Follow Us

Foto Sopir Vanessa Angel Jadi Terdakwa Bikin Pangling, Tubagus Joddy Akui Main HP Gegara Balas WA dari Sosok Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 27 Januari 2022 | 19:39
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy tidak keberatan dengan dakwaan berlapis yang dibacakan jaksa penuntut umum. Foto terkininya bikin pangling.
Facebook

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy tidak keberatan dengan dakwaan berlapis yang dibacakan jaksa penuntut umum. Foto terkininya bikin pangling.

"Sekitar pukul 12.20 WIB saat terdakwa mengemudi di KM 555 ruas Tol Jakarta-Surabaya terdakwa menggunakan handphone untuk update instastrory dan WhatsApp milik terdakwa. Terdakwa juga mendapatkan pesan melalui aplikasi WhatsApp dari orang tua terdakwa yaitu saksi Tubagus Endang Lesmana, saat itu terdakwa membalas pesan orang tua terdakwa, ia masih mengemudikan mobil," terang JPU Adi.

Baca Juga: Foto Sopir Vanessa Angel yang Cuma Luka Ringan Beredar, Tubagus Joddy Ngaku Main HP Sebelum Kecelakaan Maut, Polisi Ungkap Status Terbarunya

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy tidak keberatan dengan dakwaan berlapis yang dibacakan jaksa penuntut umum. Foto terkininya bikin pangling.
Facebook

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy tidak keberatan dengan dakwaan berlapis yang dibacakan jaksa penuntut umum. Foto terkininya bikin pangling.

Adi menjelaskan selama mengemudi dari KM 555 sampai lokasi kecelakaan di KM 672.300A, Joddy tidak memperhatikan rambu lalu lintas batas kecepatan maksimal 80 Km/Jam. Kala itu terdakwa melaju dengan kecepatan sekitar 125 Km/Jam dengan kondisi mengantuk.

"Saat melintas di KM 672.300A saat itu terdakwa mengemudi dalam kondisi mengantuk berat dan dengan kecepatan kurang lebih 125 Km/Jam, kendaraan hilang kendali, terdakwa banting setir ke kiri sehingga menghantam pembatas jalan.

Akibatnya mobil berputar arah dua kali dan berhenti pada posisi menghadap arah berlawanan," ungkap Adi.

Dalam insiden itu, Vanessa Angel dan suaminya Bibi tewas pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport Dakar nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.

Atas peristiwa itu Joddy didakwa dengan pasal berlapis. Dia dijerat dengan pasal 311 ayat 5 dan pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, Joddy juga dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Joddy menerima dakwaan tersebut dan memilih tidak mengajukan eksepsi.

Tubagus Joddy tidak keberatan dengan dakwaan berlapis yang dibacakan jaksa penuntut umum saat sidang perdana itu.

Baca Juga: Foto Kondisi Pengasuh Gala Sky Diunggah, Sopir Vanessa Angel Akui Berbuat Hal Terlarang Saat Nyetir dengan Kecepatan Tinggi

Tubagus Joddy tidak keberatan dengan dakwaan berlapis yang dibacakan jaksa penuntut umum saat sidang. Foto terkininya bikin pangling.
Facebook

Tubagus Joddy tidak keberatan dengan dakwaan berlapis yang dibacakan jaksa penuntut umum saat sidang. Foto terkininya bikin pangling.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest