"Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).
Sayangnya surat tersebut tak digubris oleh Rizieq Shihab, sehingga Pemprov DKI mengeluarkan surat sanksi denda Rp 50 juta.
Surat tersebut ditulis Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Minggu (15/11/2020).
"Berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19," bunyi surat tersebut.
Di sisi lain, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim telah jalankan tugas terkait acara Rizieq di Petamburan.
Ariza menyebut Pemprov DKI telah mengimbau dan menyurati penyelenggara acara.
Meski tidak digubris, ia mengatakan tugas Pemprov DKI telah dilaksanakan.
"Kami kan sudah melakukan tugas kami, mengingatkan, mengimbau, menyosialisasikan, bahkan menyurati," katanya.
Melihat adanya pembiaraan itu, kerumunan massa mendadak menyerbu Balai Kota DKI Jakarta.