2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Sampai Akhir Juli? Luhut: Saya Mohon Kerja Sama Seluruh Masyarakat
Sementara untuk sektor kritikal seperti:
a) kesehatan;
b) keamanan dan ketertiban;
c) penanganan bencana;
d) energi;
e) logistik, transportasi dan terutama untuk kebutuhan masyarakat;
f) makanan dan minuman distribusi pokok serta untuk penunjangnya, ternak/hewan peliharaan;
g) pupuk dan petrokimia;
h) semen dan bahan bangunan;
Baca Juga: Alhamdulillah! BLT Subsidi Gaji Cair Tahun Ini, Simak Jadwalnya