"Sekitar pukul 12.20 WIB saat terdakwa mengemudi di KM 555 ruas Tol Jakarta-Surabaya terdakwa menggunakan handphone untuk update instastrory dan WhatsApp milik terdakwa. Terdakwa juga mendapatkan pesan melalui aplikasi WhatsApp dari orang tua terdakwa yaitu saksi Tubagus Endang Lesmana, saat itu terdakwa membalas pesan orang tua terdakwa, ia masih mengemudikan mobil," terang JPU Adi.
Adi menjelaskan selama mengemudi dari KM 555 sampai lokasi kecelakaan di KM 672.300A, Joddy tidak memperhatikan rambu lalu lintas batas kecepatan maksimal 80 Km/Jam. Kala itu terdakwa melaju dengan kecepatan sekitar 125 Km/Jam dengan kondisi mengantuk.
"Saat melintas di KM 672.300A saat itu terdakwa mengemudi dalam kondisi mengantuk berat dan dengan kecepatan kurang lebih 125 Km/Jam, kendaraan hilang kendali, terdakwa banting setir ke kiri sehingga menghantam pembatas jalan.
Akibatnya mobil berputar arah dua kali dan berhenti pada posisi menghadap arah berlawanan," ungkap Adi.
Dalam insiden itu, Vanessa Angel dan suaminya Bibi tewas pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport Dakar nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.
Atas peristiwa itu Joddy didakwa dengan pasal berlapis. Dia dijerat dengan pasal 311 ayat 5 dan pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, Joddy juga dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Joddy menerima dakwaan tersebut dan memilih tidak mengajukan eksepsi.
Tubagus Joddy tidak keberatan dengan dakwaan berlapis yang dibacakan jaksa penuntut umum saat sidang perdana itu.