Follow Us

Hore! Cukup Bawa KTP ke Kelurahan, BLT Rp 750.000 Buat Ibu Hamil dan Balita Langsung Cair, Buruan Daftar!

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 12 Januari 2021 | 18:29
Ilustrasi uang tunai. BLT untuk ibu hamil dan balita.
Tribunnews.com

Ilustrasi uang tunai. BLT untuk ibu hamil dan balita.

Bila Anda tak termasuk dalam daftar DTKS tetapi merasa berhak mendapatkan bansos, Anda bisa mendaftarkan diri secara mandiri.

Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS.

- Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK

- Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.

Baca Juga: Uang Rekening Petinggi FPI Dipakai Buat Keperluan Ini, Kini Habib Rizieq Jadi Tersangka dalam 3 Kasus Berbeda

- Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.

- Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan

- Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur.

- Menteri sosial menetapkan DTKS.

Cara cek penerima bansos

Sementara, untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bansos tunai, Anda bisa mengeceknya secara online melalui laman dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Makin Parah, Pengelola Wisata Air Ini Nekat Gelar Diskon Gede Hingga Bikin Gubernur Jawa Barat Murka

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest