Mahkamah Agung kemudian memutuskan tetap bersalah.
Namun, dengan vonis tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).
Pemilik nama lahir Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu mencoba peruntungan kembali melalui Peninjauan Kembali (PK).
Alhasil, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ditinggal menikah lagi mantan suami
Saat Angelina Sondakh masih menjalani masa tahanan di lapas, mantan suami Raden Brotoseno kini justru berbahagia setelah menikah dengan penyanyi Tata Janeeta.
Sebelumnya, pernikahan Brotoseno dan Tata Janeeta sempat disembunyikan dari publik.
Namun, baru-baru ini Tata Janeeta akhirnya mengungkap sosok suaminya melalui Instagram.
Meski tidak diketahui pasti kapan pernikahan keduanya dilangsungkan, kabar pernikahan itu mulai berembus pada Oktober 2020.