Fotokita.net - Lagi-lagi masih cerita seputar riwayat pendidikan Mulan Jameela. Maklum, istri Ahmad Dhani ini kedapatan memiliki keterangan atas status pendidikan di dalam situs web resmi DPR RI yang bikin warganet jadi penasaran.
Mulan Jameela memang sudah resmi menjabat sebagai anggota DPR RI masa bakti 2019 - 2024 terhitung sejak Selasa (01/10/2019). Namun, posisi Mulan Jameela itu masih membuat beberapa pihak tidak puas. Mereka menutut ke pengadilan atas keputusan Partai Gerindra itu.
Mulan Jameela usai pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR periode 2019 - 2024 pada sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2019) pagi.
Ditetapkannya Mulan Jameela sebagai anggota DPR melalui proses yang panjang, karena ia harus melalui gugatan kepada Partai Gerindra dan menggeser kedudukan dua koleganya.
Keberhasilan Mulan Jameela melenggang ke Senayan kemudian menjadi sorotan publik.
Profil Mulan Jameela di laman resmi KPU
Ia bahkan sempat dituding sebagai perekor (perebut kursi orang), sindiran yang mengaitkan tentang masa lalu Mulan oleh sejumlah kader yang melakukan unjuk rasa di kantor DPC Partai Gerindra, Kabupaten Garut di Jalan Proklamasi, Kecamatan Tarogong Kidul pada Senin (23/9/2019).
Kini Mulan Jameela kembali disorot, lantaran pendidikannya yang tidak bisa ditemukan di laman resmi DPR RI. Salah satu postingan Instagram Kompas TV yang menyoroti pendidikan Mulan Jameela juga dibanjiri berbagai komentar.
Video yang diupload Minggu (6/10/2019) tersebut sampai dengan hari ini Senin (7/10/2019) telah ditonton lebih dari 151 ribu kali, dan disukai lebih dari 8 ribu pengguna.
Pendidikan Mulan Jameela sendiri dalam keterangan yang tertera dalam situs resmi DPR RI, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, riwayat organisasi, riwayat pergerakan, dan riwayat penghargaan Mulan Jameela, tertulis “data tidak ditemukan”.
Dalam website resmi itu, data Mulan Jameela yang terisi hanyalah bagian No anggota, tempat/tanggal lahir, dan agama.
Data yang tak ditemukan ini membuat sejumlah netizen juga menyoroti pendidikan Mulan Jameela. Pasalnya, dalam beberapa pemberitaan disebut perempuan berjilbab itu berlatar belakang SMA.
Baca Juga: Resmi Jadi Anggota DPR RI, Ternyata Mulan Jameela Ingin Gabung ke Komisi Ini. Apa Alasannya?
Profil Mulan Jameela di laman resmi DPR
Beberapa pendapat netizen menganggap Mulan tak layak masuk anggota dewan jika memang benar berpendidikan SMA.
Salah satunya adalah akun Twitter @salahsambungya yang menulis: "Waini lagi.. Syarat jadi anggota DPR pendidikan minimal S2, ini Mulan bisa melenggang dengan ijazah SMA? Atau status pendidikan sudah irrelevan? Status Pendidikan Terakhir Mulan Jameela Terbongkar, Netizen Dibikin Melongo," ujarnya sembari melampirkan pemberitaan salah satu portal berita.
Potret Mulan Jameela saat rapat paripurna MPR RI
Lantas, apabila Mulan Jameela benar merupakan lulusan SMA, bolehkah seseorang yang merupakan lulusan SMA menjadi anggota DPR?
Melansir dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota, telah diatur sejumlah persyaratan termasuk terkait soal Pendidikan.
Dalam peraturan tersebut dikatakan pendidikan seorang DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pendidikan paling rendah adalah tamatan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah, atau sekolah lain yang sederajat.
Mulan Jemeela dilantik jadi Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Dari peraturan tersebut menunjukkan tak adanya larangan lulusan SMA untuk menjadi anggota dewan. Adapun, beberapa syarat lain dari seorang anggota dewan diantaranya adalah:
Telah berumur 21 tahun
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Bertempat tinggal di Indonesia, dapat berbicara, membaca dan atau menulis dalam Bahasa Indonesia,
Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan selama 5 tahun atau lebih,
Sehat jasmani rohani,
Bebas penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lain,
Terdaftar sebagai pemilih
Bersedia bekerja penuh waktu dan mengundurkan diri dari sejumlah jabatan di pemerintahan seperti gubernur, bupati dan sebagainya,
Bukan penyandang disabilitas.