Follow Us

Bukan Hanya Hotman Paris, Sosok Ini Juga Ungkap Kebaikan Omnibus Law, Tapi Kenapa Buruh Masih Gelar Demo Tolak UU Cipta Kerja?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 20 Oktober 2020 | 09:33
Seorang buruh membawa poster protes dalam aksi unjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Dalam aksinya itu ribuan buruh menolak omnibus law draf pemerintah dan menuntut agar PHK massal dampak COVID-19 dihentikan.
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Via Kompas.com

Seorang buruh membawa poster protes dalam aksi unjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Dalam aksinya itu ribuan buruh menolak omnibus law draf pemerintah dan menuntut agar PHK massal dampak COVID-19 dihentikan.

"Pada prinsipnya, RUU ini ingin melindungi semua pekerja. Kelompok pekerja yang eksis, kelompok pencari kerja, dan kelompok pekerja pada sektor UMKM," imbuh dia.

Ia melanjutkan, setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja, otomatis hak karyawan kontrak dengan pekerja yang sudah berstatus karyawan tetap akan sama jika menjadi korban PHK.

Baca Juga: Kabar Duka dari Vatikan, 11 Pengawal Paus Fransiskus Positif Corona, Begini Kondisi Terkini Sang Pemimpin Vatikan

Foto: Perwakilan buruh dan pekerja Jatim difasilitasi Gubernur Khofifah bertemu langsung dengan Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Sonora Surabaya/Budi Santoso

Foto: Perwakilan buruh dan pekerja Jatim difasilitasi Gubernur Khofifah bertemu langsung dengan Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta, Rabu (14/10/2020).

"UU Ketenagakerjaan sekarang sudah memberi proteksi yang besar dan proteksi itu diadopsi di RUU Cipta Kerja.

Contohnya, di UU Ketenagakerjaan tidak ada perlindungan bagi pekerja PKWT," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Baca Juga: Heboh, Prajurit TNI Ini Dipecat Karena Terbukti Suka Sesama Jenis Hingga Bikin Pimpinan TNI AD Murka

"Di RUU ini, perlindungan sosial harus tetap diberikan kepada pekerja PKWT ataupun PKWTT (perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu).

Jadi, mereka punya hak dasar yang sama dengan pekerja tetap untuk mendapatkan jaminan sosial, pengaturan uang lembur, dan jam kerja yang sama," kata dia lagi.

Ida lalu menjelaskan soal batasan kontrak PKWT yang dihapus di UU Cipta Kerja.

Pemerintah beralasan dihapuskannya Pasal 59 yang mengatur batas waktu karena UU Cipta Kerja menganut fleksibilitas. Hal itu juga sudah lazim diterapkan di negara lain.

Baca Juga: Anak Buahnya Dituduh Cuma Akting Usai Kritik UU Cipta Kerja, Prabowo Subianto Ungkap Alasannya Enggan Buru-buru Komentari Omnibus Law

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest