Follow Us

Acara Habib Rizieq Makan Korban? Usai Copot Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat, Polri Minta Klarifikasi Anies Baswedan Soal Pesta di Petamburan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 16 November 2020 | 18:31
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/2/2020).
KOMPAS.COM/VITORIO MANTALEAN

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga: Acara Habib Rizieq di Petamburan Disebut Tak Punya Izin, Begini Alasan Ketua Satgas Covid-19 Bagikan 20 Ribu Masker ke Tamu Undangan

Setelah kabar itu, Polri melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pihak untuk diklarifikasi menyangkut acara pernikahan putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab, pada Sabtu (14/11/2020).

Menurut keterangan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT, RW, satpam, linmas, lurah, camat, wali kota Jakpus, kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, dan Gubernur DKI, kemudian beberapa tamu yang hadir," ucap Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Baca Juga: Konser Dangdut di Tegal Bikin Menteri Jokowi Turun Tangan, Kini Netizen Bully Akun Twitter Polda Metro Jaya Usai Acara Habib Rizieq

Ilustrasi: Tamu undangan pesta pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS) ditemui di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Minggu (15/11/2020). Keluarga HRS karena membiarkan pelanggaran kerumunan massa saat pandemi corona
Warta Kota

Ilustrasi: Tamu undangan pesta pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS) ditemui di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Minggu (15/11/2020). Keluarga HRS karena membiarkan pelanggaran kerumunan massa saat pandemi corona

Menurut dia, klarifikasi itu terkait kasus dugaan tindak pidana seperti tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.

Argo melanjutkan, polisi akan meminta klarifikasi untuk mencari tahu apakah ada dugaan pidana, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Rencana akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan," tutur Argo Yuwono.

Baca Juga: Siap Keliling Indonesia Serukan Revolusi Akhlak, Habib Rizieq Shihab Ultimatum Pihak yang Coba Halangi, Panglima TNI Mendadak Beri Kode Keras!

Adapun, Pasal 93 UU Karantina Kesehatan menyebutkan: "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

Selain itu, Polri juga akan memanggil pihak penyelenggara acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest