Namun, Rizieq tidak hadir karena alasan kesehatan. Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar menolak jika Rizieq disebut mangkir dari panggilan hari ini.
"Ini bukan mangkir, beliau tidak mangkir. Beliau hadir diwakili kita oleh tim bantuan hukum FPI," ujar Aziz di Polda Metro Jaya, Selasa.
Aziz menjelaskan, Rizieq tidak bisa hadir karena harus beristirahat dalam proses pemulihan.
"Alasan sedang masih beristirahat, terkait pada Sabtu yang lalu baru saja keluar dari Rumah Sakit Ummi, Bogor setelah beristirahat di sana. Artinya masih dalam tahap pemulihan," katanya.
Menurut Aziz, alasan itu telah disampaikan kepada penyidik.
"Kemanusiaan dan alasan kesehatan terkait pemenuhan kondisi Habib Rizieq Shihab. Oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih kepada kepolisian," katanya.
Dengan demikian, polisi menjadwalkan ulang pemeriksaan Rizieq Shihab dan menantunya pada Kamis (3/12/2020).
Sebelumnya, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kerumunan massa pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq. Polisi menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
Pasalnya, Jakarta masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah pandemi Covid-19.