Samin Tan menjadi tersangka KPK karena diduga memberi upeti kepada Eni Malauni Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR terkait dengan pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
KPK menyatakan, pengusaha tersebut menyuap Eni Saragih sebesar Rp 5 miliar terkait pengurusan izin tambang batubara.
Pengusaha asal Teluk Pinang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah mangkir sebanyak dua kali dari pemeriksaan sebagai tersangaka, yaitu pada 2 Maret 2020 dan 28 Februari 2020.
(*)