Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.
Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.
Disesuaikan dengan data pajak
Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua, akan berbeda dari penyaluran termin pertama.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, penyaluran BSU termin kedua akan disinkronkan lebih dulu dengan data wajib pajak di Dirjen Pajak (DJP).
“Kami harus memadankan data program ini dengan data wajib pajak dari Dirjen Pajak (DJP)."
"Karena di peraturan menteri itu mereka dengan upah di bawah Rp 5 juta,” ujar Ida lewat keterangan tertulis, Jumat (6/11/2020).
Hal ini sesuai rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dijelaskan Ida, pemadanan data sudah diselesaikan, dan datanya telah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.