"Perlu ada upaya untuk meningkatkan kapasitas sungai, baik melalui normalisasi maupun naturalisasi," tutur Justin.
Dalam dokumen RPJMD halaman IX-79, terdapat paragraf yang menjelaskan penanganan banjir yang disebutkan dengan cara pembangunan waduk, naturalisasi, dan normalisasi sungai.
Namun kata "normalisasi" kemudian menghilang di dalam draf perubahan RPJMD, tepatnya di halaman IX-105.
Dengan demikian, peningkatan kapasitas aliran sungai hanya dilakukan melalui program naturalisasi sungai.
Padahal, kata Justin, naturalisasi sungai yang dijanjikan Anies sendiri tidak terealisasi dengan baik selama menjabat tiga tahun sebagai gubernur.
"Sementara itu, kegiatan pembangunan normalisasi sungai juga tidak dikerjakan karena Pemprov DKI sangat lambat dalam pembebasan lahan.
Jika Pak Anies menghapus normalisasi sungai dari dokumen RPJMD, maka warga Jakarta akan dirugikan akibat banjir yang terus terjadi," kata Justin.
Saat ini sedang berlangsung pembahasan draf perubahan RPJMD DKI Jakarta tahun 2017-2022 yang diajukan Anies ke DPRD DKI Jakarta.
RPJMD sendiri merupakan rencana kerja lima tahun yang menjadi pedoman kerja birokrasi pemerintahan.