Bagi karyawan yang tak kunjung dapat BLT Karyawan, bisa mengadukannya langsung ke Kemnaker.
Berikut langkah-langkahnya.
- Buka situs bantuan.kemnaker.go.id atau klik tautan ini: LINK
- Pada menu Pengaduan, klik tulisan buat pengaduan.
- Lalu login akun Kemnaker (Jika belum punya silahkan membuat dan caranya juga ada di artikel ini)
- Akan muncul halaman Buat Laporan.
- Silahkan pilih menu Perihal dengan pilihan Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Lalu isi Subject dengan soal apa yg ingin anda adukan
- Dalam kolom Isi Laporan silahkan tulis secara detail yang ingin anda adukan
- Lalu klik Mangajukan
- Aduan berhasil dikirim dan sedang diproses
SURYA.co.id sudah mencoba melakukan aduan dan mendapatkan email dari Kemnaker yang berisi sebagai berikut:
"Kepada Saudara/I
Menindaklanjuti pengaduan Saudara yang masuk melalui Sisnaker, kami ingin mengetahui apakah Dana Bantuan Subsidi Upah sudah saudara terima?
Jika sampai saat ini saudara belum menerima BSU mohon kirimkan data berikut:
- Nama Pribadi
- No NIK
- No BPJS TK
- No Hp yang bisa dihubungi
- Jumlah Gaji bulan Juni 2020 yang saudara terima
- Nama Perusahaan
- Alamat Perusahaan
Data tersebut kami butuhkan untuk kami cocokkan dengan data pada BPJS TK dan untuk mengetahui apakah saudara memang memenuhi syarat menerima BSU tersebut.
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih."