Follow Us

Bikin 2 Kapolda Dicopot Hingga Anies Baswedan Ditegur, Habib Rizieq Jalan Terus, Bakal Gelar Acara Ini Bulan Depan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 17 November 2020 | 13:17
PA 212 saat melakukan demo
Ist

PA 212 saat melakukan demo

Baca Juga: Acara Habib Rizieq Makan Korban? Usai Copot Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat, Polri Minta Klarifikasi Anies Baswedan Soal Pesta di Petamburan

Seperti diketahui, DPP FPI dan Habib Rizieq Shihab dikenakan denda administatif oleh Pemprov DKI Jakarta, khususnya oleh Satpol PP.

Dalam surat yang dilayangkan Satpol PP DKI Jakarta kepada Habih Rizieq dan FPI, tertera bahwa acara tersebut melanggar protokol kesehatan Covid-19 berupa tak adanya batas jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Rencana Jahatnya Buat Habib Rizieq Dibongkar, Ini Sosok Aoki Vera, Pegiat Media Sosial yang Kicep Saat Ditantang Balik Ustaz Abdul Somad

"Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar RP. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," demikian bunyi surat tersebut seperti dilihat Tribunnews, Minggu (15/11/2020)

Pelanggaran tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 dan Nomor 80 Tahun 2020.

Pihak keluarga Habib Rizieq melalui menantunya, Habib Hanif Alatas, mengklaim bahwa denda tersebut sudah dibayarkan.

Baca Juga: Bikin Geram Karena Picu Kerumunan Massa, Ustaz Abdul Somad Malah Jadi Bingung: Apa Salah Habib Rizieq Shihab?

"Denda sudah dibayar dari pihak keluarga dan kami memaklumi adanya sanksi tersebut," kata menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas saat ditemui di Petamburan III, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).

Adapun denda yang dibayar, dikatakan Hanif, sudah sesuai dengan yang ditentukan, yakni Rp50 juta.

"Saya enggak tahu teknisnya, tapi sudah dibayarkan. Maksimal Rp50 juta kan," sambungnya.

Baca Juga: Bikin Geram Karena Picu Kerumunan Massa, Ustaz Abdul Somad Malah Jadi Bingung: Apa Salah Habib Rizieq Shihab?

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest