Follow Us

Alhamdulillah PPKM Darurat Dihapus, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 4

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 21 Juli 2021 | 10:52
Petugas keamanan mencatat identitas pengendara yang masuk kawasan permukiman di RW 06, Jalan Sekelimus, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021). Indonesia kembali menerapkan PPKM Mikro 1-14 Juni.
Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Petugas keamanan mencatat identitas pengendara yang masuk kawasan permukiman di RW 06, Jalan Sekelimus, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021). Indonesia kembali menerapkan PPKM Mikro 1-14 Juni.

2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Sampai Akhir Juli? Luhut: Saya Mohon Kerja Sama Seluruh Masyarakat

Sementara untuk sektor kritikal seperti:

a) kesehatan;

b) keamanan dan ketertiban;

c) penanganan bencana;

d) energi;

e) logistik, transportasi dan terutama untuk kebutuhan masyarakat;

f) makanan dan minuman distribusi pokok serta untuk penunjangnya, ternak/hewan peliharaan;

g) pupuk dan petrokimia;

h) semen dan bahan bangunan;

Baca Juga: Alhamdulillah! BLT Subsidi Gaji Cair Tahun Ini, Simak Jadwalnya

Halaman Selanjutnya

i) obyek vital nasional;

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest