perusahaan Migas Pelat Merah Itu

"Dengan demikian akan mudah untuk Ahok yang memang punya integritas dan kejujuran dalam bekerja untuk bisa membantu Joko Widodo di kabinetnya," ujar Arief.

Kini memang giliran Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono yang angkat bicara soal pengangkatan Ahok sebagai komisaris utama Pertamina.

Dia menyebut, pria bernama asli Basuki Tjahaja Purnama itu tak akan lama berada di posisi itu.

Instagram/Soakti13

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atau BTP menerima pelukan dari warga Jakarta

Keyakinan itu merujuk pernyataan Jokowi saat menyampaikan pidato pelantikan saat siding paripurna MPR pada 20 Oktober lalu.

Saat itu, Jokowi menyatakan tidak akan memberi ampun kepada menteri yang tidak serius dalam bekerja.

Bahkan, Jokowi mengancam akan mencopotnya.

Ia pun meyakini akan terjadi pergantian struktur kabinet tahun depan bila terbukti ada menteri yang tidak bekerja dengan baik.

Baca Juga: Tinggal Tunggu Waktu Penetapannya Sebagai Komisaris Utama, Inilah Para Tokoh yang Masih Pertanyakan Keputusan Penunjukan Ahok yang Tuai Pro Kontra Itu

Di samping itu, juga karena adanya persaingan antar-elite partai politik yang turut mengakibatkan terjadinya reshuffle kabinet.

"Apalagi Joko Widodo itu presiden yang selalu bekerja berdasarkan data data dan berorientasi selalu pada hasil kinerja. Jadi Ahok pasti sedang disiapkan nantinya untuk posisi menteri saat ada reshuffle kabinet tahun depan," ucap Arief.

Untuk diketahui, Jokowi dan Ahok pernah bekerja sama saat masih memimpin DKI Jakarta.

Instagram Basukibtp

Basuki Tjahaja Purnama alias BTP atau Ahok.

Ketika Jokowi menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta, Ahok menjadi wakil gubernur.

Setelah Jokowi melenggang ke Istana, Ahok menggantikan posisi Jokowi sebagai gubernur DKI Jakarta.

Arief menilai, Jokowi membutuhkan sosok seperti Ahok untuk membantunya dalam bekerja.

Baca Juga: Gara-gara Perilaku Mantan Karyawannya Ini, Perangai Ahok Sebetulnya Sudah Berubah. Begini Cerita Si Anak Buah Sewaktu Kerja Buat Komisaris Utama Pertamina Itu

"Karena Joko Widodo untuk periode kedua ini butuh menteri model kayak Ahok yang gila kerja, cepat tanggap akan keinginan Joko Widodo untuk kesuksesan program-program pemerintahan Joko Widodo," ujar dia.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengisyaratkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap bisa menjabat salah satu bos BUMN. Walau status Ahok sebagai mantan narapidana dalam kasus penistaan agama, Mahfud mengisyaratkan hal itu tak ada korelasinya.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda

Ahok

"Pejabat publik itu adalah pejabat negara yang dibagi jadi dua. Pertama, pejabat yang ditunjuk berdasarkan pemilihan, kedua berdasar penunjukan dalam jabatan publik," ujar Mahfudusai temu akademisi di Yogyakarta, Jumat 15 November 2019.

Untuk pejabat publik yang berdasar pemilihan, Mahfud mengatakan, seorang napi masih bisa menjadi pejabat publik dengan syarat ia dipilih. Namun jika napi itu hendak menjadi pejabat publik dengan penunjukan maka tidak boleh."BUMN itu bukan badan hukum publik, dia (BUMN) badan hukum perdata," kata Mahfud.

Dengan statusnya sebagai badan hukum perdata, maka BUMN hanya tunduk pada undang undang PT atau undang-undang perseroan terbatas. Bukan tunduk kepada undang-undang aparatur sipil negara.

Baca Juga: Lama Bungkam, Akhirnya Sosok Tukang Kritik Pemerintah Ini Buka Suara Tentang Gonjang Ganjing Penunjukan Ahok: Apa Hebatnya Dia di Pertamina?

"Nah ini (dalam kasus Ahok) pemerintah kan menunjuknya dalam jabatan publik, komisaris, kan dikontrak. Ini misalnya saja ya kalau betul (Ahok jadi pimpinan BUMN). Silakan ditanyakan ke pak Erick (Menteri BUMN Erick Thohir)," ujar Mahfud.

Kompas.com

Ahok resmi menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) dan menerima SK hari ini (25/11/2019)

Dengan penjelasan itu, Mahfud tak mau ada pihak pihak yang membingkaipernyataannya sepenggal-sepenggal lagi. Dua tahun silam ia menyebut bahwa mantan napi tak boleh menjadi pejabat publik."Memang benar mantan napi tidak boleh jadi pejabat badan publik. Tapi kalau menjadi pejabat tidak publik, seperti badan usaha itu, itu kan perusahaan," ujarnya.

MahfudMD lantas mempersilakan ketentuan soal itu dicek lagi pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) BUMN itu. "Maka tanya di badan perusahaan BUMN mana, lalu lihat AD ART-nya, bolehenggak aturannya," ujar dia.

Setelah menjadi calon kuat Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), akhirnya Ahok resmi menempati posisi itu.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya