"Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi mengarah kedua orang ini sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Dody.
Atas perbuatan yang dilakukan, mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan di depan umum dengan ancaman 5 tahun penjara.
Personel TNI dikeroyok anggota klub moge Harley Davidson Owner Group Siliwangi Bandung, ini penjelasan resmi Komandan Puspomad Letjen Dodik Wijanarko.
Di Pusat Polisi Miter TNI Angkatan Darat (Puspomad) mengeluarkan pernyataan resmi terkait kronologi kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat.
Pengeroyokan itu dilakukan oleh anggota klub motor gede Harley Davidson Owner Group Siliwangi, Bandung.
Dalam keterangan resminya di situs resmi tniad.mil.id, Sabtu (31/10/2020), Komandan Puspomad TNI Letjen TNI Dodik Wijanarko menyatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/10/2020), sekitar pukul 17. 30 WIB di Jalan dr Hamka Kota Bukittinggi.
“Telah terjadi kesalahpahaman antara dua orang prajurit TNI AD yang berdinas di Kodim 0304/Agam dengan pengendara sepeda motor rombongan klub moge HOG,” kata Dodik.
Dodik menceritakan, kronologi berawal saat anggota Kodim 0304/Agam Serda M Yusuf dan Serda Mustari sedang berboncengan mengendarai sepeda motor.
Kemudian, dalam arah yang sama muncul rombongan pengendara moge HOG yang terlepas dari rombongan inti dan sedang terburu-buru untuk mengejar ketertinggalan.