Follow Us

Bukan Hanya Hotman Paris, Sosok Ini Juga Ungkap Kebaikan Omnibus Law, Tapi Kenapa Buruh Masih Gelar Demo Tolak UU Cipta Kerja?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 20 Oktober 2020 | 09:33
Seorang buruh membawa poster protes dalam aksi unjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Dalam aksinya itu ribuan buruh menolak omnibus law draf pemerintah dan menuntut agar PHK massal dampak COVID-19 dihentikan.
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Via Kompas.com

Seorang buruh membawa poster protes dalam aksi unjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Dalam aksinya itu ribuan buruh menolak omnibus law draf pemerintah dan menuntut agar PHK massal dampak COVID-19 dihentikan.

Baca Juga: Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair, Begini Cara Mudah Cara Cek Daftar Penerima BLT Rp 600 Ribu, Bisa Langsung Lewat Hape

Dikatakan Ida, pekerja dengan status kontrak akan mendapatkan kompensasi jika terkena PHK.

Dalam aturan lama di UU Ketenagakerjaan, kompensasi hanya diberikan untuk pekerja yang berstatus karyawan tetap lewat skema pesangon.

"Oh, ada (keuntungan pekerja kontrak di UU Cipta Kerja). Dulu, PKWT itu tidak ada kompensasi kalau berakhir masa kerjanya.

Sekarang, kalau kontrak berakhir, dia mendapat kompensasi," ungkap Ida dikutip dari Harian Kompas, Senin (19/20/2020).

Baca Juga: Siap-siap Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair di Bulan Ini, Berikut Jadwal Transfer BLT Rp 600 Ke Rekening

Menaker Ida Fauziyah saat melakukan video conference dengan perwakilan Korsel.
Kompas.com

Menaker Ida Fauziyah saat melakukan video conference dengan perwakilan Korsel.

Dengan kewajiban membayar kompensasi, perusahaan atau pengusaha akan berpikir dua kali untuk memberhentikan karyawan kontrak.

Selama ini banyak kasus perusahaan memecat pekerja kontrak kapan saja, baik karena alasan efisiensi maupun kinerja karyawan yang tak sesuai harapan.

Menurut Ida, dengan adanya kompensasi di UU Cipta Kerja bagi pekerja yang berstatus kontrak PKWT, secara tidak lansung karyawan atau buruh akan mendapatkan perlindungan lebih besar dari negara.

"Pengusaha akhirnya berpikir, mau saya kontrak terus-terusan pun, tetap saja saya harus bayar pesangon. Ini sebenarnya bentuk perlindungan yang tidak kita atur di UU sebelumnya," ucap Ida.

Baca Juga: Makan Asam Garam di Dunia Hukum, Hotman Paris Temukan Bagian UU Cipta Kerja yang Untungkan Buruh Hingga Ditakuti Pengusaha: Selamat Buat Pekerja!

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest