Follow Us

Dulu Dihormati Sebagai Perwira Polisi, Kini Disebut Pengkhianat Bangsa, Kapolda Riau: Dia Sudah Tidak Punya Pangkat

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 26 Oktober 2020 | 08:28
Terlibat Jadi Kurir Narkoba, Perwira Polisi disebut Pengkhianat Bangsa
Riau1.com

Terlibat Jadi Kurir Narkoba, Perwira Polisi disebut Pengkhianat Bangsa

Setelah itu, petugas tampak mengeluarkan dua orang lelaki dari dalam mobil tersebut. Salah satu pelaku tampak sudah tak berdaya.

Seorang perwira kepolisian di Riau berpangkat Kompol dan berinisial IZ (55) dipecat karena terlibat kasus peredaran narkoba.

Mantan anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau itu ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 16 kilogram.

Baca Juga: Ditakuti China dan Rusia, Indonesia Tolak Mentah-mentah Pendaratan Pesawat Mata-mata Amerika, Ternyata Begini Alasannya

Disebut pengkhianat bangsa

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyebut IZ sebagai pengkhianat bangsa. Pelaku dinilai telah mencoreng nama baik institusi Polri.

"Kita harap majelis hakim memberikan hukuman yang layak kepada pengkhianat bangsa ini," ujar Agung dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (25/10/2020).

Baca Juga: Nekat Tanam Ganja Puluhan Tahun Pakai Polybag di Rumahnya, Ternyata Kakak Kandung Pria Ini Bukan Sosok Sembarangan

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melakukan konferensi pengungkapan kasus peredaran narkotika yang melibatkan oknum anggota polisi di Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (24/10/2020).
dok. Polda Riau

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melakukan konferensi pengungkapan kasus peredaran narkotika yang melibatkan oknum anggota polisi di Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (24/10/2020).

Untuk itu IZ telah dipecat dan akan menjalani proses hukum. "Kemarin mungkin anggota, tapi hari ini bukan.

Makanya saya hanya sebut nama, tapi pangkatnya tidak, karena sudah tidak punya pangkat," kata Agung.

Tersangka IZ dan rekannya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest